Headline.co.id, Riau ~ 8 September 2026 – Kepolisian di Kabupaten Siak, Riau, berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengungkap tiga kasus karhutla di lokasi yang berbeda. Proses pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, yang menyatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dari masing-masing Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian lain cangkul, mesin rumput, parang, karung goni berisi pupuk dolomit, mesin semprot, serta jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite. “Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus ini,” ujar Kosmos pada Senin, 7 September 2026.
Salah satu kasus terjadi di kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Kebakaran yang terjadi pada Jumat, 4 September 2026, menghanguskan lahan seluas 1,3 hektare. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial YT sebagai tersangka. “YT telah ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti-bukti yang ada mengarah padanya,” jelas Kosmos.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kasus lainnya terjadi di Sungai Betung, RT 002 RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Minggu, 6 September 2026, yang menyebabkan lahan seluas 0,9 hektare terbakar. Seorang pria berinisial SBNG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa ember, korek api, kayu bekas terbakar, serta batang kayu berujung karung goni yang digunakan untuk memadamkan api. Keempat tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan pembakaran hutan dan lahan serta aktivitas perkebunan tanpa izin. Polisi menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


















