Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kasus Eks Santriwati Sleman Naik Penyidikan: Kronologi, Versi Keluarga, Klarifikasi Ponpes, dan Status Terlapor

Hendrawan by Hendrawan
58 minutes ago
in Hukum
Reading Time: 9 mins read
397 26
A A
0
Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Eks Santriwati Sleman hingga Hamil, Kasus Masuk Penyidikan

Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan Eks Santriwati Sleman hingga Hamil, Kasus Masuk Penyidikan

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Kasus dugaan pemerkosaan santriwati Sleman telah bergerak dari laporan pada 7 September 2026 menjadi penyidikan.
  • Kuasa hukum korban menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi pada Desember 2025 dan Januari 2026.
  • Korban FN berusia 21 tahun merupakan alumni ponpes yang saat itu menjalani masa pengabdian atau khidmah.
  • Korban kini tengah mengandung dan kuasa hukum menyerahkan salinan USG kepada penyidik sebagai bukti tambahan.
  • Polisi menyebut NH tetap berstatus terlapor meski kasus telah masuk tahap penyidikan.
  • Pihak ponpes menyatakan NH telah diberhentikan pada 6 Juli 2026 setelah investigasi internal.
  • Keluarga dan ponpes memberikan keterangan berbeda mengenai keberadaan FN di Magelang dan penanganan setelah kehamilan diketahui.
  • Dugaan pemaksaan tetap menjadi bagian yang sedang ditangani melalui proses hukum kepolisian.

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus dugaan pemerkosaan santriwati Sleman memasuki babak penyidikan setelah Polresta Sleman meningkatkan status penanganan perkara yang dilaporkan pada 7 September 2026. Perkara melibatkan FN, 21 tahun, alumni pondok pesantren di Kabupaten Sleman yang saat kejadian disebut sedang menjalani masa pengabdian atau khidmah, serta NH yang oleh polisi masih berstatus terlapor. Di tengah proses hukum tersebut, keluarga korban, kuasa hukum, dan pihak Pondok Pesantren Ash-Asholihah telah menyampaikan sejumlah keterangan mengenai rangkaian peristiwa, kondisi korban, hingga langkah yang dilakukan setelah kehamilan FN diketahui. Sejumlah bagian dari keterangan kedua pihak berbeda sehingga penentuan fakta hukum kini berada dalam proses penyidikan kepolisian.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
    • 1.1. Hukum: Polisi Ungkap Beragam Kasus pada 3-5 September 2026
    • 1.2. Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Bekasi, Sita Senpi
  • 2. Bagaimana Dugaan Peristiwa Bermula?
  • 3. Mengapa Laporan Baru Disampaikan pada September 2026?
  • 4. Apa Perkembangan Terbaru dari Kepolisian?
  • 5. Bagaimana Versi Pondok Pesantren?
  • 6. Apa Saja Keterangan yang Masih Berbeda?
  • 7. Apa yang Diketahui dari Status Hukum Saat Ini?

Bahan perkara juga memuat perbedaan inisial terduga pelaku. Dalam keterangan awal kuasa hukum korban digunakan inisial GN, sementara keterangan kepolisian dan klarifikasi pondok pesantren menggunakan inisial NH. Artikel ini menggunakan NH ketika mengacu pada keterangan polisi dan pihak pondok, tanpa menyimpulkan penyebab perbedaan inisial tersebut.

You might also like

Hukum: Polisi Ungkap Beragam Kasus pada 3-5 September 2026

11 September 2026
Polisi Bongkar Sindikat Narkotika Jenis Sabu di Bekasi, Sita Senpi dan Airsoft Gun

Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Bekasi, Sita Senpi

10 September 2026

Bagaimana Dugaan Peristiwa Bermula?

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan dugaan kekerasan seksual terjadi dua kali, masing-masing pada Desember 2025 dan Januari 2026. FN merupakan lulusan pondok pesantren tersebut yang sebelumnya menimba ilmu sejak jenjang SMP hingga SMA.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Setelah lulus, FN disebut menjalani pengabdian di pondok selama sekitar dua tahun. Menurut kuasa hukum, pengabdian itu dilakukan tanpa menerima gaji dengan alasan berkhidmat.

Gusti menjelaskan berdasarkan keterangan korban, dugaan peristiwa pertama bermula ketika FN mendapat instruksi untuk mendatangi ruangan terduga pelaku. Alasannya, terduga pelaku disebut sedang sakit dan membutuhkan bantuan.

Kuasa hukum menyatakan setelah korban masuk ke ruangan, pintu dikunci dan dugaan kekerasan seksual terjadi. FN kemudian disebut berada dalam kondisi ketakutan, kebingungan, tekanan batin, dan trauma.

