Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Tangsel

wahyu by wahyu
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Polisi Bongkar Praktik Industri Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar

Polisi Bongkar Praktik Industri Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Polres Metro Jakarta Barat mengungkap industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang Selatan. Pengungkapan itu dilakukan setelah polisi menangkap empat tersangka pada 7 September 2026 dan mengembangkan penyidikan terhadap produksi narkotika tersebut. Polisi menyebut praktik itu dilakukan untuk mengolah bahan sintetis menjadi cairan dan tembakau sintetis yang kemudian diedarkan demi mendapatkan keuntungan. Dari keterangan para tersangka, 15 gram bahan sintetis seharga Rp21 juta dapat diolah menjadi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Contents

    • 0.1. Polres Pariaman Sita 360 Liter Biosolar Subsidi, Pria 69 Tahun Diamankan
    • 0.2. Bareskrim Selidiki Jalur Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang
  • 1. Empat Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan
  • 2. 15 Gram Bahan Diolah Menjadi hingga Satu Kilogram
  • 3. Barang Bukti dan Pengembangan Perkara

Pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo pada Sabtu (12/9/2026). Menurut dia, bahan sintetis diperoleh melalui salah satu akun Instagram berinisial CR dengan harga Rp21 juta.

You might also like

Polres Pariaman Sita 360 Liter Biosolar Subsidi, Pria 69 Tahun Diamankan

Polres Pariaman Sita 360 Liter Biosolar Subsidi, Pria 69 Tahun Diamankan

29 October 2026
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

Bareskrim Selidiki Jalur Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

28 October 2026

Pembelian bahan tersebut dilakukan menggunakan uang patungan tersangka NK, AL, dan seorang berinisial II. Polisi kini menetapkan II sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Empat Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan

Dalam perkara ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. MR, IN, dan NK ditangkap pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Sementara itu, AL ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan industri rumahan tersebut.

“Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry (industri rumahan) narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Nasriadi.

15 Gram Bahan Diolah Menjadi hingga Satu Kilogram

Berdasarkan keterangan para tersangka, 15 gram bahan sintetis dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan itu kemudian digunakan untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.

Vernal mengatakan cairan sintetis tersebut dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter.

“Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter,” kata Vernal.

Produksi cairan hingga tembakau sintetis itu, berdasarkan keterangan para tersangka, telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026.

Polisi menduga MR dan IN tidak hanya membantu proses pembuatan cairan sintetis. Keduanya juga disebut membeli 50 mililiter cairan dari NK seharga Rp4 juta.

Cairan tersebut kemudian diduga diolah kembali oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan kepada pihak lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Barang Bukti dan Pengembangan Perkara

Dalam penggeledahan, polisi menyita 62 botol berbagai ukuran yang berisi cairan sintetis serta sejumlah paket tembakau sintetis. Petugas juga mengamankan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi alat isap sabu, gelas takar, alat suntik, botol semprot, tiga timbangan digital, dan empat unit telepon seluler.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik memburu II yang telah masuk DPO serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan produksi maupun peredaran bahan sintetis.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita Tangerang SelatanHeadlinePolresSelatanTangerang

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Polres Pariaman Sita 360 Liter Biosolar Subsidi, Pria 69 Tahun Diamankan

Polres Pariaman Sita 360 Liter Biosolar Subsidi, Pria 69 Tahun Diamankan

by Saddam
29 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Pariaman mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar sebanyak sekitar 360 liter di Kecamatan...

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

Bareskrim Selidiki Jalur Impor Ilegal 1.257 Balpres di Subang

by Saddam
28 October 2026
0

Headline.co.id, Subang ~ Bareskrim Polri mengungkap dugaan importasi ilegal pakaian bekas atau balpres di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang...

Polda Papua Perketat Pengawasan BBM Subsidi, 15 Kasus Terungkap Sepanjang 2026

BBM Subsidi Disalahgunakan, Polda Papua Ungkap 15 Kasus

by Saddam
28 October 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Polda Papua mengungkap 15 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Januari hingga Oktober 2026....

Bareskrim Polri Tetapkan Dua WNA dan Delapan WNI Jadi Tersangka Kasus Laboratorium Narkoba di Pidie

Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Lab Narkoba di Pidie

by Saddam
28 October 2026
0

Headline.co.id ~ Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan laboratorium narkoba ilegal di Kabupaten Pidie, Aceh. Penetapan...

