Headline.co.id, Kalimantan Utara ~ 8 September 2026 – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Penyelidikan ini dilakukan pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, sebagai upaya untuk memastikan kondisi di lapangan dan mengumpulkan data serta informasi terkait insiden tersebut.
Tim penyelidik yang dipimpin oleh Ipda M. Naufal Aji Pratama, S.Tr.K., bersama tiga anggota lainnya, melakukan survei langsung ke lokasi terdampak. Mereka melakukan pengecekan lapangan atau ground checking, mendokumentasikan kondisi pasca kebakaran, dan mengambil foto udara. Selain itu, tim juga melakukan pengambilan titik koordinat di lokasi kebakaran sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pendataan.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim menghadapi beberapa kendala, termasuk akses jalan yang sulit dijangkau oleh kendaraan roda empat dan jarak pandang yang terbatas akibat kabut asap tebal yang masih menyelimuti area tersebut. Meskipun demikian, kegiatan berlangsung dalam keadaan kondusif.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai langkah lanjutan, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara berencana melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan situasi di lokasi melalui sistem pemantauan citra satelit. Selain itu, mereka juga akan mengundang klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk warga dan perusahaan yang terdampak, untuk memperoleh keterangan dan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalimantan Utara untuk menegakkan hukum dan mencegah meluasnya dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

















