Headline.co.id, Boven Digoel ~ Tanah Merah—Bupati Boven Digoel Roni Omba meminta penataan SDM kesehatan diarahkan pada kebutuhan pelayanan masyarakat, kompetensi, beban kerja, dan kondisi fasilitas kesehatan. Arahan itu disampaikan saat membuka Rapat Penataan dan Penempatan SDM Dinas Kesehatan di Aula BAPPERIDA Kabupaten Boven Digoel, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut digelar untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan sekaligus menindaklanjuti sinkronisasi dan penyelarasan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027. Penataan dilakukan melalui pemetaan kebutuhan dan ketersediaan tenaga agar distribusi SDM kesehatan sesuai dengan kebutuhan riil setiap fasilitas pelayanan.
Roni menegaskan, pembahasan penataan SDM kesehatan harus menghasilkan keputusan dan tindak lanjut yang dapat dilaksanakan. Menurut dia, rapat tidak boleh berhenti pada pengulangan persoalan yang selama ini telah diketahui.
Penataan SDM Kesehatan Tidak Sekadar Administrasi
Bupati Boven Digoel mengatakan, penataan SDM kesehatan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Karena itu, penempatan tenaga tidak hanya dilihat dari aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga dari kebutuhan pelayanan di lapangan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Penataan SDM kesehatan bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Penataan SDM adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjadi haknya,” tegas Roni.
Ia meminta Dinas Kesehatan bersama BKD/PSDM memetakan kebutuhan dan ketersediaan tenaga kesehatan. Pemetaan itu mencakup profesi, kompetensi, lokasi pelayanan, beban kerja, serta target pelayanan dasar.
Pemerintah daerah juga akan melakukan penataan apabila ditemukan ketimpangan distribusi tenaga, ketidaksesuaian penempatan, maupun kekurangan tenaga pada fasilitas pelayanan kesehatan. Langkah tersebut ditujukan agar ketersediaan tenaga dapat mendukung pelayanan sesuai kebutuhan masing-masing unit.
Hasil Rapat Menjadi Dasar Pemerataan Tenaga
Roni meminta hasil rapat memuat sejumlah hal penting. Di antaranya pemetaan kebutuhan dan ketersediaan tenaga, identifikasi kelebihan dan kekurangan pada setiap unit, rekomendasi pemerataan pegawai, kebutuhan formasi yang belum terpenuhi, serta rencana tindak lanjut yang jelas.
Dengan demikian, hasil pembahasan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi dapat digunakan untuk menentukan langkah penataan SDM kesehatan. Data tersebut juga menjadi dasar dalam menyesuaikan penempatan tenaga dengan kondisi fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepala BAPPERIDA Kabupaten Boven Digoel Antonius Timbiri mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari sinkronisasi SPM yang telah dilaksanakan sebelumnya. BAPPERIDA akan memastikan hasil pembahasan teknis penataan SDM kesehatan terhubung dengan perencanaan dan penganggaran Tahun 2027.
“SPM menjadi salah satu indikator yang dinilai pemerintah pusat dan menjadi bagian dari indikator daerah, provinsi, hingga nasional. Karena itu, pencapaiannya harus menjadi rujukan prioritas dalam perencanaan,” ujar Antonius.
Penguatan Dokter dan Tenaga Laboratorium
Antonius menjelaskan, Dinas Kesehatan diharapkan menyampaikan gambaran kebutuhan SDM pada perangkat daerah maupun UPTD Puskesmas. Sementara itu, BKD/PSDM akan memberikan data ketersediaan tenaga.
Data dari kedua pihak tersebut selanjutnya digunakan untuk menentukan kebutuhan dan pemerataan SDM kesehatan. Proses itu juga menjadi bagian dari upaya menghubungkan kebutuhan teknis pelayanan dengan perencanaan daerah.
Dalam arahannya, Roni turut menyoroti perlunya penguatan tenaga kesehatan tertentu. Tenaga yang masih perlu diperkuat lain dokter, tenaga laboratorium, serta dokter spesialis.
Pemerintah daerah akan mendorong peningkatan kompetensi dan pemenuhan tenaga sesuai kebutuhan riil fasilitas pelayanan kesehatan. Penguatan tersebut diharapkan berjalan sejalan dengan upaya pencapaian SPM bidang kesehatan.
Rapat diikuti unsur Sekretariat Daerah, BAPPERIDA, Dinas Kesehatan, BKD/PSDM, RSUD Boven Digoel, Inspektorat Daerah, serta perwakilan Puskesmas dan unit pelayanan kesehatan.

















