Headline.co.id, Jakarta ~ 7 September 2026 – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan melarang sementara praktik pembukaan lahan melalui pembakaran, yang selama ini dilakukan berdasarkan kearifan lokal. Kebijakan ini diterapkan menyusul kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem ini membuat risiko kebakaran semakin tinggi, sehingga aturan lokal terkait pembakaran lahan tidak dapat diberlakukan untuk sementara waktu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bahwa meskipun dalam kondisi normal pembukaan lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan sejumlah persyaratan, seperti melaporkan kegiatan kepada kepala desa dan menyiapkan sekat bakar, namun semua ketentuan tersebut tidak berlaku selama Indonesia menghadapi kemarau panjang dan El Nino. “Kita harus mengutamakan keselamatan dan mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas,” ujar Sigit.
Pemerintah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait terus memperkuat langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami aturan pembukaan lahan selama kondisi cuaca ekstrem dan mengetahui risiko hukum jika tetap melakukan pembakaran. Kapolri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pencegahan karhutla dapat berujung pada sanksi hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, juga menekankan pentingnya penegakan aturan untuk mencegah peningkatan karhutla selama El Nino. Djamari mengingatkan bahwa meskipun saat ini kondisi karhutla relatif terkendali, kewaspadaan harus tetap ditingkatkan karena Indonesia belum memasuki puncak El Nino. “Kita tidak boleh lengah, potensi peningkatan kebakaran masih harus diantisipasi,” tegasnya.
