Korban juga disebut diminta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Menurut kuasa hukum, korban khawatir apabila keluarganya mengetahui kejadian itu, kondisi keluarga akan terpukul. Gusti menyebut dugaan peristiwa serupa kembali terjadi pada Januari 2026.

Mengapa Laporan Baru Disampaikan pada September 2026?

Perkara baru dilaporkan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Dari keterangan keluarga, kondisi psikis korban menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan perkara membutuhkan waktu.

MM, kakak FN, mengatakan kondisi adiknya saat ini mulai membaik setelah sebelumnya mengalami trauma. Ia merupakan salah satu anggota keluarga yang pertama menerima informasi mengenai kehamilan korban.

MM yang tinggal di Ngawi kemudian mengetahui adiknya berada di wilayah Geger, Magelang. Ia mengatakan FN sempat menghubunginya melalui WhatsApp terkait rencana untuk dibawa ke Lampung.

“(Korban) mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini, ‘Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas.’ Saya bilang, ‘Nggak boleh seperti itu,'” kata MM.

Menurut MM, usulan tersebut disebut berasal dari pihak pondok. Ia kemudian berangkat dari Ngawi dan menjemput FN sebelum rencana itu dilakukan.

“Itu untuk adik saya bilang seperti itu ada usulan dari pondok seperti itu. Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba,” katanya.

Kuasa hukum korban juga mengungkap adanya dugaan upaya pernikahan siri atau langkah lain yang menurut pihak korban berkaitan dengan penanganan kasus tersebut. Setelah keluarga memberikan pendampingan, perkara kemudian dibawa ke kepolisian.

Korban saat ini tengah mengandung dengan hari perkiraan lahir pada Oktober 2026 menurut keterangan kuasa hukum. Gusti telah menunjukkan salinan hasil USG yang disebut diserahkan kepada penyidik sebagai bukti tambahan.

“Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Apalagi dia bersumpah menjadi alat bukti tambahan. Dan USG ini, USG sudah jelas hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Gusti, Kamis (10/9).

Apa Perkembangan Terbaru dari Kepolisian?

Perkembangan paling penting dalam penanganan perkara terjadi ketika Polresta Sleman menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menyatakan peningkatan status dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Argo, Jumat (11/9).

Peningkatan perkara menjadi penyidikan tidak serta-merta mengubah status NH dalam keterangan polisi. Argo menegaskan NH masih tercatat sebagai terlapor.

“Statusnya (NH) masih terlapor,” katanya.

Kepolisian juga belum membeberkan berapa saksi yang telah dimintai keterangan. Argo menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. “Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dengan demikian, pada perkembangan yang tersedia dalam bahan, belum ada keterangan kepolisian mengenai penetapan tersangka. Penanganan perkara masih berada dalam tahap penyidikan.

Bagaimana Versi Pondok Pesantren?

Pondok Pesantren Ash-Asholihah di Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, menyampaikan klarifikasi setelah kasus tersebut menjadi perhatian. Pihak pondok menegaskan NH bukan pengasuh pesantren.

Menurut ponpes, NH merupakan staf pengajar sekaligus menantu keluarga pondok. NH disebut telah diberhentikan pada 6 Juli 2026 setelah yayasan melakukan investigasi internal.

Ahmad Khairul Anwar, putra kandung pengasuh Ponpes Ash-Asholihah KH Muh Marom yang mewakili pihak pondok, mengatakan investigasi internal menemukan adanya perselingkuhan atau perbuatan zina.

“Pihak pondok tidak tinggal diam. Dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli, pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina,” kata Ahmad, Jumat (11/9).

Menurut versi ponpes, FN merupakan alumni yang sedang menjalani pengabdian atau khidmah sehingga bukan lagi berstatus santriwati aktif. Pihak pondok juga menyebut peristiwa berlangsung di rumah yang ditempati NH dan istrinya, meskipun rumah tersebut berada di area pondok.

Ponpes menyatakan hubungan antara NH dan FN terjadi pada Desember 2025 dan kembali terjadi pada 29 Januari 2026 ketika istri NH sedang melahirkan. Pihak pondok mengaku baru mengetahui persoalan tersebut pada Juli 2026 setelah FN menceritakannya kepada dua kakak ipar istri NH.

Pada Juli 2026, ponpes mengaku melakukan mediasi secara kekeluargaan. Pihak pondok kemudian memfasilitasi pernikahan siri NH dan FN pada 7 Juli 2026 yang disebut dihadiri keluarga kedua pihak.

Apa Saja Keterangan yang Masih Berbeda?

