Headline.co.id, Boven Digoel ~ Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Kabupaten Boven Digoel telah mencapai sekitar 80 persen. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boven Digoel, Maria M. Payunglangi, menyampaikan capaian tersebut pada Rabu (16/9/2026). Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat, staf, badan usaha milik daerah (BUMD), serta instansi terkait yang belum menggunakan TTE segera mendaftar melalui Dinas Kominfo. Percepatan itu dilakukan untuk mendukung transformasi digital serta menjamin keamanan, keaslian, dan pertanggungjawaban dokumen pemerintahan.
Maria menegaskan, TTE bukan hanya diperuntukkan bagi pejabat tinggi. Penerapannya wajib dilakukan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, hingga staf.
Penerapan TTE Boven Digoel Belum Menyeluruh
Menurut Maria, penilaian menunjukkan penerapan TTE di Kabupaten Boven Digoel telah mencapai 80 persen. Namun, masih terdapat sejumlah OPD dan pejabat yang belum menggunakannya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Penilaian kami menunjukkan 80 persen sudah melaksanakan TTE, namun masih ada beberapa OPD dan pejabat yang belum. Padahal semua bisa ikut,” ungkap Maria.
Ia mengatakan, kewajiban penerapan TTE juga berlaku bagi BUMD dan instansi terkait lainnya yang berada di Kabupaten Boven Digoel. Dengan demikian, penggunaan tanda tangan elektronik tidak dibatasi pada struktur pejabat tertentu, tetapi mencakup seluruh jajaran yang membutuhkan pengesahan dokumen pemerintahan.
Selain penerapan TTE, indeks pemerintahan digital Kabupaten Boven Digoel saat ini telah mencapai 85 persen. Capaian tersebut menjadi bagian dari proses transformasi digital pemerintahan di daerah tersebut.
Berlandaskan MoU BSSN dan Bupati
Program penerapan TTE di Kabupaten Boven Digoel berlandaskan Nota Kesepahaman atau MoU Badan Cyber negara (BSSN) dan Bupati Kabupaten Boven Digoel. Kesepakatan itu ditandatangani pada 2023, sedangkan tahap pelaksanaannya dimulai pada 2024.
Sejak kesepakatan tersebut, penerapan TTE seharusnya berjalan secara menyeluruh. Namun, server yang direncanakan ditempatkan di Dinas Kominfo Boven Digoel belum dapat diadakan karena keterbatasan anggaran.
Kondisi itu tidak menghentikan pelaksanaan TTE. Penerapannya tetap berjalan hingga evaluasi yang dilakukan di Jayapura pada Juli 2026.
Maria menjelaskan, TTE diterapkan untuk menjamin keamanan dan keaslian dokumen pemerintah. Penggunaan tanda tangan elektronik juga mendukung pemberkasan agar dokumen dapat dipertanggungjawabkan.
Sistem Srikandi Mulai Digunakan
Untuk mendukung penandatanganan elektronik, sistem Srikandi juga mulai diterapkan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Boven Digoel. Namun, pemanfaatannya baru dilakukan secara optimal oleh sebagian dinas.
Sejumlah dokumen pemerintahan kini tidak lagi menggunakan tanda tangan basah. Surat yang dikirimkan ke Kementerian Kominfo wajib menggunakan TTE. Hal serupa berlaku untuk Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Bupati yang ditandatangani oleh Bupati.
Meski demikian, Maria menyebut masih terdapat dokumen tertentu yang harus ditandatangani secara manual. Pembedaan tersebut dilakukan berdasarkan jenis dan ketentuan dokumen yang bersangkutan.
“Ada berkas yang memang harus ditandatangani manual, namun ada juga yang wajib tanda tangan elektronik dan tujuannya jelas untuk menjaga keamanan dan pemberkasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pengurusan TTE Tidak Dipungut Biaya
Maria mengajak pejabat eselon, instansi terkait, dan BUMD yang belum menerapkan TTE untuk segera mendaftar. Ia menyebut proses pengurusan TTE cukup mudah dan tidak dipungut biaya.
“Prosedur pengurusannya pun cukup mudah dan tidak dipungut biaya. Instansi cukup mengirimkan surat permohonan ke Dinas Kominfo. Nantinya akan diberikan disposisi ke dua bidang yang menangani tanda tangan elektronik,” kata Maria.
Setelah surat permohonan diterima, proses di Dinas Kominfo dimulai dengan penerbitan email Gold oleh Bidang Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik. Selanjutnya, permohonan diteruskan ke Bidang Statistik dan Persandian untuk proses penerbitan TTE.
Melalui percepatan pendaftaran tersebut, Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel mendorong OPD dan instansi yang belum menggunakan TTE untuk segera mengikuti proses penerapan yang telah disediakan.




















