Headline.co.id, Raja Ampat ~ Polda Papua Barat Daya menyelidiki dugaan perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat. Perkara tersebut diduga melibatkan wisatawan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang. Dugaan peristiwa itu terjadi pada 8-11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam, Kabupaten Raja Ampat. Polisi mendalami laporan tersebut melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti, serta verifikasi dokumentasi elektronik.
Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat. Laporan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan satwa dilindungi.
Dugaan Perburuan Penyu Sisik Menggunakan Speargun
Berdasarkan laporan yang diterima, W.S. diduga melakukan perburuan penyu menggunakan alat speargun. Informasi awal menyebutkan W.S. menyelam bersama dua orang lainnya dengan membawa alat tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi masih mendalami dokumentasi berupa foto, video, dan informasi elektronik yang diperoleh dalam perkara itu. Dokumentasi tersebut diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati.
“Dokumentasi yang masih didalami penyidik tersebut diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati,” kata Jenny di Sorong, Rabu (16/9/2026).
Kepolisian juga menemukan dokumentasi yang diduga menunjukkan aktivitas setelah penyu dibawa ke lokasi penginapan. Dalam dokumentasi tersebut, penyu diduga dimasak dan kemudian dikonsumsi.
Namun, kepolisian belum menyimpulkan kebenaran seluruh informasi tersebut. Penyidik masih melakukan verifikasi terhadap dokumentasi dan informasi yang diterima untuk memastikan fakta kejadian.
Polisi Periksa Lokasi Homestay dan Bawah Laut
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo memerintahkan personel gabungan melakukan olah TKP. Pemeriksaan dilakukan di lokasi homestay serta kawasan bawah laut yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pada pemeriksaan bawah laut, tim penyelam gabungan melakukan pencarian di area sekitar 60 x 60 meter pada penyelaman pertama. Karena belum menemukan titik yang diduga menjadi lokasi perburuan, pencarian kemudian dilanjutkan.
Dari pemeriksaan di lokasi homestay dan kawasan yang diduga menjadi tempat perburuan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kepolisian juga telah memperoleh sejumlah alat bukti berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas perburuan penyu sisik serta foto yang menggambarkan aktivitas setelah satwa tersebut diduga dimasak dan dikonsumsi,” ujar Jenny.
Penyidik Verifikasi Bukti dan Periksa Saksi
Jenny mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat masih melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengungkap fakta dalam dugaan perkara perburuan penyu sisik di Raja Ampat.
“Setiap informasi dan dokumentasi yang diterima akan diverifikasi secara cermat untuk memastikan fakta kejadian. Proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, berkoordinasi dengan ahli, serta mencari dan menyita barang bukti. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Pemeriksaan terhadap terlapor dan gelar perkara akan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan dugaan tindak pidana tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Atas dugaan perkara itu, terlapor diduga dapat dikenakan Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Meski demikian, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian masih memeriksa saksi, mendalami alat bukti, dan memverifikasi dokumentasi untuk memastikan fakta dalam kasus tersebut.

















