Headline.co.id, Jakarta ~ 5 September 2026 – Kasus keracunan yang diduga terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memasuki tahap penyidikan oleh kepolisian. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” ujar Sudaryono usai rapat dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).
Sudaryono menjelaskan bahwa beberapa laporan yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan. Mengenai kemungkinan adanya pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. “Apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan,” tambahnya.
Sebelumnya, BGN telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan program MBG. Dari hasil evaluasi tersebut, mayoritas kejadian disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). “Dari kasus keracunan yang ada, 80-90% disebabkan karena tidak taat SOP, baik itu penyimpanan, penerimaan barang, maupun terkait suhu dan waktu konsumsi,” jelas Sudaryono.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Meski sempat membaik selama tiga minggu setelah BGN menerapkan pengaturan jam kerja bagi Kepala Dapur dan Pengawas Gizi, laporan gangguan kesehatan kembali muncul di beberapa daerah seperti Sidoarjo, Agam, dan Rembang. “Ini menjadi catatan bagi kami. Kami sangat terpukul, tetapi kami tidak boleh menyerah,” tegas Sudaryono. BGN berkomitmen untuk terus memantau dan memperbaiki pelaksanaan program agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.




















