Headline.co.id, Kolaka Timur ~ Satgas Penegakan Hukum Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan satu tersangka berinisial AN dalam kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas, Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan penyelidikan, memeriksa saksi, menganalisis rekaman video, dan menggelar perkara berdasarkan laporan polisi. Peristiwa itu diketahui setelah api membakar bambu dan merambat ke rerumputan di sekitar lokasi. Hingga kini, petugas masih melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api kembali menyala serta meluas ke kawasan lain.
Informasi penetapan tersangka tersebut dilansir dari RRI pada Minggu (13/9/2026). Penyidik menetapkan AN setelah memperoleh keterangan dari dua saksi yang melihat seorang pria melakukan pembakaran di lokasi kejadian.
Penyidik Periksa Saksi dan Rekaman Video
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman video. Selain itu, penyidik melakukan gelar perkara sebelum meningkatkan penanganan kasus ke tahap penetapan tersangka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dari pemeriksaan, AN mengakui membakar bambu menggunakan pemantik api. Api kemudian merambat dan membakar rerumputan yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” kata Wisnu.
Keterangan dua saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas. Penyidik juga mengumpulkan keterangan dari Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega.
Lokasi Kebakaran Berada di Areal Sekitar 80 Hektare
Abdul Aman Ega menyebut lokasi kebakaran berada di areal seluas sekitar 80 hektare. Area tersebut termasuk kawasan hutan produksi terbatas.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Penerapan ketentuan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, dan gelar perkara. Status perkara kemudian ditingkatkan dengan menetapkan AN sebagai tersangka.
Penyidikan Dilengkapi Bersama Jaksa dan Ahli Kehutanan
Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan. Koordinasi juga dilakukan dengan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi penanganan perkara dugaan pembakaran hutan di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur. Proses penyidikan masih berlanjut sesuai ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Di lapangan, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran tetap melakukan pemadaman dan pendinginan pada titik-titik terdampak. Upaya itu dilakukan untuk mencegah api kembali menyala dan meluas ke kawasan lainnya.


















