Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Riau memperketat penindakan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memproses 45 perkara sepanjang tahun ini. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya insiden karhutla di wilayah tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menekan angka kejadian karhutla yang kerap terjadi setiap tahun.
Dalam proses penanganan kasus-kasus tersebut, Polda Riau bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa dari 45 kasus yang ditangani, sebagian besar telah memasuki tahap penyidikan. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus hingga ke pengadilan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari karhutla.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga mengintensifkan patroli di daerah-daerah rawan kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini. “Kami mengerahkan personel untuk melakukan patroli rutin di kawasan yang rentan terjadi kebakaran,” kata Sunarto. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan kejadian kebakaran agar dapat segera ditangani.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ke depan, Polda Riau berencana untuk meningkatkan kerja sama dengan lembaga-lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Sunarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Kami berharap dengan langkah-langkah ini, kejadian karhutla dapat diminimalisir dan lingkungan dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya.
















