Headline.co.id, Gorontalo ~ Terminal Tipe B Limboto resmi beroperasi setelah diresmikan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Kabupaten Gorontalo, Kamis (17/9/2026). Peresmian terminal Limboto dilakukan untuk memastikan fasilitas transportasi tersebut mulai digunakan dan dikelola sesuai ketentuan. Dalam kesempatan itu, Gusnar meminta masyarakat dan pengelola menjaga kebersihan serta ketertiban terminal. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti, pengguntingan pita, dan pelepasan pemberangkatan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi.
Gusnar menekankan bahwa keberlangsungan fasilitas umum tidak hanya bergantung pada pembangunan, tetapi juga pada kesadaran pengguna dan pengelola dalam merawatnya. Ia mengingatkan agar kondisi terminal tetap terjaga setelah mulai digunakan.
“Jangan sampai baru satu minggu beroperasi, toiletnya sudah berubah warna. Kalau toilet bersih, berarti lingkungannya juga bersih. Saya minta kepada seluruh masyarakat yang menggunakan terminal ini, tolong kebersihan diperhatikan,” kata Gusnar Ismail saat meresmikan operasional Terminal Tipe B Limboto.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Gubernur Minta Terminal Limboto Tetap Tertib
Selain kebersihan, Gusnar meminta pengaturan lalu lintas kendaraan di Terminal Tipe B Limboto dijalankan secara konsisten. Ia mengingatkan agar pola keluar-masuk kendaraan yang telah ditetapkan tidak berubah tanpa pengaturan.
“Di pikiran saya melayang ke minggu depan, bulan depan, dan tahun depan, bagaimana kondisi terminal ini. Kalau hari ini masuknya dari pintu barat dan keluar di pintu timur, jangan sampai minggu depan semua arah boleh masuk dan keluar. Saya titip ini harus diatur dan tolong dijaga serta dirawat,” ujar Gusnar.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk memastikan terminal tetap tertib setelah beroperasi. Gusnar juga meminta fasilitas yang tersedia dirawat sehingga dapat digunakan sesuai fungsinya.
Operasional Terminal Mengacu Keputusan Gubernur
Peresmian operasional Terminal Tipe B Limboto mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 380/20/IX/2026 tentang Penetapan Operasional Terminal Penumpang Tipe B Limboto.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan dan penyelenggaraan Terminal Tipe B merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Ketentuan tersebut menjadi dasar pengelolaan terminal setelah ditetapkan untuk beroperasi.
Dengan beroperasinya terminal tersebut, pengaturan fasilitas dan kendaraan di dalam kawasan terminal menjadi bagian dari penyelenggaraan yang perlu dijaga. Karena itu, pesan mengenai kebersihan dan ketertiban ditujukan kepada masyarakat pengguna serta pengelola terminal.
Pembangunan Terminal Limboto Dilakukan Bertahap
Terminal Tipe B Limboto dibangun di atas lahan seluas satu hektare. Lahan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Pembangunan tahap pertama dilaksanakan pada 2024 dengan anggaran sebesar Rp3,9 miliar. Anggaran itu digunakan untuk pekerjaan penyiapan lahan, fondasi dasar, dan struktur gedung utama.
Pada 2025, terminal tersebut memperoleh alokasi anggaran kurang lebih Rp10,2 miliar untuk pembangunan gedung dan sarana terminal. Selanjutnya, pada tahap ketiga 2026, dialokasikan anggaran sebesar Rp1,7 miliar.
Anggaran tahap ketiga digunakan untuk penataan halaman, pengerasan paving block atau konblok, serta pembuatan taman dan area parkir. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan Terminal Tipe B Limboto yang mulai digunakan setelah peresmian.
Gusnar berharap terminal yang telah dibangun dan diresmikan itu dapat terus dijaga. Ia menekankan pentingnya kerja sama pengelola dan masyarakat agar kebersihan, ketertiban, serta kondisi fasilitas tetap terpelihara.



