Salah satu perbedaan keterangan berkaitan dengan keberadaan FN di Geger, Magelang. Kakak korban menyebut adiknya berada di tempat yang disembunyikan dan kemudian dijemput secara tiba-tiba. Ia juga menyatakan korban mendapat informasi mengenai usulan dibawa ke Lampung, melahirkan di sana, lalu bayi yang dilahirkan diadopsi.

Sebaliknya, pihak ponpes membantah FN disembunyikan di Magelang. Menurut ponpes, pemindahan FN dilakukan atas permintaan orang tuanya untuk mengungsikan yang bersangkutan.

Perbedaan lainnya terletak pada cara melihat hubungan yang terjadi. Kuasa hukum korban melaporkan perkara sebagai dugaan kekerasan seksual dan menyampaikan adanya unsur ancaman serta tekanan berdasarkan pengakuan FN. Sementara investigasi internal pihak pondok disebut menyimpulkan NH melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina.

Pihak ponpes tidak memberikan komentar mengenai dugaan pemaksaan yang menjadi bagian dari laporan hukum. Mereka menyatakan persoalan tersebut merupakan ranah perbuatan NH.

Karena terdapat versi yang berbeda, penyidikan kepolisian menjadi proses yang akan menguji keterangan para pihak beserta bukti yang tersedia. Baik keterangan keluarga maupun klarifikasi pondok merupakan pernyataan masing-masing pihak dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum.

Apa yang Diketahui dari Status Hukum Saat Ini?

Berdasarkan keterangan terbaru dari Polresta Sleman, perkara telah naik ke tahap penyidikan, tetapi NH masih berstatus terlapor. Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka maupun jumlah saksi yang telah diperiksa.

Keluarga dan tim kuasa hukum meminta polisi menangani perkara secara profesional, memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum, serta memberikan perlindungan kepada FN. Di sisi lain, pihak pondok menyatakan tengah memberikan klarifikasi mengenai langkah internal yang sebelumnya telah dilakukan.

Fakta yang telah diketahui dari bahan adalah adanya laporan polisi, kehamilan FN, penyerahan salinan USG oleh kuasa hukum, pemberhentian NH dari posisi di pondok menurut keterangan yayasan, dan peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Adapun dugaan pemaksaan, rangkaian peristiwa secara hukum, serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang belum selesai.

Karena status hukum NH masih sebagai terlapor, asas praduga tak bersalah tetap perlu dijaga. Pada saat yang sama, perlindungan dan penghormatan terhadap korban menjadi penting selama proses penanganan perkara berjalan.

Tags: Kekerasan SeksualKronologi Santriwati SlemanpenyidikanPolresta SlemanPonpes Ash-Asholihah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Hukum: Polisi Ungkap Beragam Kasus pada 3-5 September 2026

by Wawan
11 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Berita hukum yang dimuat Polri pada 3-5 September 2026 mencakup pengungkapan sejumlah kasus oleh kepolisian di berbagai...

Polisi Bongkar Sindikat Narkotika Jenis Sabu di Bekasi, Sita Senpi dan Airsoft Gun

Polisi Ungkap Jaringan Sabu di Bekasi, Sita Senpi

by Fajar
10 September 2026
0

Headline.co.id, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Tambun Selatan ~ Kabupaten Bekasi, Jawa...

Uang Dolar hingga Euro Raib di Bantul, Dua Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap

Polisi Tangkap Dua Terduga Pembobol Rumah di Bantul, Uang Rp92 Juta Disebut Habis untuk Judi Online

by Hendrawan
10 September 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polisi menangkap dua pria berinisial YM alias A (39) dan ER (39), warga Bandung, Jawa Barat, yang...

Ilustrasi gambar kekerasan seksual

Pondok Pesantren Ash-Sholihah Sleman Disorot, Santriwati Laporkan Dugaan Pemerkosaan 2 Kali dan Kini Hamil 8 Bulan

by Hendrawan
10 September 2026
0

Highlight Berita: Santriwati berinisial FN melaporkan dugaan pemerkosaan yang disebut terjadi dua kali di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman. Dugaan...

Polisi Dalami Laporan Santriwati di Sleman, Dugaan Kekerasan Seksual Disebut Terjadi Dua Kali

Santriwati Hamil 8 Bulan Laporkan Pengasuh Pesantren di Sleman, Polresta Sleman Buka Suara

by Hendrawan
10 September 2026
0

Highlight Berita: Santriwati berinisial FN melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman. Dugaan peristiwa...

