Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Kehamilan seorang alumni pondok pesantren berinisial FN, 21 tahun, menjadi bagian penting dalam pengusutan kasus dugaan pemerkosaan santriwati Sleman yang kini telah masuk tahap penyidikan di Polresta Sleman. Kuasa hukum korban menyebut dugaan kekerasan seksual terjadi dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026 ketika FN sedang menjalani masa pengabdian di pondok pesantren tempat ia sebelumnya belajar sejak SMP hingga SMA. Keluarga baru mengetahui persoalan tersebut setelah korban mengabarkan kehamilannya, sementara polisi memastikan proses hukum terus berjalan dengan NH masih berstatus terlapor.
FN disebut telah menjalani pengabdian atau khidmah selama sekitar dua tahun setelah menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren tersebut. Menurut kuasa hukum korban Gusti Rian Saputra, pengabdian dilakukan tanpa gaji dengan alasan berkhidmat kepada pondok.
Dalam bahan perkara yang disampaikan terdapat perbedaan inisial untuk terduga pelaku. Bagian awal keterangan kuasa hukum menyebut inisial GN, sedangkan keterangan resmi kepolisian serta klarifikasi Pondok Pesantren Ash-Asholihah menggunakan inisial NH. Polisi dalam perkembangan terbaru menyebut NH sebagai terlapor.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Korban Menjalani Pengabdian Setelah Lulus dari Ponpes
Gusti menuturkan dugaan peristiwa pertama terjadi pada Desember 2025. Menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, korban diminta mendatangi ruangan terduga pelaku dengan alasan yang bersangkutan sedang sakit dan membutuhkan bantuan.
Kuasa hukum menyebut setelah FN masuk, pintu ruangan dikunci dan dugaan kekerasan seksual kemudian terjadi. Setelah kejadian tersebut, korban disebut berada dalam kondisi takut, bingung, tertekan, dan mengalami trauma.
Gusti mengatakan korban juga diminta tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Korban disebut khawatir keluarganya terpukul apabila mengetahui kejadian yang dialaminya. Dugaan peristiwa kemudian disebut kembali terjadi pada Januari 2026.
Korban saat ini tengah mengandung. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, hari perkiraan lahir berada pada Oktober 2026. Dalam proses hukum, tim kuasa hukum telah menyerahkan salinan foto ultrasonografi atau USG sebagai bukti tambahan kepada penyidik Polresta Sleman.
“Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Apalagi dia bersumpah menjadi alat bukti tambahan. Dan USG ini, USG sudah jelas hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Gusti di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9).
Pernyataan Gusti tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum korban. Penyidik kepolisian masih melakukan proses untuk menguji seluruh keterangan dan bukti dalam perkara ini.
Keluarga Baru Mengetahui Setelah Korban Mengabarkan Kehamilan
Kakak korban, MM, mengatakan kondisi psikis FN mulai membaik setelah sebelumnya mengalami trauma. Menurutnya, trauma tersebut turut menyebabkan korban membutuhkan waktu sebelum perkara dilaporkan kepada kepolisian.
MM yang tinggal di Ngawi mengaku menjadi salah satu keluarga yang lebih awal menerima kabar mengenai kehamilan FN. Setelah mendapat informasi mengenai kondisi adiknya, ia mengetahui FN berada di wilayah Geger, Magelang, dan kemudian memutuskan menjemputnya.
MM mengatakan korban sempat menghubunginya melalui WhatsApp dan bertanya mengenai kemungkinan dirinya dibawa ke Lampung. Dalam pesan yang diceritakan MM, terdapat rencana agar korban melahirkan di Lampung, bayi yang dilahirkan diadopsi, kemudian FN kembali ke rumah.
“(Korban) mengabari saya bahwa lewat WA seperti ini, ‘Mas, kalau saya dibawa ke Lampung bagaimana, Mas? Nanti di sana lahirannya di sana, bayinya nanti setelah lahir diadopsi, terus nanti saya pulang-pulang bersih, Mas.’ Saya bilang, ‘Nggak boleh seperti itu,'” kata MM.
“Itu untuk adik saya bilang seperti itu ada usulan dari pondok seperti itu. Maka sebelum dibawa ke Lampung itu terjadi, saya dari Ngawi langsung menjemput ke tempat persembunyiannya yang disembunyikan di wilayah Geger, Magelang. Saya jemput secara tiba-tiba,” sambungnya.
Keluarga selanjutnya mendampingi FN bersama tim kuasa hukum dan meminta polisi mengusut perkara tersebut secara profesional. Selain penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, keluarga meminta adanya perlindungan terhadap korban.
Polisi Pastikan Perkara Sudah Masuk Penyidikan
Laporan mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut masuk ke Polresta Sleman pada 7 September 2026. Setelah melakukan proses awal, kepolisian kemudian meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan peningkatan status perkara dilakukan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH.
“Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Argo, Jumat (11/9).
Meski telah masuk tahap penyidikan, polisi belum mengumumkan adanya perubahan status hukum NH. “Statusnya (NH) masih terlapor,” kata Argo.
Polisi juga belum menjelaskan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan. Argo hanya memastikan penyidik tetap melanjutkan tahapan penanganan perkara. “Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ponpes Sampaikan Versi Berbeda Mengenai Penanganan FN
Pondok Pesantren Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, turut menyampaikan klarifikasi atas perkara tersebut. Pihak ponpes mengatakan NH bukan pengasuh, melainkan staf pengajar sekaligus menantu keluarga pondok.
Menurut pihak ponpes, NH telah diberhentikan dari jabatannya pada 6 Juli 2026 setelah yayasan melakukan investigasi internal. Ahmad Khairul Anwar, putra pengasuh Ponpes Ash-Asholihah KH Muh Marom, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak pondok menyimpulkan NH melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina.
“Pihak pondok tidak tinggal diam. Dengan terjadinya kejadian yang terulang kemudian di bulan Juli, pengurus yayasan setelah melakukan investigasi dan tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan/perbuatan zina,” kata Ahmad, Jumat (11/9).
Pihak pondok menyebut FN saat peristiwa terjadi merupakan alumni yang sedang menjalani khidmah, sehingga menurut mereka bukan lagi santriwati aktif. Ponpes juga menyatakan hubungan NH dan FN terjadi pada Desember 2025 serta kembali pada 29 Januari 2026, ketika istri NH sedang melahirkan.
Menurut ponpes, persoalan tersebut baru diketahui pada Juli 2026 setelah FN menceritakannya kepada dua kakak ipar istri NH. Pihak ponpes mengaku kemudian melakukan mediasi secara kekeluargaan dan memfasilitasi pernikahan siri NH dengan FN pada 7 Juli 2026 yang disebut dihadiri keluarga kedua pihak.
Ponpes membantah tudingan bahwa FN disembunyikan di Geger, Magelang. Menurut versi pihak pondok, pemindahan FN dilakukan atas permintaan orang tuanya untuk mengungsikan korban. Sementara terkait dugaan pemaksaan yang menjadi pokok laporan hukum, pihak ponpes menyatakan tidak memberikan komentar karena hal tersebut merupakan ranah perbuatan NH.
Perbedaan keterangan antara keluarga korban dan pihak pondok menjadi bagian dari informasi yang muncul di luar proses penyidikan. Polisi kini melanjutkan penyidikan untuk menentukan fakta hukum berdasarkan keterangan, bukti, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.


















