Headline.co.id, Bogor ~ Polda Metro Jaya mengungkap motif tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan pedagang cermin Bambang Setiyawan (59) hingga meninggal dunia di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi saat kericuhan pada Kamis (27/08/2026) malam. Polisi menyebut para tersangka tersulut emosi karena aktivitas mencari nafkah mereka di sekitar lokasi terganggu oleh kericuhan. Ketiganya ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah penyidik mencocokkan sidik jari yang ditemukan di sejumlah barang bukti.
Motif Pengeroyokan Pedagang Cermin di Pejompongan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka berada di sekitar lokasi kejadian ketika kericuhan berlangsung. Mereka kemudian ikut terlibat dalam kerusuhan yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik kami, terkait dengan motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/09/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Iman, para tersangka mencari nafkah di sekitar tempat kejadian perkara. Aktivitas mereka terganggu oleh situasi yang berlangsung pada malam itu.
“Kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara. Kemudian sedang terjadi kerusuhan, mereka ikut serta di dalam kerusuhan itu sendiri,” ujar Iman.
Polisi menyatakan ketiga tersangka bukan bagian dari kelompok massa yang terorganisasi. Mereka disebut merupakan pekerja harian lepas yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Untuk profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan, ya serabutan. Nah itu profilnya,” katanya.
Tiga Tersangka Ditangkap di Babakan Madang
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiganya ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus pengeroyokan pedagang cermin di Pejompongan dilakukan melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan metode investigasi berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.
Sebelumnya, polisi menyebarkan sketsa wajah dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Bambang. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap identitas para pelaku.
Penyidik kemudian menelusuri pergerakan para terduga pelaku. Polisi juga mencocokkan sidik jari dengan temuan pada sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Sidik Jari Ditemukan pada Sejumlah Barang Bukti
Iman mengatakan, para terduga pelaku diketahui terus berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Penyidik lalu memastikan kecocokan sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan identitas para terduga pelaku.
“Dari penyelidikan di dalam penyidikan itu, tentunya diketahui para pelaku ini terus mobile dari satu tempat ke tempat yang lain. Dan kami sedang memastikan apakah sidik jari yang ditemukan di TKP dengan orang-orang yang terduga pelaku ini sinkron,” kata Iman.
Petunjuk tambahan diperoleh ketika para terduga pelaku berada di kawasan Babakan Madang, sekitar Sentul, Bogor. Saat itu, polisi mendapatkan kepastian mengenai sinkronisasi sidik jari tersebut dan melakukan penangkapan.
“Nah, pada saat kebetulan para terduga pelaku ini sedang berada di wilayah Babakan Madang, di sekitaran Sentul, Bogor, kami memperoleh data tambahan terkait dengan kepastian sinkronisasi sidik jari tersebut. Nah, saat itulah kami melakukan proses penangkapan,” ujarnya.
Sidik jari yang menjadi petunjuk penyidik ditemukan pada sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut lain kayu, batu, piring, dan gelas.
Bambang Meninggal Saat Kericuhan
Bambang Setiyawan meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di kawasan Pejompongan ketika kericuhan terjadi pada Kamis (27/08/2026) malam.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan belum menemukan indikasi bahwa orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Bambang merupakan anggota kelompok atau komunitas tertentu.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2).




















