Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Eks Santriwati Sleman Naik Penyidikan: Kronologi, Versi Keluarga, Klarifikasi Ponpes, dan Status Terlapor

Hendrawan by Hendrawan
1 month ago
in Hukum
Reading Time: 9 mins read
398 25
A A
0
Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Eks Santriwati Sleman hingga Hamil, Kasus Masuk Penyidikan

Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Eks Santriwati Sleman hingga Hamil, Kasus Masuk Penyidikan

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Kasus dugaan pemerkosaan santriwati Sleman telah bergerak dari laporan pada 7 September 2026 menjadi penyidikan.
  • Kuasa hukum korban menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026.
  • Korban FN berusia 21 tahun merupakan alumni ponpes yang saat itu menjalani masa pengabdian atau khidmah.
  • Korban kini tengah mengandung dan kuasa hukum menyerahkan salinan USG kepada penyidik sebagai bukti tambahan.
  • Polisi menyebut NH tetap berstatus terlapor meski kasus telah masuk tahap penyidikan.
  • Pihak ponpes menyatakan NH telah diberhentikan pada 6 Juli 2026 setelah investigasi internal.
  • Keluarga dan ponpes memberikan keterangan berbeda mengenai keberadaan FN di Magelang dan penanganan setelah kehamilan diketahui.
  • Dugaan pemaksaan tetap menjadi bagian yang sedang ditangani melalui proses hukum kepolisian.

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus dugaan pemerkosaan santriwati Sleman memasuki babak penyidikan setelah Polresta Sleman meningkatkan status penanganan perkara yang dilaporkan pada 7 September 2026. Perkara melibatkan FN, 21 tahun, alumni pondok pesantren di Kabupaten Sleman yang saat kejadian disebut sedang menjalani masa pengabdian atau khidmah, serta NH yang oleh polisi masih berstatus terlapor. Di tengah proses hukum tersebut, keluarga korban, kuasa hukum, dan pihak Pondok Pesantren Ash-Asholihah telah menyampaikan sejumlah keterangan mengenai rangkaian peristiwa, kondisi korban, hingga langkah yang dilakukan setelah kehamilan FN diketahui. Sejumlah bagian dari keterangan kedua pihak berbeda sehingga penentuan fakta hukum kini berada dalam proses penyidikan kepolisian.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Polisi Tetapkan Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka
    • 1.2. Operasi Sarang Narkoba Polda Jateng Catat Ribuan Pil
  • 2. Bagaimana Dugaan Peristiwa Bermula?
  • 3. Mengapa Laporan Baru Disampaikan pada September 2026?
  • 4. Apa Perkembangan Terbaru dari Kepolisian?
  • 5. Bagaimana Versi Pondok Pesantren?
  • 6. Apa Saja Keterangan yang Masih Berbeda?
  • 7. Apa yang Diketahui dari Status Hukum Saat Ini?

Bahan perkara juga memuat perbedaan inisial terduga pelaku. Dalam keterangan awal kuasa hukum korban digunakan inisial GN, sementara keterangan kepolisian dan klarifikasi pondok pesantren menggunakan inisial NH. Artikel ini menggunakan NH ketika mengacu pada keterangan polisi dan pihak pondok, tanpa menyimpulkan penyebab perbedaan inisial tersebut.

You might also like

Polisi Tetapkan Guru Pesantren di Bekasi sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Polisi Tetapkan Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka

11 October 2026
Polda Jateng bersama BNN dan POM Lakukan Operasi Sarang Narkoba Serentak, Ribuan Pil Diamankan

Operasi Sarang Narkoba Polda Jateng Catat Ribuan Pil

11 October 2026

Bagaimana Dugaan Peristiwa Bermula?

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan dugaan kekerasan seksual terjadi dua kali, masing-masing pada Desember 2025 dan Januari 2026. FN merupakan lulusan pondok pesantren tersebut yang sebelumnya menimba ilmu sejak jenjang SMP hingga SMA.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Setelah lulus, FN disebut menjalani pengabdian di pondok selama sekitar dua tahun. Menurut kuasa hukum, pengabdian itu dilakukan tanpa menerima gaji dengan alasan berkhidmat.

Gusti menjelaskan berdasarkan keterangan korban, dugaan peristiwa pertama bermula ketika FN mendapat instruksi untuk mendatangi ruangan terduga pelaku. Alasannya, terduga pelaku disebut sedang sakit dan membutuhkan bantuan.

