Headline.co.id, Bantul ~ Polisi menangkap dua pria berinisial YM alias A (39) dan ER (39), warga Bandung, Jawa Barat, yang diduga membobol sebuah rumah di Perumahan Griya Alvita, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Keduanya ditangkap pada Rabu (9/9/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan hampir satu bulan dengan menelusuri rekaman CCTV hingga menemukan jejak mereka di Wisma UMY. Dalam pencurian yang terjadi Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.11 WIB itu, sejumlah uang asing, parfum, dan tas ransel senilai total sekitar Rp92 juta dilaporkan hilang. Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, uang hasil pencurian tersebut disebut telah digunakan untuk judi online, membeli pakaian, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak menerima laporan pencurian di rumah yang berada di Perumahan Griya Alvita C-10, Jalan Wates Km 3, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Kasus diketahui ketika korban, Muhammad Rimbang Aditya (28), warga Trirenggo, Bantul, bersama istrinya melintas di depan rumah orang tua korban yang menjadi lokasi pencurian.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Saat melintas, korban melihat pintu gerbang dan pintu utama rumah dalam kondisi terbuka sedikit. Karena curiga, korban kemudian menghentikan mobil untuk mengecek keadaan rumah,” kata Rita.
Saat masuk ke rumah, korban menemukan kondisi pintu utama seperti telah dijebol. Kamar orang tua korban juga dalam keadaan berantakan, sementara almari terbuka dan sejumlah barang di dalamnya berserakan.
Korban kemudian menghubungi orang tuanya untuk melakukan pengecekan. Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah barang dan uang asing telah hilang.
Uang Asing hingga Tas Ransel Hilang
Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas 30 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 700 Euro, 80 lembar pecahan 10.000 Won Korea, serta 20 lembar pecahan 100 Riyal Arab Saudi.
Selain uang asing tersebut, dua botol parfum merek Coach dan satu tas ransel merek Thule juga dilaporkan hilang. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp92 juta.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mulai memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mencari petunjuk mengenai orang yang diduga terlibat.
Penelusuran rekaman CCTV dilakukan dari lokasi kejadian di Jalan Wates menuju arah barat. Polisi mengikuti jejak melalui Perempatan Pelem Gurih hingga Pertigaan Ring Road Gamping.
Penyisiran kemudian berlanjut hingga sekitar Perempatan Pasar Buah Gamping. Namun, di kawasan tersebut petugas sempat kehilangan jejak.
CCTV Wisma UMY Jadi Petunjuk Polisi
Petunjuk baru diperoleh penyidik pada Sabtu (15/8/2026) setelah memeriksa rekaman CCTV di Wisma UMY.
Dalam rekaman tersebut, polisi melihat dua orang yang menginap pada hari terjadinya pencurian. Ciri-ciri keduanya disebut sama dengan orang yang menggunakan kartu tanda penduduk atas nama Sholeh.
Setelah identitas tersebut diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan bahwa KTP yang digunakan ternyata palsu. Temuan itu membuat petugas terus melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan kedua orang tersebut.
“Petugas kemudian terus melakukan pendalaman terhadap keberadaan dua orang tersebut. Sampai akhirnya pada Selasa (8/9) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa dua orang dengan identitas tersebut kembali check-in di Wisma UMY,” ujar Rita.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengamatan dan pembuntutan.
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya terlihat keluar dari Wisma UMY menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi L-2169-DAC.
Polisi selanjutnya mengikuti pergerakan keduanya. Mereka disebut berkeliling dan keluar masuk sejumlah kampung serta kawasan perumahan di wilayah Kasihan, Sewon, Banguntapan, dan Gamping.
Sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya kembali ke Wisma UMY. Pada saat itulah petugas melakukan penangkapan.
Polisi Temukan Obeng, Linggis, dan Kunci L
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Barang tersebut antara lain obeng besar, linggis, serta kunci L yang dapat digunakan untuk membuka gembok.
Dari pemeriksaan awal, menurut polisi, kedua terduga pelaku mengakui mengambil uang asing dari rumah di Perumahan Griya Alvita pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 10.11 WIB.
Namun, uang asing yang diduga merupakan hasil pencurian itu disebut sudah tidak tersisa.
“Uang asing hasil pencurian tersebut berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku sudah habis digunakan, di antaranya untuk judi online, membeli pakaian dan biaya hidup sehari-hari,” jelas Rita.
Polisi kini memproses YM alias A dan ER terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keduanya diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan keterangan kepolisian dalam kasus tersebut, ancaman pidananya berupa penjara paling lama tujuh tahun.


















