Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Prabowo Perintahkan Verifikasi 95 Korporasi Terkait Karhutla

Aditya by Aditya
51 seconds ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
397 25
A A
0
: Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Karhutla, Gempa NTT, Kapal Virgo, dan Jurnalis di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/9/2026). (Tangkapan Layar BPMI Setpres)

Presiden Perintahkan Verifikasi Korporasi Penyebab Karhutla, Izin Bisa Dicabut (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto memerintahkan verifikasi terhadap 95 korporasi yang dilaporkan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perintah itu disampaikan dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Karhutla, Gempa NTT, Kapal Virgo, dan Jurnalis di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pemerintah akan menindak korporasi yang terbukti melanggar, termasuk dengan mencabut izin usaha. Langkah tersebut diarahkan untuk memperketat penanganan karhutla yang diduga dilakukan secara sengaja.

Contents

    • 0.1. Polri Sita Tanah Negara di Bali Senilai Rp4,8 Triliun
    • 0.2. 225 Titik Panas di Riau, Sebanyak 135 Terdeteksi di Inhu
  • 1. Prabowo Minta Penanganan Karhutla Lebih Tegas
  • 2. Pencabutan Izin Tak Hentikan Penyelidikan Pidana
  • 3. Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Dilarang

Prabowo meminta laporan mengenai korporasi tersebut diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses itu melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan.

You might also like

Polri Sita Tanah Negara di Bali , Nilainya Capai Rp4,8 Triliun

Polri Sita Tanah Negara di Bali Senilai Rp4,8 Triliun

17 September 2026
: Istimewa

225 Titik Panas di Riau, Sebanyak 135 Terdeteksi di Inhu

17 September 2026

Prabowo Minta Penanganan Karhutla Lebih Tegas

Presiden menilai kebakaran hutan yang disengaja tidak boleh dibiarkan. Ia merujuk laporan Kapolri mengenai 95 korporasi yang dinilai perlu diverifikasi untuk mengetahui keterlibatan dan pelanggaran yang dilakukan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan. Kebakaran yang disengaja yang tadi oleh Kapolri dilaporkan sampai dengan 95 korporasi, saya kira ini sudah tidak boleh dibiarkan,” ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, tindakan tegas perlu diberikan terutama kepada perusahaan yang sebelumnya pernah mendapatkan sanksi, tetapi kembali melakukan pelanggaran. Ia menegaskan, korporasi yang terbukti melanggar tidak hanya akan dikenai sanksi administratif.

“Kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain. Kita harus cabut semua izin-izinnya,” tegas Presiden.

Pencabutan Izin Tak Hentikan Penyelidikan Pidana

Prabowo juga meminta proses hukum tetap berjalan apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus karhutla. Dengan demikian, pencabutan izin tidak menjadi akhir dari penanganan terhadap korporasi yang terbukti terlibat.

“Bila perlu setelah dicabut tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” ujarnya.

Selain itu, Presiden meminta Menteri Hukum bersama kementerian terkait mendalami kemungkinan penguatan sanksi hukum bagi pelaku karhutla. Pemerintah juga membuka kemungkinan mengusulkan perubahan undang-undang kepada DPR agar sanksi terhadap pelanggaran dapat diperberat.

Presiden meminta Kapolri mengerahkan jajarannya untuk menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat secara menyeluruh. Penyelidikan tersebut diminta dilakukan dengan melibatkan instansi di bawah kepolisian.

“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak,” ujar Kepala Negara.

Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Dilarang

Dalam rapat tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pembakaran hutan untuk membuka lahan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menolak penggunaan alasan kebutuhan masyarakat maupun kearifan lokal untuk membenarkan praktik tersebut.

“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat, kearifan lokal dan sebagainya. Kalau rakyat butuh, kita akan bantu, bukan lahan. Tapi ini benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, pemerintah akan menyiapkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan lahan. Namun, solusi tersebut tidak dilakukan dengan membiarkan pembukaan lahan melalui pembakaran.

Prabowo juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mencegah karhutla. Ia meminta Menteri Dalam Negeri menggerakkan pemerintah daerah agar memastikan pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.

Perintah verifikasi terhadap korporasi, penguatan penyelidikan, pencabutan izin, serta kemungkinan penerapan sanksi pidana menjadi rangkaian langkah yang diarahkan pemerintah untuk mempertegas penanganan karhutla.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPrabowoPresiden

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Polri Sita Tanah Negara di Bali , Nilainya Capai Rp4,8 Triliun

Polri Sita Tanah Negara di Bali Senilai Rp4,8 Triliun

by Dwina
17 September 2026
0

Headline.co.id, Badung ~ Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah negara seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan,...

: Istimewa

225 Titik Panas di Riau, Sebanyak 135 Terdeteksi di Inhu

by Fajar
17 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Sebanyak 225 titik panas terdeteksi di Provinsi Riau berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru...

