Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Ngalap Berkah (Tabarruk) dalam Islam: Pandangan Ulama Sunni dan Syiah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

Hendrawan by Hendrawan
8 months ago
in Religi
Reading Time: 5 mins read
421 4
A A
0
Ilustrasi gambar Ngalap Berkah

Ilustrasi gambar (Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Praktik ngalap berkah atau tabarruk masih menjadi perbincangan di tengah umat Islam karena kerap dijumpai dalam tradisi pesantren dan komunitas Muslim tradisional, namun juga menimbulkan perbedaan pandangan. Tabarruk dipahami sebagai usaha mencari tambahan kebaikan, ketenangan, dan kemudahan hidup melalui perantara yang dianggap dekat dengan Allah SWT. Sejumlah ulama dari kalangan Sunni dan Syiah menegaskan bahwa praktik ini memiliki dasar dalam Al-Qur’an, hadis, serta tradisi Islam klasik, selama dilakukan sesuai batasan syariat dan tidak bertentangan dengan tauhid.

Contents

    • 0.1. Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi
    • 0.2. Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya
  • 1. Pengertian Tabarruk dalam Islam
  • 2. Dalil Hadis tentang Praktik Tabarruk
  • 3. Pandangan Ulama Syiah tentang Tabarruk
  • 4. Batasan dan Syarat Tabarruk dalam Islam

Di Indonesia, praktik ngalap berkah lazim diwujudkan melalui meminum sisa air minum kiai, mencium tangan kiai, hingga berziarah ke makam para ulama. Tradisi tersebut hidup di lingkungan pesantren dan dipahami sebagai bentuk penghormatan serta ikhtiar spiritual. Meski demikian, muncul pertanyaan di masyarakat mengenai hukum dan batasan praktik tabarruk dalam Islam.

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Pengertian Tabarruk dalam Islam

Secara bahasa, tabarruk berasal dari akar kata Arab ب ر ك (ba-ra-ka) yang bermakna pertumbuhan, keberlimpahan, dan kebaikan yang tetap. Dalam konteks syariat, tabarruk dimaknai sebagai upaya mencari tambahan kebaikan melalui perantara yang diizinkan oleh agama.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Habib Zaynu Al-Abidin Ba’alawi menjelaskan bahwa tabarruk merupakan praktik yang disyariatkan selama tidak disertai keyakinan yang menyimpang. “Tabarruk adalah bagian dari tawassul yang syar’i dan dibenarkan oleh Al-Qur’an dan hadis, selama niatnya tetap mengarah kepada Allah SWT,” tulis Ba’alawi dalam kitab Al-Ajwibah al-Ghaliyah fi Aqidati al-Firqati an-Najiyah.

Dalil Al-Qur’an tentang Tabarruk dalam Pandangan Ulama Sunni

Ulama Sunni menjadikan sejumlah ayat Al-Qur’an sebagai dasar kebolehan tabarruk, di antaranya Surah Al-Maidah ayat 35:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan untuk mendekatkan diri) kepada-Nya, dan berjihadlah di jalan-Nya agar kamu beruntung.”

Ayat ini menjadi landasan umum tentang perintah mencari wasilah yang disyariatkan dalam mendekatkan diri kepada Allah.

Dalil lain terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 248:

وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آلُ مُوسَى وَآلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ

Artinya:

“Dan Nabi mereka berkata kepada mereka: ‘Sesungguhnya tanda kerajaannya ialah datangnya Tabut kepadamu yang di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun, yang dibawa oleh malaikat.’”

Ayat ini dipahami sebagai dalil bahwa peninggalan orang-orang saleh dapat menjadi sebab hadirnya ketenangan dan keberkahan atas izin Allah.

