Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam upaya mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang semakin meningkat, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menekankan pentingnya perubahan strategi dari pendekatan reaktif menjadi multi-approach policing. Strategi ini mengintegrasikan prediksi, pencegahan, penggunaan teknologi, keterlibatan masyarakat, perhatian terhadap ekologi, respons kedaruratan, penegakan hukum, dan komunikasi krisis. Hal ini disampaikan dalam pembekalan kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan, dan Pencegahan Karhutla gelombang kedua di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).
Sebanyak 322 personel yang terdiri dari 64 peserta Sespimti, 207 peserta Sespimmen, 29 peserta SPPK, dan 22 pendamping akan bertugas selama 10 hari di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sebelumnya, 189 peserta didik telah diberangkatkan, menjadikan gelombang kedua ini sebagai bagian dari kesinambungan penugasan. Wakapolri menekankan pentingnya pembelajaran dan audit terhadap manajemen penanganan Karhutla di lapangan, bukan sekadar penyuluhan.
Wakapolri juga mendorong penerapan predictive policing dengan memanfaatkan data hotspot, cuaca, kondisi muka air tanah, gambut, riwayat kebakaran, serta teknologi seperti drone, satelit, dan kecerdasan buatan. Data ini digunakan untuk menentukan wilayah prioritas dan menggerakkan sumber daya sebelum kebakaran meluas. Hingga 6 September 2026, tercatat 113.616 hotspot dengan luas lahan terbakar mencapai 202.010 hektare di 38 provinsi. Dari jumlah tersebut, 23.228 titik telah diverifikasi sebagai titik api.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pendekatan Karhutla juga harus memperhatikan kondisi ekologis, terutama gambut. Data SiTMAT KLH menunjukkan kondisi muka air tanah yang sangat rawan di beberapa wilayah, seperti Kalteng, Kalbar, Sumsel, Kaltim, Riau, dan Kaltara. Wakapolri menekankan pentingnya pengelolaan tata air melalui sekat kanal, embung, sumur bor, dan restorasi hidrologis sebagai bagian dari strategi penanganan. Selain itu, kolaborasi lintas sektor dari tingkat nasional hingga daerah dan tapak menjadi kunci dalam penerapan strategi ini. Penegakan hukum juga harus melihat persoalan secara utuh, baik terhadap individu maupun korporasi. Hingga 6 September 2026, terdapat 200 laporan polisi terkait Karhutla, dengan 138 tersangka dan luas areal perkara mencapai 8.637,35 hektare.
















