Headline.co.id, Menteri Desa ~ Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menegaskan pentingnya kepastian agraria bagi 34.323 desa yang terletak di kawasan hutan. Hal ini disampaikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang sering kali terhambat oleh ketidakpastian status lahan. Yandri menekankan bahwa kepastian agraria merupakan langkah krusial untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Yandri menjelaskan bahwa banyak desa di Indonesia yang berada di kawasan hutan menghadapi tantangan besar terkait kepemilikan lahan. Ketidakpastian ini tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur, tetapi juga mempengaruhi akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang ada. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan segera.
Dalam rencana tindak lanjut, Yandri menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional. Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penetapan status lahan desa yang berada di kawasan hutan. “Kita harus memastikan bahwa masyarakat desa mendapatkan hak mereka atas tanah yang mereka tempati dan kelola,” ujar Yandri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, Yandri juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam proses ini. Ia berharap dengan adanya kepastian agraria, desa-desa tersebut dapat lebih mandiri dan mampu mengembangkan potensi lokal mereka secara optimal. Pemerintah pusat berkomitmen untuk terus mendukung desa-desa ini dalam mencapai kesejahteraan yang lebih baik.


















