Headline.co.id, Jakarta ~ Polri terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Hingga 4 September 2026, sebanyak 169 laporan polisi telah ditangani dengan luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Dari penanganan tersebut, Polri menetapkan 113 orang sebagai tersangka. Menurut Kombes Pol. Pipit Subiyanto, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, mayoritas tersangka adalah individu yang melakukan pembakaran di lahan milik mereka sendiri dengan tujuan membuka lahan.
Pipit menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan di berbagai wilayah. Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yaitu 42 orang, diikuti oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing dengan 20 tersangka. Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 3 orang. Pipit menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan, dan jika ditemukan keterlibatan korporasi, tindakan hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pencegahan karhutla dan memberikan efek jera kepada pelaku. Polri tidak hanya fokus pada pemadaman kebakaran, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Trunoyudo juga menyatakan bahwa Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Masyarakat diajak untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Berdasarkan data dari 1 Januari hingga 4 September 2026, dari 169 laporan, 55 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 79 kasus dalam tahap penyidikan. Polda Riau mencatat luas area terbakar terbesar, yaitu 2.112,25 hektare, diikuti oleh Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung 637,4 hektare. Polri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna mencegah kebakaran meluas dan berdampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat.
















