Headline.co.id, Bogor ~ Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) ditangkap di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) malam. Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, serta menganalisis sejumlah alat bukti. Bambang diduga menjadi korban kekerasan massa setelah aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
Peristiwa yang menewaskan Bambang terjadi sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan. Polisi menyebut korban mengalami dugaan penganiayaan oleh massa yang datang setelah aksi unjuk rasa tersebut.
Polisi Periksa 16 Saksi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan itu mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti lain.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Dalam pengusutan kasus tewasnya pedagang cermin di Pejompongan ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi. Polisi juga mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut terdiri atas satu DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, satu flashdisk berisi video, lima gelas kaca, dan delapan piring.
Rekaman CCTV Dianalisis secara Digital
Polisi mengamankan video dari rekaman yang beredar di media sosial serta hasil pengangkatan dari DVR CCTV. Seluruh rekaman tersebut dianalisis melalui proses digital forensik.
Penyidik juga mengambil sampel dugaan sidik jari laten pada sejumlah potongan kayu dan bongkahan batu yang ditemukan di lokasi kejadian. Analisis dilakukan untuk mencocokkan dugaan sidik jari dengan sidik jari yang ditemukan pada benda yang diduga digunakan pelaku.
“Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasan,” ujar Iman.
Selain barang bukti tersebut, penyidik mengamankan hasil visum et repertum korban yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Penyidikan juga melibatkan sejumlah ahli, lain ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, psikologi massa, sosiologi hukum, dan hukum pidana.
Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Pencarian terhadap para terduga pelaku dilakukan setelah tim Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menganalisis rekaman CCTV, video amatir, hasil pemeriksaan sidik jari laten, serta sketsa terduga pelaku.
Hasil pencarian itu mengarah pada penangkapan tiga terduga pelaku di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Iman menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum lainnya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merilis dua sketsa wajah pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Bambang hingga meninggal dunia. Bambang diketahui merupakan pedagang cermin yang menjadi korban dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.



















