Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031. Keputusan itu disampaikan dalam rapat pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi. Gus Kikin terpilih setelah namanya masuk dalam lima kandidat dengan perolehan aspirasi terbanyak dari peserta muktamar.
Proses penentuan Ketum PBNU Muktamar NU 2026 menggunakan mekanisme baru setelah mayoritas muktamirin menyetujui perubahan tata cara pemilihan ketua umum. Ketua umum tidak lagi dipilih secara langsung oleh peserta muktamar, tetapi ditetapkan melalui mekanisme AHWA setelah kandidat memperoleh izin tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.
Dalam tahapan pencalonan Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin berada di posisi teratas dengan perolehan 472 suara. Empat kandidat lainnya adalah KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya 258 suara, serta KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin dengan 155 suara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
AHWA Sepakat Pilih Gus Kikin Jadi Ketum PBNU
Keputusan akhir mengenai Ketua Umum PBNU diambil oleh AHWA melalui musyawarah. KH Anwar Iskandar mengumumkan bahwa para anggota AHWA mencapai mufakat untuk memberikan amanah kepemimpinan PBNU kepada Gus Kikin.
“Secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa Khidmat 2026-2031,” kata Anwar Iskandar dalam rapat pleno, Senin pagi.
Gus Kikin merupakan Ketua PWNU Jawa Timur sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang. Sebelum keputusan AHWA tersebut diambil, namanya lebih dahulu diajukan bersama empat kandidat lain berdasarkan hasil aspirasi peserta muktamar.
Lima nama itu kemudian diajukan kepada Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis sebelum masuk ke tahap penentuan oleh AHWA.
Ketua Presidium Sidang Pleno Muktamar, Genefri, sebelumnya meminta persetujuan peserta sidang agar lima calon dengan perolehan suara tertinggi dapat diteruskan kepada Rais Aam.
“Sebelum kita ajukan, kami sekali lagi meminta persetujuan dari muktamirin, apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi dari para muktamirin bisa kita ajukan kepada Rais Aam untuk mendapatkan izin tertulis?” kata Genefri.
Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh peserta sidang.
Gus Kikin Raih Aspirasi Terbanyak
Dalam tabulasi pencalonan, Gus Kikin memperoleh dukungan paling tinggi dengan 472 suara. Jumlah itu terpaut cukup jauh dibanding empat kandidat lainnya.
KH Zulfa Mustofa berada di posisi kedua dengan 262 suara, diikuti KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam dengan 261 suara. Petahana KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya memperoleh 258 suara, sedangkan KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin mengantongi 155 suara.
Meski memperoleh suara aspirasi tertinggi, mekanisme yang disepakati dalam Muktamar ke-35 NU tidak menjadikan hasil tabulasi tersebut sebagai penentu langsung ketua umum. Lima kandidat dengan suara terbanyak harus terlebih dahulu melalui proses pertimbangan Rais Aam dan keputusan AHWA.
Dalam pernyataan kesediaannya, Gus Kikin menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Alhamdulillah ini kita pada puncak kegiatan Muktamar pagi hari ini, dan pertama saya sampaikan terima kasih atas dukungan kepercayaan yang jadi amanah bagi saya,” kata Gus Kikin.
Ia menyebut proses pencalonan telah melewati berbagai persyaratan dan selanjutnya mengikuti keputusan AHWA.
“Ini tampaknya sudah lulus dari apa persyaratan-persyaratan, tinggal menunggu apa yang diputuskan AHWA, ini merupakan Muktamar yang gembira,” ujarnya.
Pengasuh Pesantren Tebuireng tersebut juga menekankan pentingnya kebersamaan di lingkungan NU setelah seluruh rangkaian muktamar selesai.
“Ini kebersamaan, NU di posisi manapun diamanahi khidmah untuk masyarakat, umat, ciptakan kemaslahatan untuk umat,” katanya.
Gus Kikin berharap kebersamaan antarstruktur NU tetap terjaga setelah muktamar.
“Ke depan guyub rukun, kebersamaan dapat ridha Allah SWT,” ujarnya.
Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Berubah
Terpilihnya Gus Kikin berlangsung setelah Muktamar ke-35 NU mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk masa khidmat 2026–2031.
Dalam Sidang Pleno III yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, mayoritas peserta menyetujui perubahan dari pemilihan langsung oleh muktamirin menjadi mekanisme melalui AHWA.
