Headline.co.id, Belitung ~ Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp34,7 miliar. Pemusnahan ini dilakukan di Markas Polda Babel pada Rabu, 9 September 2026. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari bulan Juni hingga Agustus 2026. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19.539 gram bruto atau sekitar 19,5 kilogram sabu, 37.015 gram atau sekitar 37 kilogram ganja, serta 8.040 butir pil ekstasi. Semua barang bukti ini merupakan hasil kerja sama Polda Babel dan Polres jajaran dari 133 laporan polisi. Dalam operasi tersebut, sebanyak 159 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Sihombing, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sesuai amanat undang-undang. “Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Viktor. Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, mahasiswa, dan pelajar, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran generasi muda untuk menjauhi narkoba.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald F. Cipayung, menambahkan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan mencapai puluhan miliar rupiah. Menurut Ronald, penyitaan dan pemusnahan narkotika ini merupakan langkah penting dalam mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat. “Langkah ini dinilai dapat melindungi generasi muda dari ancaman ketergantungan narkoba,” katanya. Polda Babel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika melalui pengungkapan jaringan, penyitaan barang bukti, dan pemusnahan narkotika yang telah berkekuatan hukum.




















