Headline.co.id, Balikpapan ~ Polda Kalimantan Timur memburu seorang warga negara Malaysia yang diduga menjadi pemasok utama narkotika dalam jaringan internasional. Pengejaran itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran 2,92 kilogram sabu-sabu dan sekitar 1.900 butir pil ekstasi di Kota Balikpapan. Polisi menduga jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2025 dan memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika internasional asal Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu mengatakan, warga Malaysia yang diburu itu telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Menurut dia, pengejaran tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap sumber pasokan sekaligus memutus mata rantai distribusi narkotika.
Polisi Kantongi Identitas Pemasok
Romylus menyampaikan perkembangan kasus tersebut di Balikpapan, Minggu (13/9/2026). Ia mengatakan penyidik telah mengantongi identitas warga Malaysia yang diduga sebagai pemilik barang dalam jaringan itu.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita sudah mengantongi identitas salah satu pelaku yang merupakan pemilik barang dan saat ini tim masih melakukan pengejaran,” kata Romylus.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan WS, seorang sopir berstatus tenaga alih daya di Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. WS ditangkap bersama seorang pria berinisial IN di dalam mobil dinas tempatnya bekerja.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 15 butir pil ekstasi dan satu paket sabu-sabu. Dua hari setelah penangkapan itu, polisi menangkap tersangka berinisial BD tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan.
Peran Para Tersangka dalam Jaringan
Berdasarkan pemeriksaan terhadap BD, penyidik memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial CJA yang berprofesi sebagai advokat. CJA sempat melarikan diri ke Jakarta.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kemudian melakukan pengejaran selama dua hari hingga berhasil menangkap CJA. Pemeriksaan terhadap CJA mengungkap keterlibatan sejumlah orang lain dalam jaringan tersebut, termasuk BG dan WS.
Romylus menjelaskan, penyidik menemukan pembagian peran dalam jaringan yang diungkap di Balikpapan itu. CJA disebut berperan sebagai pemasok, BG sebagai tempat penyimpanan atau gudang, sedangkan WS berperan sebagai kurir.
“Terlihat jelas bahwa peran CJA adalah sebagai pemasok, kemudian saudaranya BG sebagai tempat penyimpanan atau gudang, dan WS sebagai kurir,” kata Romylus.
Temukan Hampir 3 Kilogram Sabu
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi kediaman orang tua CJA. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan hampir 3 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam sejumlah paket. Polisi juga menemukan hampir 2.000 butir pil ekstasi di kamar CJA.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pengungkapan jaringan narkotika dalam jumlah besar di Kota Balikpapan. Dari hasil pengembangan kasus, Polda Kaltim menduga jaringan itu berkaitan dengan sindikat narkotika internasional yang berasal dari Malaysia.
Polisi Telusuri Jalur Pasokan Narkotika
Polisi terus memburu warga Malaysia yang diduga menjadi pemasok untuk mengungkap lebih jauh jalur masuk dan distribusi narkotika tersebut. Pengejaran dilakukan setelah penyidik mengidentifikasi dugaan hubungan jaringan di Balikpapan dan sindikat internasional.
Romylus mengajak masyarakat membantu kepolisian mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kalimantan Timur. Ia meminta warga segera melaporkan hal-hal yang dianggap mencurigakan kepada polisi.
“Jangan ragu menghubungi kami bila melihat hal-hal yang mencurigakan,” ujar Romylus.


















