Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus dugaan pemerkosaan santriwati Sleman memasuki babak penyidikan setelah Polresta Sleman meningkatkan status penanganan perkara yang dilaporkan pada 7 September 2026. Perkara melibatkan FN, 21 tahun, alumni pondok pesantren di Kabupaten Sleman yang saat kejadian disebut sedang menjalani masa pengabdian atau khidmah, serta NH yang oleh polisi masih berstatus terlapor. Di tengah proses hukum tersebut, keluarga korban, kuasa hukum, dan pihak Pondok Pesantren Ash-Asholihah telah menyampaikan sejumlah keterangan mengenai rangkaian peristiwa, kondisi korban, hingga langkah yang dilakukan setelah kehamilan FN diketahui. Sejumlah bagian dari keterangan kedua pihak berbeda sehingga penentuan fakta hukum kini berada dalam proses penyidikan kepolisian.
Bahan perkara juga memuat perbedaan inisial terduga pelaku. Dalam keterangan awal kuasa hukum korban digunakan inisial GN, sementara keterangan kepolisian dan klarifikasi pondok pesantren menggunakan inisial NH. Artikel ini menggunakan NH ketika mengacu pada keterangan polisi dan pihak pondok, tanpa menyimpulkan penyebab perbedaan inisial tersebut.
Bagaimana Dugaan Peristiwa Bermula?
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan dugaan kekerasan seksual terjadi dua kali, masing-masing pada Desember 2025 dan Januari 2026. FN merupakan lulusan pondok pesantren tersebut yang sebelumnya menimba ilmu sejak jenjang SMP hingga SMA.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Setelah lulus, FN disebut menjalani pengabdian di pondok selama sekitar dua tahun. Menurut kuasa hukum, pengabdian itu dilakukan tanpa menerima gaji dengan alasan berkhidmat.
Gusti menjelaskan berdasarkan keterangan korban, dugaan peristiwa pertama bermula ketika FN mendapat instruksi untuk mendatangi ruangan terduga pelaku. Alasannya, terduga pelaku disebut sedang sakit dan membutuhkan bantuan.
Kuasa hukum menyatakan setelah korban masuk ke ruangan, pintu dikunci dan dugaan kekerasan seksual terjadi. FN kemudian disebut berada dalam kondisi ketakutan, kebingungan, tekanan batin, dan trauma.
Korban juga disebut diminta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Menurut kuasa hukum, korban khawatir apabila keluarganya mengetahui kejadian itu, kondisi keluarga akan terpukul. Gusti menyebut dugaan peristiwa serupa kembali terjadi pada Januari 2026.
Mengapa Laporan Baru Disampaikan pada September 2026?
Perkara baru dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Dari keterangan keluarga, kondisi psikis korban menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan perkara membutuhkan waktu.
MM, kakak FN, mengatakan kondisi adiknya saat ini mulai membaik setelah sebelumnya mengalami trauma. Ia merupakan salah satu anggota keluarga yang pertama menerima informasi mengenai kehamilan korban.
MM yang tinggal di Ngawi kemudian mengetahui adiknya berada di wilayah Geger, Magelang. Ia mengatakan FN sempat menghubunginya melalui WhatsApp terkait rencana untuk dibawa ke Lampung.
“(Korban) mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini, ‘Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas.’ Saya bilang, ‘Nggak boleh seperti itu,'” kata MM.
Menurut MM, usulan tersebut disebut berasal dari pihak pondok. Ia kemudian berangkat dari Ngawi dan menjemput FN sebelum rencana itu dilakukan.
“Itu untuk adik saya bilang seperti itu ada usulan dari pondok seperti itu. Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba,” katanya.
Kuasa hukum korban juga mengungkap adanya dugaan upaya pernikahan siri atau langkah lain yang menurut pihak korban berkaitan dengan penanganan kasus tersebut. Setelah keluarga memberikan pendampingan, perkara kemudian dibawa ke kepolisian.
Korban saat ini tengah mengandung dengan hari perkiraan lahir pada Oktober 2026 menurut keterangan kuasa hukum. Gusti telah menunjukkan salinan hasil USG yang disebut diserahkan kepada penyidik sebagai bukti tambahan.
“Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Apalagi dia bersumpah menjadi alat bukti tambahan. Dan USG ini, USG sudah jelas hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Gusti, Kamis (10/9).
Apa Perkembangan Terbaru dari Kepolisian?
Perkembangan paling penting dalam penanganan perkara terjadi ketika Polresta Sleman menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyatakan peningkatan status dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH.
“Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Argo, Jumat (11/9).
Peningkatan perkara menjadi penyidikan tidak serta-merta mengubah status NH dalam keterangan polisi. Argo menegaskan NH masih tercatat sebagai terlapor.
