Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri terus mengintensifkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga awal September 2026, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ratusan kasus karhutla yang ditangani oleh kepolisian. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 167 laporan polisi terkait karhutla yang tercatat secara nasional sejak Januari hingga awal September 2026.
Kombes Pol Pipit Subiyanto, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran yang memicu kebakaran hutan dan lahan. “Data Gakkum Karhutla berjumlah total seluruhnya 167 laporan polisi. Di mana ditetapkan jumlah semua tersangka atau terduga sebanyak 112 tersangka,” ujar Pipit dalam konferensi pers di Kantor BNPB Jakarta, Jumat (04/09/2026).
Dari ratusan kasus yang ditangani, kepolisian mengidentifikasi beberapa wilayah dengan luas lahan terbakar yang signifikan dan kini dalam proses penyidikan. Dua wilayah yang menjadi fokus adalah Polda Riau dengan luas lahan terbakar 2.112,25 hektare dan Polda Kalimantan Barat dengan 1.692,9 hektare. Besarnya area yang terbakar ini mendorong aparat untuk meningkatkan penindakan dan pencegahan, terutama di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyelidikan di lapangan mengungkap bahwa sebagian besar kasus terkait dengan aktivitas pembukaan lahan. Beberapa pelaku diduga menggunakan metode pembakaran sebagai cara cepat untuk membersihkan lahan yang akan digunakan untuk kebun atau kepentingan pribadi. “Modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan kebakaran dengan motif salah satunya tentang adanya pembukaan lahan,” ungkap Pipit. Polisi menegaskan bahwa pembakaran lahan sembarangan memiliki konsekuensi hukum, terutama jika menyebabkan kebakaran meluas dan merusak lingkungan. Dengan 167 laporan polisi dan 112 tersangka yang telah ditetapkan, aparat berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap pelaku karhutla di berbagai daerah.




