Dalil Hadis tentang Praktik Tabarruk

Dalil hadis juga menunjukkan bahwa tabarruk telah dipraktikkan sejak masa Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan:

كَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ تَحْتَفِظُ شَعَرَةً مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَارُورَةٍ، فَإِذَا مَرِضَ إِنْسَانٌ بَعَثَتْ إِلَيْهِ بِمَائِهَا فَاسْتَشْفَى بِهِ

Artinya:

“Ummu Salamah menyimpan sehelai rambut Nabi SAW dalam botol. Jika ada orang yang sakit, ia mengirimkan air yang telah dicelupi rambut tersebut untuk diminum guna mencari kesembuhan.”

Hadis lain yang diriwayatkan Imam Muslim menyebutkan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْتَى بِالْمَاءِ مِنَ الْمَطَاهِرِ فَيَشْرَبُهُ يَرْجُو بَرَكَةَ أَيْدِي الْمُسْلِمِينَ

Artinya:

“Nabi SAW diberi air dari tempat-tempat wudhu, lalu beliau meminumnya dengan mengharap berkah dari tangan-tangan kaum Muslimin.”

Hadis-hadis tersebut menjadi dasar bahwa tabarruk dengan orang saleh dan peninggalannya dibenarkan dalam Islam.

Pandangan Ulama Syiah tentang Tabarruk

Dalam mazhab Syiah, tabarruk juga dipandang sebagai praktik keagamaan yang sah. Ayatullah Ja’far Subhani menegaskan bahwa tabarruk tidak dapat disebut syirik selama tidak disertai keyakinan menyembah selain Allah.

Subhani merujuk Surah Maryam ayat 31:

وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ

Artinya:

“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada.”

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan keberkahan kepada individu tertentu, yang kemudian dapat menjadi perantara tabarruk.

Dalil lain terdapat dalam Surah Shad ayat 29:

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ

Artinya:

“(Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu yang penuh berkah.”

Selain itu, riwayat Ahlul Bait menyebutkan bahwa para sahabat Nabi bertabarruk dengan peninggalan beliau, seperti rambut dan keringat Nabi Muhammad SAW.

Batasan dan Syarat Tabarruk dalam Islam

Para ulama menegaskan bahwa tabarruk memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar. Prinsip utamanya adalah menjaga kemurnian tauhid, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Fatihah ayat 5:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

Artinya:

“Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan.”

Islam juga melarang keyakinan bahwa benda atau manusia memiliki kekuatan memberi manfaat secara mandiri, sebagaimana Surah Al-A’raf ayat 188:

قُلْ لَا أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعًا وَلَا ضَرًّا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ

Artinya:

“Katakanlah: ‘Aku tidak kuasa mendatangkan manfaat maupun mudarat bagi diriku sendiri, kecuali apa yang dikehendaki Allah.’”

Tabarruk juga tidak boleh menggantikan ikhtiar lahiriah, seperti berobat atau berusaha secara rasional.

Dalam pendekatan living hadis dan sosiologi agama, praktik ngalap berkah dipahami sebagai tradisi yang memiliki fungsi spiritual dan sosial. Praktik meminum sisa air kiai atau mencium tangan kiai bukan sekadar ritual, tetapi juga memperkuat hubungan santri dan kiai serta membangun hierarki spiritual di pesantren.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa tabarruk tidak hanya berdimensi teologis, tetapi juga berperan dalam membentuk kohesi sosial dan identitas keagamaan komunitas Muslim.

Berdasarkan kajian Al-Qur’an, hadis, serta pandangan ulama Sunni dan Syiah, tabarruk atau ngalap berkah memiliki dasar yang kuat dalam Islam. Hukum asalnya adalah boleh, bahkan dalam kondisi tertentu bernilai sunnah, selama dilakukan dengan niat mencari keridaan Allah, menggunakan perantara yang dibenarkan syariat, serta tidak melanggar prinsip tauhid. Dengan memahami batasan-batasan tersebut, praktik ngalap berkah dapat dipahami sebagai bagian dari ekspresi keberagamaan yang sah dan hidup di tengah masyarakat Muslim.