Pimpinan Sidang Pleno Prof Muhammad Nuh menjelaskan, sebanyak 552 peserta memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan tersebut. Sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen mendukung perubahan mekanisme, sementara 150 suara menghendaki sistem pemilihan langsung tetap dipertahankan. Satu suara dinyatakan tidak sah.
“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah,” kata Muhammad Nuh.
Ia juga menegaskan jumlah suara yang dihitung telah sesuai dengan jumlah peserta yang mengikuti voting.
“Jadi rekapan ini total suaranya 552 itu sudah sesuai dengan data yang masuk. Dengan opsi A tetap 150, opsi B perubahan 401, terus yang tidak sah 1, jadi jumlahnya pas. Jadi dengan segala hormat inilah realitas yang kita terima,” ujarnya.
Menurut Muhammad Nuh, perubahan mekanisme tersebut lahir dari aspirasi pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU.
Dengan mekanisme baru, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU dapat mengusulkan hingga lima nama bakal calon ketua umum. Seluruh nama kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima kandidat dengan suara terbanyak.
Kelima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh pertimbangan dan izin sebelum masuk ke proses AHWA.
“Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA,” kata Muhammad Nuh.
Sembilan Kiai Masuk AHWA Muktamar NU 2026
Muktamar ke-35 NU juga menetapkan sembilan nama yang menjadi anggota AHWA. Mereka adalah KH Nurul Huda Djazuli, TGK KH Nuruzzahri Yahya, AG Dr KH Baharuddin HS MA, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, Prof Dr KH Said Aqil Siroj, dan Dr KH Abun Bunyamin MA.
Dalam mekanisme muktamar, AHWA memiliki peran penting dalam penentuan kepemimpinan tertinggi organisasi. KH Miftachul Akhyar kembali terpilih sebagai Rais Aam PBNU untuk masa khidmat 2026–2031.
Mekanisme tersebut menjadi dasar bagi proses penetapan Ketua Umum PBNU setelah perubahan tata tertib mendapat dukungan mayoritas peserta muktamar.
Pemilihan Diwarnai Perdebatan Syarat Calon
Sebelum penetapan lima kandidat, rangkaian Muktamar ke-35 NU juga diwarnai perdebatan mengenai persyaratan calon ketua umum, khususnya masa jeda bagi mantan anggota atau pejabat partai politik.
Dalam Sidang Pleno IV, Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, memprotes munculnya kembali ketentuan masa jeda.
“Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali? Betul! Itu tidak ada! Masa jeda tidak ada!” kata Mulyadi dalam forum.
Namun, pimpinan sidang menegaskan bahwa ketentuan masa tunggu satu tahun untuk eks pejabat politik tetap berlaku.
Perdebatan mengenai ketentuan itu kemudian memicu demonstrasi di pintu akses Sidang Pleno IV Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum pada Minggu (30/8/2026).
Aksi tersebut diikuti simpatisan KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf yang menyampaikan keberatan terhadap tata tertib pencalonan. Situasi di sekitar lokasi sidang sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan saling pukul di depan ruang sidang.
Panitia kemudian mengerahkan Pagar Nusa dan Banser untuk membantu mengamankan jalannya muktamar.
Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan ketentuan masa jeda satu tahun bagi mantan politikus yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum PBNU belum mengalami perubahan.
“Iya belum ada, belum ada (perubahan),” kata Gus Ipul.
Ia menilai aksi yang berlangsung di sekitar arena muktamar sebagai bagian dari penyampaian aspirasi.
“Di depan ini tadi ada semacam unjuk rasa, yang menurut saya bisa kita maklumi, kita pahami, sebagai bagian untuk menyalurkan aspirasi,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan NU memiliki mekanisme untuk menyelesaikan dinamika yang muncul dalam forum tertinggi organisasi tersebut.
“Sudah 35 kali kita bermuktamar, dan selama 35 kali itu pula, ya, NU berhasil mengambil keputusan-keputusan yang telah disepakati bersama oleh peserta muktamar,” katanya.
Setelah melalui rangkaian sidang, perubahan mekanisme pemilihan, penetapan lima kandidat hingga musyawarah AHWA, Muktamar ke-35 NU akhirnya menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.




















