Headline.co.id, Cikeas ~ JAWA BARAT – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan pentingnya langkah pencegahan dalam menghadapi bencana alam dan konflik sosial. Dalam Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Bencana dan Konflik Sosial Tahun 2026 di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9/2026), Dedi menyatakan bahwa kesiapsiagaan dan mitigasi dini adalah kunci untuk mengurangi dampak bencana terhadap masyarakat.
Dedi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kerawanan bencana yang tinggi akibat kondisi geologis, geografis, dan klimatologis yang kompleks. Posisi Indonesia di kawasan Ring of Fire meningkatkan risiko gempa bumi, tsunami, dan erupsi gunung api. “Fenomena ini mengingatkan kita bahwa bencana alam dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun dari fase pra-bencana hingga pascabencana,” ujar Dedi.
Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak Januari 2026 hingga saat ini, telah terjadi 1.730 kejadian bencana di Indonesia. Bencana tersebut, yang didominasi oleh banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, dan kebakaran hutan, telah menyebabkan 397 orang meninggal dunia dan lebih dari 4 juta orang mengungsi. Dalam situasi ini, Polri memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana melalui Operasi Aman Nusa II untuk memberikan respons cepat, mulai dari evakuasi hingga pelayanan kemanusiaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain bencana alam, Dedi juga mengingatkan tentang potensi konflik sosial yang dapat dipicu oleh berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Potensi ini dapat berkembang di ruang digital jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, Polri diminta untuk memperkuat deteksi dini, sistem peringatan dini, dan patroli siber terhadap narasi provokatif. “Pada penanganan konflik sosial, utamakan langkah pencegahan untuk mitigasi risiko dan dampak berkelanjutan yang ditanggung masyarakat,” tegas Dedi.
Dedi menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang harus dihormati, namun Polri harus siap mencegah potensi eskalasi menjadi konflik. Dalam kondisi konflik, Polri harus mampu melakukan pengamanan, memisahkan pihak yang berkonflik, dan melindungi masyarakat serta objek vital. Pada tahap pascakonflik, Polri berperan dalam mendukung rekonsiliasi dan pemulihan keamanan untuk mencegah konflik berulang.
















