Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengungkap dugaan skema pendanaan dan penggerakan massa dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Pengungkapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/09/2026). Dari hasil penyidikan, polisi menemukan tiga klaster yang diduga berkaitan dengan pendanaan dan mobilisasi massa, termasuk dugaan pembayaran Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang. Polisi masih mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak, penyedia dana, serta aktor di balik kerusuhan tersebut.
“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Iman.
Polisi Temukan Dua Dugaan Skema Pembayaran
Pada klaster pertama, penyidik menemukan dugaan pendanaan massa melalui koordinator lapangan berinisial JT. Massa yang digerakkan dalam klaster ini disebut mendapatkan bayaran sebesar Rp40 ribu per orang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berdasarkan hasil penyidikan, JT diduga menerima perintah dari seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL disebut mendapat perintah dari KHT alias HY. KHT kemudian diduga menerima perintah dari SO.
Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing pihak yang berada dalam rantai tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap hubungan koordinator lapangan, pemberi perintah, dan pihak yang diduga menyediakan pendanaan.
Klaster kedua berkaitan dengan koordinator lapangan berinisial ER. Polisi menyebut ER merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Penyidik menduga ER menjanjikan atau menyiapkan dana sebesar Rp70 ribu untuk setiap orang.
“Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala,” ujar Iman.
Polisi menduga ER mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Namun, identitas badan hukum tersebut belum diungkap karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Klaster Ketiga Libatkan Dugaan Eksploitasi Anak
Klaster ketiga berkaitan dengan tiga tersangka berinisial B, N, dan P. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak.
Menurut Iman, ketiga tersangka diduga menggerakkan sekaligus memberikan pembayaran kepada anak-anak yang kemudian dihadirkan untuk melakukan kerusuhan. Ketiganya kini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang atau Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Ketiga tersangka juga telah ditahan. Dalam perkara yang melibatkan anak tersebut, penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik turut menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Polisi Dalami Dugaan Mobilisasi Terorganisasi
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan terhadap kerusuhan 27 Agustus belum berhenti. Polisi masih mendalami dugaan keberadaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan kami akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan,” kata Iman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami dugaan keberadaan aktor intelektual, penyedia dana, serta penggerak massa dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada Kamis (27/08/2026). Berdasarkan pendalaman sementara, polisi menduga terdapat mobilisasi massa yang dilakukan secara terorganisasi.
Iman menegaskan, proses hukum dalam perkara kerusuhan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum maupun aksi unjuk rasa. Penegakan hukum diarahkan pada dugaan pendanaan, penggerakan massa, serta perkara eksploitasi anak yang sedang ditangani penyidik.