Polda Babel Musnahkan Narkoba Rp34,7 Miliar

Polda Babel Musnahkan Narkoba Senilai Rp34,7 Miliar Hasil Pengungkapan Kasus

by Fajar
10 September 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp34,7 miliar. Pemusnahan ini...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tentara Thailand Menggila, Puluhan Orang Menjadi Korban Tembakannya

9 February 2020
Pemerintah dan DPR RI Setujui Revisi UU P2SK untuk Dibahas di Sidang Paripurna

Pemerintah dan DPR RI Setujui Revisi UU P2SK untuk Dibahas di Sidang Paripurna

4 June 2026
Polres Manggarai Luncurkan SPPG, 1.253 Siswa Dapatkan Makan Bergizi Gratis

Polres Manggarai Luncurkan SPPG, 1.253 Siswa Dapatkan Makan Bergizi Gratis

1 April 2026
Dimas Drajad Ucapkan Salam Perpisahan, Persib Belum Beri Pengumuman Resmi

Dimas Drajad Pamit dari Persib Bandung, Status Kontrak hingga 2027 Masih Menanti Kepastian

15 July 2026
Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Penipuan Agen Travel Umrah

Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Penipuan Agen Travel Umrah

29 May 2026
Wali Kota Banjarbaru Dukung Penuh Anak dengan Down Syndrome

Wali Kota Banjarbaru Dukung Penuh Anak dengan Down Syndrome

26 April 2026
Pemulihan Jalan Nasional Taput-Sibolga Tersisa 16 Kilometer

Pemulihan Jalan Nasional Taput-Sibolga Tersisa 16 Kilometer

13 December 2025

Artikel Terbaru

: . Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai KSDA Kalimantan Barat menyelamatkan 24 satwa liar terdampak Karhutla selama periode 1 Agustus sampai 10 September 2026. Sampai saat ini selain melakukan operasi pengendalian Karhutla, Kemenhut juga terus melakukan penyelamatan satwa liar. (Foto: ilustrasi Humas Kemenhut)

24 Satwa Liar Korban Karhutla Kalbar Berhasil Diselamatkan

11 September 2026
Kemenag Lantik 128 Pejabat Fungsional, dari Kepala KUA hingga Dosen PTKN

Kemenag Lantik 128 Pejabat Fungsional dari Kepala KUA hingga Dosen

11 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Meninggal, Dugaan Penganiayaan Disebut Terjadi Dua Kali

Ayah Serda Ahmad Ungkap Dugaan Pemicu Penganiayaan: Mi Goreng Diganti Mi Kuah, Berujung Kematian

11 September 2026
333 Siswa Terdampak Dugaan Keracunan MBG Lombok Tengah, Ini Sebaran Puskesmasnya

Keracunan MBG Lombok Tengah, Orangtua Siswa Minta Program Dihentikan

11 September 2026
: Pemulihan warga terdampak gempa bumi di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Melalui Program Kemnaker Peduli, bantuan senilai Rp119,7 juta mulai disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di sejumlah wilayah terdampak. (Foto: Dok Kemnaker)

Kemnaker Salurkan Bantuan Rp119,7 Juta untuk Korban Gempa Flores

11 September 2026
Keracunan MBG Hari Ini, Orangtua Siswa Lombok Tengah Minta Program Dihentikan

Kronologi Keracunan MBG Lombok Tengah: Makan Kebab Pukul 09.00, Ratusan Siswa Berobat

11 September 2026
Link Nonton Bokeh Jepang Viral Ini Jadi Buruan Utama

Video Bokeh Jepang Viral Jadi Buruan Netizen, Pencarian Link Nonton Ramai di Media Sosial

11 September 2026

Popular Story

: Bakal Ada Food Court di Sisi Timur Alun-Alun Batang, Fasad Aspol Bangunan Lama Dipastikan Tetap Utuh.
Pemerintah

Rencana Pembangunan Food Court di Alun-Alun Batang Tetap Pertahankan Fasad Bangunan Lama

by Ari Wibowo muhammad
5 September 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kabupaten Batang berencana membangun food court di sisi...

Read moreDetails

Krakatau Meletus, Erupsi Anak Krakatau Berlanjut hingga Pagi dan Status Tetap Siaga

Persebaya Raih Hasil Imbang di Laga Pembuka Super League 2026/2027

GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek Kendaraan, Lima Nama Jadi Sorotan

Polda Jabar Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih dan Sembako ke Gunung Geulis

Respons Bencana Harus Perhatikan Kebutuhan Spesifik Perempuan dan Anak

Kebakaran Hutan di Kuantan Babu Meluas, Api Muncul dari Empat Titik Baru

Polri Lakukan Mitigasi Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Pemulihan Narkoba di Surabaya Didorong Tanpa Stigma

Pemkab Demak Dorong Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Melalui Bulan Dana PMI 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.