Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto memerintahkan verifikasi terhadap 95 korporasi yang dilaporkan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perintah itu disampaikan dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Karhutla, Gempa NTT, Kapal Virgo, dan Jurnalis di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pemerintah akan menindak korporasi yang terbukti melanggar, termasuk dengan mencabut izin usaha. Langkah tersebut diarahkan untuk memperketat penanganan karhutla yang diduga dilakukan secara sengaja.
Prabowo meminta laporan mengenai korporasi tersebut diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses itu melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan.
Prabowo Minta Penanganan Karhutla Lebih Tegas
Presiden menilai kebakaran hutan yang disengaja tidak boleh dibiarkan. Ia merujuk laporan Kapolri mengenai 95 korporasi yang dinilai perlu diverifikasi untuk mengetahui keterlibatan dan pelanggaran yang dilakukan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan. Kebakaran yang disengaja yang tadi oleh Kapolri dilaporkan sampai dengan 95 korporasi, saya kira ini sudah tidak boleh dibiarkan,” ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, tindakan tegas perlu diberikan terutama kepada perusahaan yang sebelumnya pernah mendapatkan sanksi, tetapi kembali melakukan pelanggaran. Ia menegaskan, korporasi yang terbukti melanggar tidak hanya akan dikenai sanksi administratif.
“Kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain. Kita harus cabut semua izin-izinnya,” tegas Presiden.
Pencabutan Izin Tak Hentikan Penyelidikan Pidana
Prabowo juga meminta proses hukum tetap berjalan apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus karhutla. Dengan demikian, pencabutan izin tidak menjadi akhir dari penanganan terhadap korporasi yang terbukti terlibat.
“Bila perlu setelah dicabut tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” ujarnya.
Selain itu, Presiden meminta Menteri Hukum bersama kementerian terkait mendalami kemungkinan penguatan sanksi hukum bagi pelaku karhutla. Pemerintah juga membuka kemungkinan mengusulkan perubahan undang-undang kepada DPR agar sanksi terhadap pelanggaran dapat diperberat.
Presiden meminta Kapolri mengerahkan jajarannya untuk menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat secara menyeluruh. Penyelidikan tersebut diminta dilakukan dengan melibatkan instansi di bawah kepolisian.
“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak,” ujar Kepala Negara.
Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar Dilarang
Dalam rapat tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pembakaran hutan untuk membuka lahan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menolak penggunaan alasan kebutuhan masyarakat maupun kearifan lokal untuk membenarkan praktik tersebut.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat, kearifan lokal dan sebagainya. Kalau rakyat butuh, kita akan bantu, bukan lahan. Tapi ini benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” kata Prabowo.
Menurut Presiden, pemerintah akan menyiapkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan lahan. Namun, solusi tersebut tidak dilakukan dengan membiarkan pembukaan lahan melalui pembakaran.
Prabowo juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mencegah karhutla. Ia meminta Menteri Dalam Negeri menggerakkan pemerintah daerah agar memastikan pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar.
Perintah verifikasi terhadap korporasi, penguatan penyelidikan, pencabutan izin, serta kemungkinan penerapan sanksi pidana menjadi rangkaian langkah yang diarahkan pemerintah untuk mempertegas penanganan karhutla.


















