Headline.co.id, Bandar Lampung ~ Sebuah unggahan di media sosial X yang dibuat oleh seorang anak perempuan berusia 15 tahun mengklaim bahwa dirinya menjadi korban perdagangan orang dan kekerasan oleh orang tuanya. Unggahan ini menjadi viral dan menarik perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pada Minggu, 30 Agustus 2026, Unit 2 Subdit IV Renakta Polda Lampung mendatangi kediaman keluarga anak tersebut di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Polisi melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk anak dan keluarganya. Penyelidikan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai unggahan akun X @velzuu yang memuat dugaan perdagangan orang dan kekerasan.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa narasi mengenai anak tersebut dijual oleh orang tuanya dan mengalami kekerasan tidak sesuai dengan kenyataan. Anak tersebut mengaku kepada penyidik bahwa konten dan animasi yang menggambarkan dirinya seolah-olah diperjualbelikan dan mengalami kekerasan dibuat untuk mendapatkan perhatian publik. “Kami menemukan bahwa akun X tersebut memang milik anak itu sendiri,” ujar Indra pada Senin, 31 Agustus 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa akses terhadap akun tersebut tidak hanya digunakan oleh anak yang bersangkutan, tetapi juga oleh teman daringnya. Dalam proses klarifikasi, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen keluarga serta berkas yang berkaitan dengan identitas anak dan catatan pemeriksaan medis. Ayah anak tersebut, Ari Rakatama, membantah adanya perdagangan orang maupun kekerasan terhadap putrinya. Ia menjelaskan bahwa putrinya telah didiagnosis ADHD sejak 2020 dan menjalani konsultasi serta pengobatan secara rutin.
Ibu anak tersebut, Rahmawaty, juga membantah informasi yang beredar di media sosial dan menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Sepupu anak, Ratih alias Lintang, yang sempat mendatangi rumah keluarga pada 30 Agustus 2026, juga membuat unggahan klarifikasi setelah mengetahui keadaan sebenarnya.
Kombes Pol Indra Hermawan menambahkan bahwa polisi tidak hanya melakukan klarifikasi terhadap informasi yang beredar, tetapi juga memberikan pendampingan berupa arahan kepada anak dan orang tuanya terkait pengawasan serta penggunaan media sosial. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tegas Indra. Polisi menekankan pentingnya konfirmasi terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial untuk menghindari kesalahpahaman dan dampak negatif bagi pihak yang terlibat.




















