Headline.co.id, Sukabumi ~ Kapolri mengapresiasi dorongan kalangan buruh agar Desk Ketenagakerjaan Polri dimasukkan dalam revisi RUU Ketenagakerjaan. Apresiasi itu disampaikan saat Kapolri menghadiri puncak HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026). Menurut Kapolri, dukungan tersebut penting untuk memperkuat penyelesaian persoalan hubungan industrial dan perlindungan bagi pekerja.
Kapolri menyebut Desk Ketenagakerjaan Polri selama ini membantu menangani berbagai persoalan hubungan industrial yang sebelumnya berlarut-larut. Melalui desk tersebut, Polri berupaya ikut menyelesaikan masalah ketenagakerjaan secara cepat, objektif, profesional, dan berkeadilan.
Kapolri Berterima Kasih kepada Buruh
Dalam acara di Sukabumi, Kapolri menyampaikan terima kasih kepada buruh yang mendorong penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri melalui revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Saya juga berterima kasih bahwa teman-teman buruh mendorong Desk Ketenagakerjaan ini untuk masuk di revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan semua,” ujar Kapolri.
Kapolri menilai dukungan tersebut membuka ruang bagi Polri untuk terus berkontribusi dalam membantu penyelesaian persoalan perburuhan. Keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dinilai dapat memperkuat upaya penyelesaian perkara hubungan industrial secara lebih terarah.
Desk Ketenagakerjaan Tangani 358 Perkara
Berdasarkan data yang disampaikan, Desk Ketenagakerjaan Polri menangani 358 perkara ketenagakerjaan sejak 2025 hingga Agustus 2026. Selain itu, sebanyak 4.236 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) telah difasilitasi untuk dapat kembali bekerja.
Data tersebut menjadi bagian dari alasan pentingnya penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri dalam revisi RUU Ketenagakerjaan. Kapolri secara khusus mengapresiasi dukungan buruh agar keberadaan desk tersebut dapat diperkuat melalui regulasi.
Menurut Kapolri, perlindungan dan kesejahteraan pekerja harus terus diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. Penyusunan RUU Ketenagakerjaan juga dinilai menjadi momentum untuk mengakomodasi berbagai aspirasi pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang semakin sehat.
Hubungan Buruh dan Pengusaha Perlu Seimbang
Selain menyoroti perlindungan pekerja, Kapolri menekankan pentingnya membangun hubungan yang seimbang buruh dan pengusaha. Keduanya disebut harus menjadi mitra strategis yang saling membutuhkan dan menguatkan.
Kapolri menjelaskan, kesejahteraan pekerja dapat mendorong produktivitas. Di sisi lain, perusahaan yang sehat mampu menjaga keberlangsungan lapangan kerja dan investasi.
Karena itu, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak hanya membutuhkan peran satu pihak. Pemerintah, buruh, pengusaha, dan Polri perlu bergerak bersama agar perlindungan terhadap pekerja semakin kuat serta setiap persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara adil.
Sinergi Polri dan Buruh
Kapolri berharap sinergi Polri dan buruh terus terjaga. Sinergi tersebut diarahkan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, menjaga stabilitas keamanan, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif.
Menurut Kapolri, hubungan industrial yang sehat juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dukungan buruh terhadap Desk Ketenagakerjaan Polri menunjukkan bahwa penyelesaian masalah ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi.
Dengan penguatan kerja sama pemerintah, buruh, pengusaha, dan Polri, perlindungan pekerja diharapkan semakin baik. Setiap persoalan hubungan industrial juga diharapkan dapat ditangani secara cepat, objektif, profesional, dan berkeadilan.

