Kuasa hukum menyatakan setelah korban masuk ke ruangan, pintu dikunci dan dugaan kekerasan seksual terjadi. FN kemudian disebut berada dalam kondisi ketakutan, kebingungan, tekanan batin, dan trauma.

Korban juga disebut diminta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Menurut kuasa hukum, korban khawatir apabila keluarganya mengetahui kejadian itu, kondisi keluarga akan terpukul. Gusti menyebut dugaan peristiwa serupa kembali terjadi pada Januari 2026.

Mengapa Laporan Baru Disampaikan pada September 2026?

Perkara baru dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Dari keterangan keluarga, kondisi psikis korban menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan perkara membutuhkan waktu.

MM, kakak FN, mengatakan kondisi adiknya saat ini mulai membaik setelah sebelumnya mengalami trauma. Ia merupakan salah satu anggota keluarga yang pertama menerima informasi mengenai kehamilan korban.

MM yang tinggal di Ngawi kemudian mengetahui adiknya berada di wilayah Geger, Magelang. Ia mengatakan FN sempat menghubunginya melalui WhatsApp terkait rencana untuk dibawa ke Lampung.

“(Korban) mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini, ‘Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas.’ Saya bilang, ‘Nggak boleh seperti itu,'” kata MM.

Menurut MM, usulan tersebut disebut berasal dari pihak pondok. Ia kemudian berangkat dari Ngawi dan menjemput FN sebelum rencana itu dilakukan.

“Itu untuk adik saya bilang seperti itu ada usulan dari pondok seperti itu. Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba,” katanya.

Kuasa hukum korban juga mengungkap adanya dugaan upaya pernikahan siri atau langkah lain yang menurut pihak korban berkaitan dengan penanganan kasus tersebut. Setelah keluarga memberikan pendampingan, perkara kemudian dibawa ke kepolisian.

Korban saat ini tengah mengandung dengan hari perkiraan lahir pada Oktober 2026 menurut keterangan kuasa hukum. Gusti telah menunjukkan salinan hasil USG yang disebut diserahkan kepada penyidik sebagai bukti tambahan.

“Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Apalagi dia bersumpah menjadi alat bukti tambahan. Dan USG ini, USG sudah jelas hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Gusti, Kamis (10/9).

Apa Perkembangan Terbaru dari Kepolisian?

Perkembangan paling penting dalam penanganan perkara terjadi ketika Polresta Sleman menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyatakan peningkatan status dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Argo, Jumat (11/9).

Peningkatan perkara menjadi penyidikan tidak serta-merta mengubah status NH dalam keterangan polisi. Argo menegaskan NH masih tercatat sebagai terlapor.

“Statusnya (NH) masih terlapor,” katanya.

Kepolisian juga belum membeberkan berapa saksi yang telah dimintai keterangan. Argo menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. “Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan demikian, pada perkembangan yang tersedia dalam bahan, belum ada keterangan kepolisian mengenai penetapan tersangka. Penanganan perkara masih berada dalam tahap penyidikan.

Bagaimana Versi Pondok Pesantren?

Pondok Pesantren Ash-Asholihah di Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, menyampaikan klarifikasi setelah kasus tersebut menjadi perhatian. Pihak pondok menegaskan NH bukan pengasuh pesantren.

Menurut ponpes, NH merupakan staf pengajar sekaligus menantu keluarga pondok. NH disebut telah diberhentikan pada 6 Juli 2026 setelah yayasan melakukan investigasi internal.

Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Asholihah KH Muh Marom yang mewakili pihak pondok, mengatakan investigasi internal menemukan adanya perselingkuhan atau perbuatan zina.

“Pihak pondok tidak tinggal diam. Dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli, pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina,” kata Ahmad, Jumat (11/9).

Menurut versi ponpes, FN merupakan alumni yang sedang menjalani pengabdian atau khidmah sehingga bukan lagi berstatus santriwati aktif. Pihak pondok juga menyebut peristiwa berlangsung di rumah yang ditempati NH dan istrinya, meskipun rumah tersebut berada di area pondok.

Ponpes menyatakan hubungan antara NH dan FN terjadi pada Desember 2025 dan kembali terjadi pada 29 Januari 2026 ketika istri NH sedang melahirkan. Pihak pondok mengaku baru mengetahui persoalan tersebut pada Juli 2026 setelah FN menceritakannya kepada dua kakak ipar istri NH.

