Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. DA diamankan Subdit 3 Ditres PPA dan PPO di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (6/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dialami anaknya. Berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali pada periode Mei 2024 hingga September 2025 di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu masih ditangani melalui proses penyidikan. Polisi telah memeriksa korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tenaga ahli untuk mendukung pembuktian perkara.
Kronologi Penangkapan DA
Penangkapan DA dilakukan setelah tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga DA berhasil diamankan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Baralangi. DA diproses berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penyidik juga mempertimbangkan hubungan DA sebagai orang tua kandung korban sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan pasal dilakukan dengan memperhatikan waktu terjadinya setiap perbuatan, ketentuan peralihan, serta hasil penyidikan.
Polda Metro Jaya Pastikan Pendampingan Korban
Selain proses hukum, penyidik melakukan langkah untuk mendukung perlindungan dan pemulihan korban. Korban telah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris guna mendukung proses pembuktian sekaligus memastikan kebutuhan pendampingan dan pemulihan.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan korban.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya secara layak,” ujar Rita, Kamis (17/9/2026).
Sebagai bagian dari pemenuhan hak korban, penyidik juga telah mengajukan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan korban selama proses hukum berlangsung.
Imbauan untuk Melaporkan Kekerasan terhadap Anak
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengingatkan pentingnya memberikan perlindungan dan dukungan ketika anak berani menceritakan kekerasan yang dialaminya.
“Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian, rasa aman, dan pendampingan. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor agar korban dapat memperoleh pertolongan dan penanganan hukum dapat dilakukan secara tepat,” kata Budi.
Polda Metro Jaya menyatakan proses penanganan perkara tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban.














