Headline.co.id, Kendari ~ Sulawesi Tenggara – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dengan menindak tiga pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Penindakan ini dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di Pertigaan Jalan Baru, Kota Kendari, pada Rabu, 2 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas yang berlangsung dari pukul 06.30 hingga 08.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, tiga personel Ditlantas Polda Sultra, yakni Iptu Asriani, Brigpol Heru Sutikno, dan Brigpol Muh. Ridwan, terlibat aktif. Selain mengatur arus lalu lintas, mereka juga memberikan edukasi kepada pengguna jalan tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan berkendara sebelum memulai perjalanan. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan di jalan raya.
Selama kegiatan berlangsung, petugas menemukan tiga pelanggaran terkait penggunaan helm. Ketiga pengendara tersebut kemudian ditindak menggunakan perangkat ETLE Handheld. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif dan efisien. Ditlantas Polda Sultra menekankan bahwa penggunaan helm adalah aspek penting dalam keselamatan berkendara, terutama bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kondisi arus lalu lintas di sekitar Pertigaan Jalan Baru terpantau ramai, namun tetap berjalan lancar dan terkendali. Ditlantas Polda Sultra berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam penegakan hukum. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Sulawesi Tenggara.



