Pada Juli 2026, ponpes mengaku melakukan mediasi secara kekeluargaan. Pihak pondok kemudian memfasilitasi pernikahan siri NH dan FN pada 7 Juli 2026 yang disebut dihadiri keluarga kedua pihak.

Apa Saja Keterangan yang Masih Berbeda?

Salah satu perbedaan keterangan berkaitan dengan keberadaan FN di Geger, Magelang. Kakak korban menyebut adiknya berada di tempat yang disembunyikan dan kemudian dijemput secara tiba-tiba. Ia juga menyatakan korban mendapat informasi mengenai usulan dibawa ke Lampung, melahirkan di sana, lalu bayi yang dilahirkan diadopsi.

Sebaliknya, pihak ponpes membantah FN disembunyikan di Magelang. Menurut ponpes, pemindahan FN dilakukan atas permintaan orang tuanya untuk mengungsikan yang bersangkutan.

Perbedaan lainnya terletak pada cara melihat hubungan yang terjadi. Kuasa hukum korban melaporkan perkara sebagai dugaan kekerasan seksual dan menyampaikan adanya unsur ancaman serta tekanan berdasarkan pengakuan FN. Sementara investigasi internal pihak pondok disebut menyimpulkan NH melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina.

Pihak ponpes tidak memberikan komentar mengenai dugaan pemaksaan yang menjadi bagian dari laporan hukum. Mereka menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah perbuatan NH.

Karena terdapat versi yang berbeda, penyidikan kepolisian menjadi proses yang akan menguji keterangan para pihak beserta bukti yang tersedia. Baik keterangan keluarga maupun klarifikasi pondok merupakan pernyataan masing-masing pihak dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum.

Apa yang Diketahui dari Status Hukum Saat Ini?

Berdasarkan keterangan terbaru dari Polresta Sleman, perkara telah naik ke tahap penyidikan, tetapi NH masih berstatus terlapor. Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka maupun jumlah saksi yang telah diperiksa.

Keluarga dan tim kuasa hukum meminta polisi menangani perkara secara profesional, memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum, serta memberikan perlindungan kepada FN. Di sisi lain, pihak pondok menyatakan tengah memberikan klarifikasi mengenai langkah internal yang sebelumnya telah dilakukan.

Fakta yang telah diketahui dari bahan adalah adanya laporan polisi, kehamilan FN, penyerahan salinan USG oleh kuasa hukum, pemberhentian NH dari posisi di pondok menurut keterangan yayasan, dan peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Adapun dugaan pemaksaan, rangkaian peristiwa secara hukum, serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang belum selesai.

Karena status hukum NH masih sebagai terlapor, asas praduga tak bersalah tetap perlu dijaga. Pada saat yang sama, perlindungan dan penghormatan terhadap korban menjadi penting selama proses penanganan perkara berjalan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Kekerasan SeksualKronologi Santriwati SlemanpenyidikanPolresta SlemanPonpes Ash-Asholihah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Tetapkan Guru Pesantren di Bekasi sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Polisi Tetapkan Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka

by Saddam
11 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru di pondok pesantren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Polda Jateng bersama BNN dan POM Lakukan Operasi Sarang Narkoba Serentak, Ribuan Pil Diamankan

Operasi Sarang Narkoba Polda Jateng Catat Ribuan Pil

by Saddam
11 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Jawa Tengah bersama Polres jajaran menggelar Operasi Sarang Narkoba secara serentak pada Jumat (9/10/2026). Operasi hari pertama...

Polisi Tetapkan Guru Pesantren di Bekasi sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Kasus Kekerasan Seksual di Bekasi, Guru Pesantren Jadi Tersangka

by Saddam
11 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru di pondok pesantren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan...

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

by Saddam
11 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru di pondok pesantren, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual...

Polisi Sita 51,58 Gram Sabu dan Uang Rp23 Juta di Karam Bagu Kota Mataram

Polisi Sita 51,58 Gram Sabu di Karang Bagu Kota Mataram

by Saddam
11 October 2026
0

Headline.co.id, Mataram ~ Aparat gabungan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita 51,58 gram sabu...

