Headline.co.id, Jakarta ~ Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pengelolaan aset daerah harus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Komitmen itu disampaikan saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut diikuti Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati/wali kota, dan sekretaris daerah se-Indonesia. Menurut Mahyeldi, pengelolaan aset daerah perlu dilakukan melalui penataan administrasi, pengamanan legalitas, serta pemanfaatan yang sesuai ketentuan.
Mahyeldi mengatakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif. Setiap aset pemerintah, kata dia, harus memiliki kejelasan status, legalitas, penguasaan, pemanfaatan, dan arah pengelolaan yang dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.
Pengelolaan Aset Daerah Tidak Sekadar Pencatatan
“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Untuk memperkuat pengelolaan aset daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong penataan dan pengamanan melalui penguatan administrasi, sertifikasi, inventarisasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Mahyeldi menilai pengamanan secara administrasi perlu diikuti pemanfaatan aset secara optimal sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan cara itu, aset pemerintah dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai aturan,” katanya.
Sumbar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat
Mahyeldi menegaskan Pemprov Sumbar akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN. Sinergi itu diarahkan untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikelola secara produktif bagi kepentingan masyarakat.
Menurut Mahyeldi, aset pemerintah pada hakikatnya merupakan milik masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tegas Mahyeldi.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan perlunya perubahan paradigma pengelolaan aset pemerintah daerah. Pengelolaan aset, menurut Rifqi, perlu bergeser dari sekadar administrasi menjadi manajemen aset.
Ia mengingatkan bahwa aset yang tercatat belum tentu aman. Aset yang telah bersertifikat juga belum tentu dikuasai secara fisik, sedangkan aset yang dimiliki belum tentu memberikan manfaat secara optimal.
“BMD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam neraca. Setiap aset harus dapat dijawab dengan jelas: apa asetnya, di mana lokasinya, berapa nilainya, bagaimana status hukumnya, siapa yang menguasai, apakah telah bersertifikat, apakah digunakan, dan bagaimana rencana pemanfaatannya,” ujar Rifqi.
Penyertaan Modal BUMD Harus Terukur
Selain BMD, Rifqi mengingatkan pentingnya pengelolaan penyertaan modal pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menilai penyertaan modal harus dipandang sebagai investasi publik yang didasarkan pada rencana bisnis, kelayakan usaha, target kinerja, proyeksi imbal hasil, serta manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan data per 1 Juni 2026 yang dipaparkan dalam rapat, terdapat sekitar 1.092 BUMD di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen mengalami kerugian. Sementara itu, laba bersih secara keseluruhan baru sekitar 1,9 persen dari total aset dan dividen sekitar 1 persen dari total aset.
Rifqi menegaskan BUMD yang sehat perlu diperkuat. Adapun BUMD yang bermasalah harus memiliki agenda penyehatan dengan target dan batas waktu yang jelas.
Untuk BUMD yang bergerak di bidang pelayanan publik, ukuran keberhasilan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya dividen. Sementara itu, BUMD komersial harus mampu menunjukkan produktivitas dan tingkat pengembalian atas modal publik.


