Polisi Periksa WNA Tiongkok Dugaan Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

Polisi Selidiki Dugaan Perburuan Penyu Sisik di Raja Ampat

by Lia
17 September 2026
0

Headline.co.id, Raja Ampat ~ Polda Papua Barat Daya menyelidiki dugaan perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat....

Respons Cepat Brimob Polda NTB Cegah Api Meluas di Lahan Sumbawa

Brimob Polda NTB Padamkan Kebakaran Lahan di Sumbawa

by Wawan
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Personel Subden 3 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangani kebakaran lahan di Jalan...

: Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Upaya dilakukan mulai dari pemantauan titik panas, pemadaman darat dan udara, perlindungan masyarakat, pemantauan kualitas udara hingga penegakan hukum. (Foto: Wandi/InfoPublik)

Kemenko Polkam Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi Tangani Karhutla

by Fajar
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Upaya tersebut dibahas...

FASI Apresiasi Polri: Dari Cikeas, Indoor Skydiving Asia Makin Melesat

Kapolri Cup II Jadi Panggung Penguatan Indoor Skydiving Asia

by Ari Wibowo muhammad
17 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ International Open Indoor Skydiving Championships Kapolri Cup II 2026 digelar di Wind Tunnel Korps Brimob Polri, Cikeas,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kopi: Surga atau Malapetaka untuk Perut Sensitif?

Kopi: Nikmat Surgawi atau Siksaan Perut yang Asam?

12 August 2024
Polisi Ungkap Penyebab Pemain Ketoprak Meninggal Saat Pentas Agustusan di Bantul

Pemain Ketoprak Meninggal Saat Pentas Agustusan di Bantul, Polisi Ungkap Penyebabnya

21 August 2026
Menteri Pekerjaan Umum Dorong Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier di Boyolali

Menteri Pekerjaan Umum Dorong Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier di Boyolali

30 March 2026
Imbauan Kesehatan untuk Calon Jemaah Haji Siak, Lansia Capai 33 Persen

Imbauan Kesehatan untuk Calon Jemaah Haji Siak, Lansia Capai 33 Persen

1 May 2026
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026

18 May 2026
Kemkomdigi Luncurkan Mudikpedia Nataru untuk Perjalanan Aman

Kemkomdigi Luncurkan Mudikpedia Nataru untuk Perjalanan Aman

22 December 2025

Gubernur Banten: Semua Harus Memperhatikan dan Melaksanakan Protokol Kesehatan

5 August 2020

Artikel Terbaru

: Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Karhutla, Gempa NTT, Kapal Virgo, dan Jurnalis di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/9/2026). (Tangkapan Layar BPMI Setpres)

Prabowo Perintahkan Verifikasi 95 Korporasi Terkait Karhutla

17 September 2026
: Guru sedang mengajar pada murid di ruang kelas. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Presiden Prabowo Siapkan Rekrutmen Sarjana Terbaik Jadi Guru

17 September 2026
AC Milan Harus Takluk lawan Benfica 0-2 di Liga Europa

AC Milan Kalah 0-2 dari Benfica di Liga Europa 2026-27

17 September 2026
: Kepala Dinas Kominfo Boven Digoel, Maria M. Payunglangi di ruang Kerjanya, Rabu (16/9/2026).

TTE Boven Digoel Capai 80 Persen, OPD Diminta Segera Mendaftar

17 September 2026
Polri Sita Tanah Negara di Bali , Nilainya Capai Rp4,8 Triliun

Polri Sita Tanah Negara di Bali Senilai Rp4,8 Triliun

17 September 2026
: BGN terus memperkuat regulasi dan kelembagaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sepanjang 2026, sebanyak 11 Peraturan BGN telah diselesaikan, enam di antaranya merupakan aturan turunan Perpres Nomor 115 Tahun 2025. (Foto Humas BGN)

Regulasi MBG Diperkuat, BGN Siapkan Aturan Turunan dan Juknis

17 September 2026
Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat

Mantan Kepala Kantah Badung Ditahan Polda Bali

17 September 2026

Popular Story

: PT.Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terus mengoptimalkan distribusi BBM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu dan wilayah lainnya di hulu Sungai Kapuas dan Sungai Melawi, Kalimantan Barat. (Foto: PT.Pertamina)
Ekonomi

Pertamina Minta Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

by Dani
11 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta, Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat mengawasi penyaluran BBM...

Read moreDetails

PMI Jember Perkuat Relawan Hadapi Risiko Bencana Musim Hujan

Wagub Gorontalo Minta Percepatan Penataan Lahan Strategis

Bantuan Pangan di Lampung Dipercepat, 1,24 Juta Penerima Sasaran

Kafilah Riau Tampilkan Budaya di Pawai Ta’aruf MTQ Nasional

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang, Solidaritas Jurnalis Mengalir dari Palu hingga Medan

Lomba Mural Ditlantas Polda Malut Sampaikan Pesan Tertib Lalu Lintas

Pencarian 8 Korban Erupsi Gunung Anak Krakatau Libatkan 13 Kapal

Adopsi AI Pemerintahan Harus Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Harhubnas 2026, Cilacap Perkuat Keselamatan Transportasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.