Polisi Temukan 10 Kg Ganja dan Amankan Empat Orang saat Operasi Sarang Narkoba di Jayapura

Operasi Sarang Narkoba di Jayapura Temukan 10 Kg Ganja

by Saddam
11 October 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Operasi Sarang Narkoba yang digelar Polda Papua di Kota Jayapura, Jumat (9/10/2026), menemukan sekitar 10 kilogram ganja...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tanpa Agenda Latihan Resmi, PSS Sleman Dituntut Lebih Adaptif

PSS Sleman Hadapi Dewa United dengan Program Latihan Adaptif

20 September 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Larantuka, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Larantuka, Nusa Tenggara Timur

25 April 2026
Seragam Sekolah untuk Sejuta Harapan, Wamen Sosial Tegaskan Hak Anak Bersekolah

Seragam Sekolah untuk Sejuta Harapan, Wamen Sosial Tegaskan Hak Anak Bersekolah

19 June 2025

Setelah dilakukan Pencarian 6 Jam Korban Longsor Leuwisadeng Bogor Baru Ditemukan

13 May 2020
Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Penipuan Travel Umrah

Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Penipuan Travel Umrah

30 May 2026
: Wali kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali kota Batam, Li Claudia Chandra, bersama sejumlah pelajar saat sosialisasi beasiswa perguruan tinggi, belum lama ini. Dok HUMAS DISKOMINFO BATAM

205 Mahasiswa Batam Dapat Beasiswa untuk Studi di Kampus Terkemuka

7 August 2026

Waspadai COVID-19, MUI Sleman Minta Sholat Jumat Bawa Perlengkapan Ibadah Sendiri dan Siapkan Sabun Cair Untuk Jemaah

19 March 2020

Artikel Terbaru

Persebaya U-20 Belum Beruntung, Mat Halil Siapkan Evaluasi

Persebaya U-20 Ditahan Persik 0-0, Mat Halil Siapkan Evaluasi

11 October 2026
: Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia Muhammad Qodari (dua kanan) saat meninjau pelaksanaan uji coba perlinsos digital di Surabaya, Selasa (27/6/2026). (ANTARA/Indra Setiawan)

Portal Perlinsos Digital Surabaya Daftar 346.592 KK

11 October 2026
Tutup Mahasabha XIII PHDI, Wamenag Tekankan Implementasi Nilai Dharma

Mahasabha XIII PHDI Ditutup, Wamenag Sampaikan Tiga Pesan

11 October 2026
: Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Upacara Pelantikan Pamong Praja Muda (PPM) Angkatan XXXIII Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). BPMI Setpres

Presiden Tekankan Pamong Praja Muda Hadir Layani Rakyat

11 October 2026
7 Jabatan Strategis Berganti dalam Mutasi Polda Kepri, Siapa Pindah dan Siapa Naik Jabatan

Mutasi Polda Kepri Terbaru, 7 Pejabat Utama Berganti, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

11 October 2026
Video Cewek PSHT Coolmax Viral di TikTok, Durasi 18 Detik Bikin Netizen Penasaran

Video Cewek PSHT Coolmax 18 Detik Ramai Dicari, Identitas Pesilat Bersabuk Hijau Jadi Sorotan

11 October 2026
Polisi Tetapkan Guru Pesantren di Bekasi sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Polisi Tetapkan Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka

11 October 2026

Popular Story

: Tim sepak takraw putra Indonesia meraih medali perak setelah kalah tipis 1-2 dari tuan rumah Jepang pada final nomor men’s quadrant Asian Games Aichi-Nagoya 2026 di Nagoya City Mizuho Park Gymnasium, Jepang, Sabtu (3/10/2026). (Foto Humas Kemenpora)
Berita

Indonesia Raih Perak Sepak Takraw Asian Games 2026

by masfajar
5 October 2026
0

Headline.co.id ~ Tim sepak takraw putra Indonesia meraih medali perak pada Asian...

Read moreDetails

Kapolda DIY Irjen Langgeng Purnomo Tekankan Penguatan Internal untuk Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat

MotoGP Mandalika 2026 Dimulai, Martin dan Marquez Cuma Selisih 2 Poin! Ini Jadwal Balapannya

Mendagri Dorong Konsep Jalan Perbatasan Kaltara Rp32 Triliun

Kemkomdigi Pastikan Rumah Subsidi Terhubung Internet

Cek Kesehatan Gratis 2026 Tembus 105 Juta Peserta

PKK Gempol Sleman Dorong Gerakan Bijak Air dan Setop Bakar Sampah

Penghulu Disiapkan Hadapi Layanan Nikah Lintas Negara di Malang

Sertijab Mabes Polri, Lima Jabatan Strategis Berganti

Peternak Ayam Bojonegoro Didorong Perkuat Asosiasi Usaha

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.