Headline.co.id, Jakarta ~ Karhutla Polda Jatim menjadi perhatian utama memasuki periode kritis musim kemarau pada Selasa (15/9/2026). Kepolisian Daerah Jawa Timur meningkatkan kesiapsiagaan di tujuh kawasan pegunungan, yakni Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan. Pengawasan dilakukan melalui patroli berkala, pemantauan wilayah rawan, serta pembuatan sekat bakar untuk mencegah munculnya titik api dan mempercepat penanganan jika kebakaran terjadi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, langkah mitigasi tersebut difokuskan pada kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau.
“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” tutur Kombes Pol Abast.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tujuh kawasan pegunungan dipantau
Tujuh kawasan pegunungan yang menjadi prioritas Polda Jatim meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan. Selain patroli, kepolisian melakukan pemantauan terhadap kawasan yang dinilai rawan serta menyiapkan langkah mitigasi berupa pembuatan sekat bakar.
Kombes Pol Abast menyebut kesiapsiagaan karhutla Polda Jatim merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026. Instruksi tersebut meminta seluruh jajaran memperkuat pengendalian karhutla melalui pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, dan peningkatan kesiapan personel.
Pengawasan tidak hanya dilakukan di kawasan pegunungan. Sejumlah kawasan hutan lain di Jawa Timur juga dipantau untuk mempersempit potensi terjadinya kebakaran.
Patroli dan edukasi masyarakat diperkuat
Dalam upaya pencegahan, kepolisian mengedepankan patroli dan edukasi kepada masyarakat. Koordinasi dengan instansi terkait serta warga yang tinggal di sekitar kawasan rawan turut diperkuat.
Personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng pegunungan juga dilibatkan untuk mendukung deteksi dini. Mereka diarahkan memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan atau aktivitas lain yang dapat memicu munculnya api.
“Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api,” ujarnya.
Pelibatan Bhabinkamtibmas menjadi bagian dari pendekatan preventif yang diterapkan kepolisian. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah kebakaran sejak awal sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan pegunungan.
Penegakan hukum bagi pelanggar
Polda Jatim menegaskan pencegahan tetap menjadi langkah utama, tetapi penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang menyebabkan karhutla.
“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Kombes Pol Abast.
Kepolisian mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peringatan tersebut disampaikan karena pembukaan lahan dengan cara membakar berisiko memicu penyebaran api, terutama pada kondisi musim kemarau.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Kombes Pol Abast.
Pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama
Polda Jatim menekankan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab aparat. Keterlibatan masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai penting untuk menjaga kawasan hutan dan pegunungan Jawa Timur tetap aman dari ancaman kebakaran.
Dengan patroli, pemetaan wilayah rawan, edukasi, dan kesiapan personel, karhutla Polda Jatim diarahkan pada penguatan deteksi dini serta penanganan cepat terhadap potensi kebakaran di kawasan prioritas.



















