Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (11/9/2026). Dari dua lokasi penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp5,24 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari pengamanan terhadap KD dan AJH sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya kemudian diperiksa dan digeledah oleh petugas untuk mendalami dugaan peredaran sabu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Temukan Sabu dalam Goodie Bag
Dalam penggeledahan terhadap KD, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto 2.093,2 gram.
Menurut Reynold, dua plastik klip itu disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pria itu.
“Pengungkapan tersebut dilakukan Unit III Sub 3B Satresnarkoba di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Reynold di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Setelah menggeledah KD, petugas melanjutkan pemeriksaan ke rumah yang ditempati AJH. Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB.
Tiga Kemasan Biru Berisi Kristal Putih
Dari rumah AJH, polisi kembali menemukan tiga kemasan berwarna biru. Kemasan tersebut berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram.
Jika digabungkan, barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi itu mencapai 5.244,5 gram. Polisi memperkirakan nilai sabu tersebut sekitar Rp5,24 miliar.
Penangkapan terhadap KD dan AJH dilakukan setelah petugas mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam transaksi narkotika. Polisi menyebut kedua pria itu diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu.
Asal Barang Masih Didalami
Reynold mengatakan penyidik masih mendalami asal barang yang disita. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, pengungkapan perkara belum berhenti pada penangkapan dua tersangka. Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran sabu yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujar Reynold.


