Tags: Dalil Ngalap BerkahHukum Ngalap BerkahNgalap Berkah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Korea Lee Jae Myung di Hwabaek International Convention Center (HICO), Gyeongju, pada Sabtu, 1 November 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Prabowo dan Presiden Korea Bahas Penguatan Kemitraan Strategis hingga Proyek Jet Tempur KF-21 di KTT APEC 2025

2 November 2025
Wapres Gibran: Kemandirian Pangan Jadi Prioritas Hadapi Tantangan Global

Wapres Gibran: Kemandirian Pangan Jadi Prioritas Hadapi Tantangan Global

21 June 2026
Kejuaraan dunia 2026 Timnas Perahu Naga Indonesia

Kejuaraan Dunia 2026, Timnas Perahu Naga Indonesia Bawa Modal 4 Emas SEA Games

15 September 2026
Pedagang Pasar Kuala Simpang Berjuang Pulih dari Banjir Bandang

Pedagang Pasar Kuala Simpang Berjuang Pulih dari Banjir Bandang

15 January 2026
UGM dan ACU Resmikan Pusat Penelitian Kesejahteraan Manusia

UGM dan ACU Resmikan Pusat Penelitian Kesejahteraan Manusia

24 April 2026
RSPAL Surabaya Fokus Tangani Penyakit Metabolik dengan Simposium

RSPAL Surabaya Fokus Tangani Penyakit Metabolik dengan Simposium

1 August 2026
Kemenkomdigi Gelar KUPAS untuk Tingkatkan Literasi Digital Generasi Muda

Kemenkomdigi Gelar KUPAS untuk Tingkatkan Literasi Digital Generasi Muda

1 May 2026

Artikel Terbaru

382 Peserta, 20 Negara, Cikeas Mendunia! Wakapolri Buka Kapolri Cup II

Kapolri Cup II Indoor Skydiving Diikuti 382 Peserta di Cikeas

18 September 2026
: Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi mengatakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi Beri Tenggat 22 September bagi 25 PSE

18 September 2026
Menag: Cendekiawan Muslim Indonesia Harus Jadi Representasi Intelektual Dunia

Muktamar VI ICMI Dijadwalkan Digelar Desember 2026 di Ambon

18 September 2026
Manchester United Dipermalukan Dikandangnya oleh Brighton 2-3

Manchester United Tersingkir Usai Kalah 2-3 dari Brighton

17 September 2026
: Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis diwakili Sekretaris Adi Sutrisno dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Hurri Agustianri, di Ruang Rapat Diskominfotik Bengkalis., Kamis, (17/9/2027). - Foto: Mc.Bengkalis

KI Riau Kunjungi Diskominfotik Bengkalis, Bahas Penguatan Layanan Informasi

17 September 2026
Bareskrim Bongkar Praktik Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel, Ratusan Tabung Disita

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangsel

17 September 2026
: Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Karhutla, Gempa NTT, Kapal Virgo, dan Jurnalis di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/9/2026). (Tangkapan Layar BPMI Setpres)

Prabowo Perintahkan Verifikasi 95 Korporasi Terkait Karhutla

17 September 2026

Popular Story

Penertiban Knalpot Brong, Satlantas Madiun Amankan 25 Sepeda Motor
Peristiwa

Penertiban Knalpot Brong di Madiun, 25 Motor Diamankan

by Dani
14 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Madiun – Satlantas Polres Madiun mengamankan 25...

Read moreDetails

Bentrokan Konflik Lahan Batam, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Nobar Biru PERSIB vs Persija Jadi Pilihan Tedy dan Keluarga

Takaaki Nakagami Gantikan Joan Mir di GP Austria

Sidik Jari Ungkap Tiga Tersangka Pengeroyokan di Pejompongan

Pemkot dan KSOP Probolinggo Perkuat Keselamatan Transportasi

225 Titik Panas di Riau, Sebanyak 135 Terdeteksi di Inhu

Forsekdesi Sumenep Perkuat Kepedulian Sosial lewat Santunan Anak Yatim

MTQ Nasional XXXI Perkuat Penilaian dan Inklusi Disabilitas

Persib vs Persija, Mariano Peralta Siap Hadapi Tekanan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.