Headline.co.id, Medan ~ Polisi membongkar modus transaksi narkoba di Medan dengan cara melempar paket ganja dari kamar kos kepada pembeli. Modus tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua tersangka berinisial AF alias EL (24) dan SN (36) di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (10/09/2026) dini hari. Keduanya ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Cara melempar paket dari kamar kos itu diduga digunakan untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kedua tersangka menggunakan dua metode dalam menjalankan transaksi narkotika. Selain menentukan titik pertemuan, tersangka meminta pembeli ganja datang ke kamar kos, tetapi tidak bertemu secara langsung.
Modus Transaksi Ganja dari Kamar Kos
“Pelaku menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik di mana transaksi dilakukan. Namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, tetapi tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” kata Rafli di Medan, Minggu (13/09/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Rafli, kedua tersangka menerima pesanan melalui aplikasi perpesanan. Setelah menerima pesanan, mereka menentukan lokasi transaksi dengan pembeli.
Khusus transaksi ganja, pembeli diminta datang ke kamar kos yang ditempati kedua tersangka. Paket ganja kemudian dilemparkan dari dalam kamar kepada pembeli sehingga tersangka tidak perlu melakukan pertemuan langsung.
Dari penangkapan di area parkir hotel tersebut, polisi menyita pod getar dan sabu-sabu yang diduga siap diedarkan. Penyidik kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah kamar kos kedua tersangka di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.
Polisi Temukan Hampir Dua Kilogram Ganja
Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah paket ganja dengan total berat hampir dua kilogram. Paket-paket tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dan diduga siap diedarkan.
“Kami temukan ganja dalam jumlah besar. Ada satu kotak berisi ganja yang beratnya mencapai 1,5 kilogram, ada empat paket ganja berukuran besar yang beratnya mencapai 350 gram, ada 11 paket ganja berukuran kecil siap edar yang beratnya mencapai 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples,” ujar Rafli.
Selain ganja, polisi menyita dua paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan. Petugas juga mengamankan satu vape merek Batman yang diduga mengandung narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga kedua tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama lebih dari satu tahun. Kamar kos yang mereka tempati diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika sebelum diedarkan.
Polisi Kejar Dua Pemasok Narkotika
Dalam pengembangan perkara, polisi mengungkap dugaan asal pasokan narkotika yang diterima AF dan SN. Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika dari dua pemasok berbeda.
Rafli menyebut sabu-sabu dan vape yang diduga mengandung narkotika dipasok seseorang berinisial Z. Sementara itu, ganja dipasok seseorang berinisial R.
“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan vape kandungan narkotika, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” kata Rafli.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu Z dan R. Pengembangan juga dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pemasok itu.






