Headline.co.id, Jakarta ~ Bea Cukai mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas dalam rangkaian penindakan di empat bandara internasional sepanjang September 2026. Penindakan dilakukan terhadap sejumlah penumpang di Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi yang diduga membawa emas ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan. Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar. Pengawasan diperketat melalui analisis informasi, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah pengeluaran emas secara ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan emas Bea Cukai dilakukan setelah petugas mengidentifikasi sejumlah pola pembawaan emas yang mencurigakan. Modus yang ditemukan meliputi penyembunyian logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik, penyimpanan dalam barang bawaan penumpang, hingga penggunaan modus body strapping.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penindakan emas Bea Cukai di Kualanamu dan Soekarno Hatta
Penindakan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, berlangsung pada Senin (14/9/2026). Petugas Bea Cukai Kualanamu menduga seorang warga negara India berinisial NU, penumpang penerbangan komersial tujuan Bangkok, membawa emas ke luar negeri.
Dugaan tersebut muncul setelah pemeriksaan bagasi menunjukkan citra tidak wajar pada barang elektronik yang dibawa penumpang. Pemeriksaan lanjutan menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan total berat sekitar 1.522 gram.
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp3,95 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp383 juta. Petugas kemudian membawa barang bukti dan penumpang ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, penindakan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Hong Kong.
Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen. Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung SL dan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam koper kabin MZ.
Seluruh emas dibungkus lakban yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang. Total barang bukti mencapai 10 keping emas seberat 10.053 gram dengan nilai Rp25,3 miliar. Potensi kerugian penerimaan negara dari penindakan tersebut diperkirakan Rp2,5 miliar.
“Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang. Pola tersebut menunjukkan pelaku umumnya merupakan WNA dengan penerbangan tujuan Hong Kong, membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung, serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ungkap Djaka.
Berdasarkan hasil gelar perkara, perkara kedua penumpang tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Emas disembunyikan dengan modus body strapping
Penindakan lain dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9/2026). Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan melalui Terminal Keberangkatan Internasional.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG yang membawa 14 keping emas batangan atau cast bar seberat 10.418,3 gram dengan modus body strapping. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar, sedangkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp3,9 miliar.
Pada Sabtu (5/9/2026), Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi. Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura.
Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat 5.721 gram. Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping. Nilai barang bukti diperkirakan Rp14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp1,45 miliar.
Ketiga penumpang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung. Dalam penindakan kedua di bandara yang sama, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH yang diduga membawa perhiasan emas menuju Guangzhou.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat keping logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan kedua penumpang. Total berat perhiasan mencapai 1.361 gram dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp360 juta.
Bea Cukai perkuat pengawasan ekspor emas
Bea Cukai telah mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri diperketat seiring berlakunya ketentuan pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 sejak 17 November 2025.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan meningkatkan kualitas pengawasan lalu lintas barang, terutama pada jalur keberangkatan internasional, melalui penguatan analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Masyarakat dan penumpang yang membawa emas ke luar negeri diimbau memastikan barang telah dilengkapi dokumen kepabeanan serta perizinan sesuai ketentuan. Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.

















