JAKARTA, Pemerintah memperkuat penanggulangan bencana berbasis pengurangan risiko melalui kebijakan jangka panjang, sinergi lintas sektor, dan inovasi pembiayaan. Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menyampaikan hal itu dalam diskusi publik The 3rd Global Forum for Sustainable Resilience (GFSR) di Jakarta, Kamis (10/9/2026). Perubahan pendekatan tersebut diperlukan karena dampak bencana berkaitan dengan keputusan pembangunan, tata ruang, perubahan iklim, serta keterpaparan dan kerentanan masyarakat. Pemerintah juga mengembangkan skema pembiayaan untuk menutup kebutuhan pemulihan yang belum tercukupi oleh dana cadangan bencana.
Raditya mengatakan, pemerintah tidak lagi menempatkan penanggulangan bencana semata-mata pada tahap tanggap darurat. Menurut dia, pengurangan risiko harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan agar potensi korban jiwa dan kerusakan infrastruktur kritis dapat ditekan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Tidak ada yang namanya bencana alam. Hal itu menjadi bencana karena keputusan kita—keputusan yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur kritis,” ujar Raditya.
Risiko Bencana Berkaitan dengan Pembangunan
Raditya menjelaskan, bahaya alam tidak dapat dihindari. Namun, dampaknya masih bisa dikurangi dengan menekan keterpaparan dan kerentanan masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas menghadapi ancaman bencana.
Kerentanan tersebut semakin kompleks seiring meningkatnya ancaman perubahan iklim global. Indonesia telah merumuskan kebijakan melalui dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) dalam upaya menjaga kenaikan suhu bumi tidak melebihi 1,5 derajat Celsius pada 2030.
Menurut Raditya, perubahan iklim juga dapat memperkuat dampak bencana. Salah satu contoh yang disebutkannya adalah Siklon Tropis Senyar yang menerjang tiga provinsi di Sumatra pada akhir November 2025.
“Risiko bersifat sistemik, mengingat dampaknya yang beruntun dan kompleks, serta berinteraksi dengan aktivitas lain seperti pembangunan, urbanisasi, perubahan tata guna lahan, dan meningkatnya keterpaparan,” kata Raditya.
Karena itu, pengelolaan risiko perubahan iklim dan ancaman bencana dinilai tidak dapat dilakukan secara terpisah. Pendekatan terintegrasi diperlukan karena berbagai risiko tersebut saling terhubung dan berpotensi menimbulkan dampak beruntun.
Adaptasi dan Mitigasi Jadi Pendekatan Utama
Pemerintah menerapkan dua pendekatan utama untuk merespons perubahan iklim dan ancaman bencana, yakni adaptasi dan mitigasi. Adaptasi diarahkan untuk memperkuat ketahanan pada sektor pangan, air, kesehatan, dan infrastruktur.
Salah satu pelaksanaannya dilakukan melalui Program Kampung Iklim berbasis komunitas. Program tersebut mendorong masyarakat di tingkat desa melakukan aksi, lain pemanenan air hujan dan pemanfaatan pekarangan untuk mendukung ketahanan pangan.
Sementara itu, mitigasi diarahkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Sektor Forestry and Other Land Uses (FOLU) atau kehutanan menjadi salah satu sektor yang memikul target pengurangan emisi terbesar.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan dan pemantauan aksi iklim di tingkat daerah.
Dalam penanggulangan bencana, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 melahirkan Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB). Kebijakan tersebut menjadi cetak biru penanggulangan bencana di Indonesia dengan rencana mitigasi jangka panjang hingga 25 tahun.
RIPB kemudian diturunkan ke dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana yang diperbarui setiap lima tahun. Rencana itu wajib diadopsi pemerintah daerah dan diselaraskan dengan Standar Pelayanan Minimal kebencanaan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Tantangannya adalah bagaimana mengimplementasikannya di lapangan dan melibatkan sektor-sektor utama lainnya, karena rencana ini dikoordinasikan dengan kementerian dan sektor terkait lainnya,” tegas Raditya Jati.
Kesenjangan Pembiayaan Masih Menjadi Tantangan
Selain implementasi, pembiayaan masih menjadi tantangan utama penanggulangan bencana. Indonesia tercatat sebagai negara dengan risiko bencana tertinggi ketiga di dunia pada 2025 berdasarkan World Risk Report.
Kebutuhan pembiayaan pemulihan bencana juga besar. Sejak tsunami Aceh pada 2004 yang menelan biaya pemulihan hingga Rp50,1 triliun, pemerintah terus mengembangkan strategi pengelolaan pendanaan kebencanaan.
Saat ini, dana cadangan bencana dari APBN sekitar Rp5 triliun per tahun dinilai belum mencukupi kebutuhan pemulihan yang rata-rata mencapai Rp22 triliun per tahun. Dengan kondisi tersebut, terdapat kesenjangan pendanaan sekitar Rp17 triliun setiap tahun.
Untuk mengatasi kesenjangan itu, Kementerian Keuangan mengembangkan strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI). Pemerintah juga membentuk Pooling Fund Bencana pada 2022.
Dana bersama tersebut tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga diarahkan untuk menghimpun kontribusi dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah. Perwakilan Kementerian Keuangan Tri Achya Ngasuko mengatakan dana yang terkumpul hingga 2026 mencapai Rp8,3 triliun.
“Hingga 2026, Pooling Fund telah terkumpul sebesar Rp8,3 triliun. Dana ini dikelola untuk dikembangkan, di mana hasil pengembangannya senilai Rp1,3 triliun telah mulai didistribusikan untuk pilot project prabencana dan pembayaran premi asuransi aset negara,” kata Tri.
Penguatan pendekatan whole-of-government dan whole-of-society menjadi bagian penting dalam menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim. Keberhasilan kebijakan bergantung pada kemampuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mengatasi pola kerja sektoral serta menerjemahkan kebijakan nasional menjadi aksi konkret dengan dukungan pembiayaan yang memadai.


















