Highlight Berita:
Headline.co.id, Bantul ~ Satresnarkoba Polres Bantul menangkap dua pria berinisial DPS (31) dan DNP (30) setelah keduanya kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama di sebuah kamar kos di kawasan Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Dari kamar kos itu, polisi menemukan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,26 gram beserta alat hisap.
Kedua pria yang diamankan yakni DPS, warga Mlati, Sleman, yang tinggal di kamar kos tersebut, serta DNP, warga Purwosari, Gunungkidul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang dicurigai berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Bantul kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut dipastikan, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos tersebut,” kata Rita.
Saat petugas masuk ke kamar kos, DPS dan DNP ditemukan berada di dalam lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut serta memeriksa bagian kamar yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang terkait narkotika.
Polisi Temukan Sabu dalam Lemari Pakaian
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam lemari pakaian.
Berat total barang yang ditemukan sekitar 0,26 gram.
Petugas juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk seperangkat alat hisap.
“Selain menemukan paket yang diduga sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang dibuat dari botol kaca, sedotan dan pipet. Ada juga korek api yang ditemukan di sela-sela lemari,” ujar Rita.
Selain barang tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler milik kedua pria. Ponsel itu diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika yang sedang diselidiki.
Dalam pemeriksaan awal, DPS dan DNP mengakui telah menggunakan sabu secara bersama-sama sebelum polisi datang melakukan penggerebekan.
“Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut baru saja mereka konsumsi bersama,” terang Rita.
Sabu Dibeli Patungan Rp350 Ribu per Orang
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian mengungkap bagaimana sabu tersebut diperoleh.
Kepada penyidik, DPS dan DNP mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang pria berinisial S. Polisi kini menetapkan pria tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Menurut pengakuan keduanya, sabu dibeli dengan harga Rp700 ribu untuk paket yang disebut memiliki berat sekitar 0,5 gram.
Uang untuk membeli sabu dikumpulkan secara patungan. DPS dan DNP masing-masing mengeluarkan uang sebesar Rp350 ribu.
Dalam proses pembelian tersebut, DNP disebut sebagai pihak yang melakukan pemesanan kepada S. Setelah memperoleh barang, kedua pria kemudian menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama di kamar kos.
“Untuk barang tersebut, keduanya mengaku membeli dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam DPO. Pembeliannya dilakukan secara patungan, masing-masing Rp350 ribu, dan DNP yang melakukan pemesanan,” jelas Rita.
Polisi Kejar Pemasok Berinisial S
Setelah penggerebekan, DPS dan DNP berikut seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bantul. Keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan proses hukum.
Penyidikan kasus tersebut belum berhenti pada penangkapan kedua pria tersebut. Satresnarkoba Polres Bantul masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan S yang disebut sebagai pihak yang menyediakan sabu kepada keduanya.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk untuk mencari keberadaan S yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Rita.
Pengembangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sebagaimana keterangan yang diperoleh polisi dari kedua tersangka.
Dijerat Undang-Undang Narkotika dan KUHP
Atas perkara tersebut, DPS dan DNP menjalani proses hukum di Polres Bantul.
Kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi juga menerapkan dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pengembangan perkara dengan mengejar S yang telah masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan keterangan kedua tersangka terkait asal sabu yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut.





















