Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang mahasiswi berinisial SAP, yang dikenal dengan nama panggilan Caca, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian telepon seluler di sebuah rumah di kawasan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Kejadian ini terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan rekamannya sempat beredar luas di media sosial. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi setelah menerima laporan dari korban.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 18.05 WIB. Saat itu, korban sedang melaksanakan ibadah di lantai dua rumahnya. Sebelum beribadah, korban meletakkan telepon seluler Samsung S23 Ultra di dekat meja kerja. Meskipun pintu rumah dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci, sehingga memudahkan pelaku untuk masuk dan mengambil ponsel tersebut.
Dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan dari beberapa saksi di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Unit 5 Subdit Resmob yang dipimpin oleh Kompol Arief Ryzki Wicaksana berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. SAP kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal hitam dan celana panjang abu-abu yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Saat ini, SAP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Atas perbuatannya, SAP terancam dikenakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi terus berupaya mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.




