“Statusnya (NH) masih terlapor,” katanya.
Kepolisian juga belum membeberkan berapa saksi yang telah dimintai keterangan. Argo menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. “Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan demikian, pada perkembangan yang tersedia dalam bahan, belum ada keterangan kepolisian mengenai penetapan tersangka. Penanganan perkara masih berada dalam tahap penyidikan.
Bagaimana Versi Pondok Pesantren?
Pondok Pesantren Ash-Asholihah di Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, menyampaikan klarifikasi setelah kasus tersebut menjadi perhatian. Pihak pondok menegaskan NH bukan pengasuh pesantren.
Menurut ponpes, NH merupakan staf pengajar sekaligus menantu keluarga pondok. NH disebut telah diberhentikan pada 6 Juli 2026 setelah yayasan melakukan investigasi internal.
Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Asholihah KH Muh Marom yang mewakili pihak pondok, mengatakan investigasi internal menemukan adanya perselingkuhan atau perbuatan zina.
“Pihak pondok tidak tinggal diam. Dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli, pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina,” kata Ahmad, Jumat (11/9).
Menurut versi ponpes, FN merupakan alumni yang sedang menjalani pengabdian atau khidmah sehingga bukan lagi berstatus santriwati aktif. Pihak pondok juga menyebut peristiwa berlangsung di rumah yang ditempati NH dan istrinya, meskipun rumah tersebut berada di area pondok.
Ponpes menyatakan hubungan antara NH dan FN terjadi pada Desember 2025 dan kembali terjadi pada 29 Januari 2026 ketika istri NH sedang melahirkan. Pihak pondok mengaku baru mengetahui persoalan tersebut pada Juli 2026 setelah FN menceritakannya kepada dua kakak ipar istri NH.
Pada Juli 2026, ponpes mengaku melakukan mediasi secara kekeluargaan. Pihak pondok kemudian memfasilitasi pernikahan siri NH dan FN pada 7 Juli 2026 yang disebut dihadiri keluarga kedua pihak.
Apa Saja Keterangan yang Masih Berbeda?
Salah satu perbedaan keterangan berkaitan dengan keberadaan FN di Geger, Magelang. Kakak korban menyebut adiknya berada di tempat yang disembunyikan dan kemudian dijemput secara tiba-tiba. Ia juga menyatakan korban mendapat informasi mengenai usulan dibawa ke Lampung, melahirkan di sana, lalu bayi yang dilahirkan diadopsi.
Sebaliknya, pihak ponpes membantah FN disembunyikan di Magelang. Menurut ponpes, pemindahan FN dilakukan atas permintaan orang tuanya untuk mengungsikan yang bersangkutan.
Perbedaan lainnya terletak pada cara melihat hubungan yang terjadi. Kuasa hukum korban melaporkan perkara sebagai dugaan kekerasan seksual dan menyampaikan adanya unsur ancaman serta tekanan berdasarkan pengakuan FN. Sementara investigasi internal pihak pondok disebut menyimpulkan NH melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina.
Pihak ponpes tidak memberikan komentar mengenai dugaan pemaksaan yang menjadi bagian dari laporan hukum. Mereka menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah perbuatan NH.
Karena terdapat versi yang berbeda, penyidikan kepolisian menjadi proses yang akan menguji keterangan para pihak beserta bukti yang tersedia. Baik keterangan keluarga maupun klarifikasi pondok merupakan pernyataan masing-masing pihak dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum.
Apa yang Diketahui dari Status Hukum Saat Ini?
Berdasarkan keterangan terbaru dari Polresta Sleman, perkara telah naik ke tahap penyidikan, tetapi NH masih berstatus terlapor. Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka maupun jumlah saksi yang telah diperiksa.
Keluarga dan tim kuasa hukum meminta polisi menangani perkara secara profesional, memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum, serta memberikan perlindungan kepada FN. Di sisi lain, pihak pondok menyatakan tengah memberikan klarifikasi mengenai langkah internal yang sebelumnya telah dilakukan.
Fakta yang telah diketahui dari bahan adalah adanya laporan polisi, kehamilan FN, penyerahan salinan USG oleh kuasa hukum, pemberhentian NH dari posisi di pondok menurut keterangan yayasan, dan peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Adapun dugaan pemaksaan, rangkaian peristiwa secara hukum, serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang belum selesai.
Karena status hukum NH masih sebagai terlapor, asas praduga tak bersalah tetap perlu dijaga. Pada saat yang sama, perlindungan dan penghormatan terhadap korban menjadi penting selama proses penanganan perkara berjalan.



