Jejak Pencuri Motor di Bantul Terungkap Lewat CCTV, Terduga Pelaku Diciduk di Panggang Gunungkidul

Kunci Motor Masih Tertancap, Honda Supra Warga Bantul Raib, Terduga Pelaku Ditangkap di Gunungkidul

by Hendrawan
28 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kasus pencurian sepeda motor Honda Supra milik warga berinisial S di kawasan Niten, Dusun Gempolan, Kalurahan Trirenggo,...

Berbekal Rekaman CCTV, Polres Bantul Ungkap Pencurian Motor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Motor Mahasiswa di Bantul Raib Saat Ditinggal Tidur, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

by Hendrawan
28 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa di wilayah Kapanewon Bantul, Kabupaten...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

cara menghilangkan kadar gula pada nasi

Tips Hidup Sehat Dengan Rice Cooker Digital Low Sugar Sekai Beserta Fitur Canggih-Nya

4 May 2023
Universidad Central de Venezuela FC vs Santos Neymar Absen di Leg Pertama Copa Sudamericana 2026

Santos Bawa Rekor Tak Terkalahkan Lawan Klub Venezuela saat Hadapi UCV

22 July 2026
Saham: Dilema Halal dan Haram dalam Dunia Investasi Islami

Main Saham: Halal atau Haram dalam Perspektif Islam

10 August 2024
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Pidie Jaya, Aceh

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Pidie Jaya, Aceh

17 November 2025
Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Jadi Tantangan

Indeks Integritas Pendidikan 2026: Tata Kelola Skor Terendah

15 October 2026
: Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Olahraga Tradisional Wali Kota Cup 2026 (Istimewa)

Wali Kota Cup 2026 Hidupkan Olahraga Tradisional Pelajar

1 October 2026
Rafting di sungai Ciwidey

Pesona Arung Jeram di Sungai Ciwidey: Petualangan Ekstrem dengan Harga Terjangkau

15 July 2024

Artikel Terbaru

Belum Ada Gol Tercipta Di Sjh

PERSIB vs Melbourne FC Berakhir 0-0 di Babak Pertama

29 October 2026
pembalut masih merupakan Barang Kena Pajak

Benarkah Pembalut Kena PPN 12 Persen? DJP Ungkap Tarif yang Sebenarnya

29 October 2026
Siaran Pers: Gratis untuk Umum, NHI Family FunWalk dan Bazaar Digelar 8 November

NHI Family FunWalk Gratis Digelar di Jakarta 8 November

29 October 2026
Perdebatan mengenai pembalut kena PPN

Pembalut Kena PPN Picu Perdebatan, Warganet Pertanyakan Keadilan Pajak bagi Perempuan

29 October 2026
[Siaran Pers] Wamen Nezar Patria: Kolaborasi Startup dan Rumah Sakit Buka Akses Inovasi Kesehatan Digital

Inovasi Kesehatan Digital Didorong Lewat Kolaborasi Startup-RS

29 October 2026
Mahasiswa Universitas Alma Ata Raih Medali Perunggu di Kejuaraan Pencak Silat Sunan Kalijaga Cup V 2026

Baru Pertama Ikut Kejuaraan, Mahasiswa Sistem Informasi Alma Ata Raih Juara III Pencak Silat Tingkat Nasional

29 October 2026
DJP Ungkap Belum Ada Kajian Resmi Pembebasan PPN Pembalut di Indonesia

Pembalut Kena PPN 11 Persen, DJP Ungkap Alasan Belum Masuk Daftar Barang Bebas Pajak

29 October 2026

Popular Story

Wujudkan Green Policing, Polres Bantaeng Tanam Pohon Mangrove di Pesisir Pantai Bombong Biangkeke
Nasional

Green Policing, Polres Bantaeng Tanam Mangrove di Pesisir Bombong

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id, Bantaeng ~ Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, menanam pohon mangrove di...

Read moreDetails

Karhutla Jadi Prioritas, Indonesia Tegaskan Komitmen ke Singapura

Bantuan Fisabilillah Banda Aceh 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Kecelakaan Maut di Jalan Srandakan Bantul, Pemotor Tewas dan Mobil Isuzu Panther Hantam Kios

Menhan Sjafrie Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Prabowo

Kapolresta Sumenep Pastikan Stok BBM di SPBU Gedungan Aman

Arema FC Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

Polda Jambi Siapkan Poliran untuk Perluas Akses Pelatihan Kerja

Hari Sumpah Pemuda, Gorontalo Siapkan Upacara dan Pemuda Fest

Satlantas Polres Gunung Mas Sapa Jemaat di Tiga Gereja

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.