Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Sebanyak 910 tabung gas berbagai ukuran diamankan dan seorang pemilik tempat usaha berinisial E alias HB ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai kegiatan pemindahan LPG bersubsidi tersebut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik Subdit 1 Tipidter melakukan penindakan terhadap kegiatan penyuntikan LPG subsidi ke tabung nonsubsidi.
“Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram,” kata Irhamni dalam konferensi pers.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Temukan Tiga Lokasi Terkait LPG Subsidi
Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, petugas mendatangi lokasi di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua lokasi lain yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Kedua lokasi itu terdiri atas gudang penyimpanan serta tempat penyuntikan LPG yang berada di area pinggir jalan tol. Menurut Irhamni, lokasi penyuntikan dipilih untuk menyamarkan aktivitas ilegal yang dilakukan tersangka.
“Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut, disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” katanya.
Praktik tersebut dilakukan dengan memindahkan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi berukuran lebih besar. Polisi menyita barang bukti dari tempat kejadian perkara pertama dan lokasi gudang.
Ratusan Tabung dan Peralatan Disita
Dalam penindakan itu, penyidik mengamankan 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, dan 20 tabung LPG 50 kilogram. Jika dijumlahkan, seluruh tabung yang diamankan mencapai 910 unit.
Selain tabung gas, polisi turut menyita 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan. Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan pemindahan isi LPG.
Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi dalam perkara tersebut. E alias HB, yang disebut berperan sebagai pemilik tempat usaha, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Irhamni.
Kerugian Diperkirakan Rp159 Juta
Irhamni mengatakan, praktik pemindahan LPG bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp159 juta. Bareskrim Polri menyatakan akan menindak penyalahgunaan subsidi dan menelusuri aset yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.
“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ia terancam hukuman sekitar enam tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.




















