Headline.co.id ~ Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan laboratorium narkoba ilegal di Kabupaten Pidie, Aceh. Penetapan itu disampaikan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Laboratorium tersebut diduga digunakan untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal dengan jumlah mencapai 1,2 ton. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan 11 orang dalam penggerebekan dan meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sepuluh Orang Jadi Tersangka
Zulkarnain mengatakan, satu dari 11 orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam pengoperasian laboratorium narkoba tersebut.
“Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sepuluh tersangka terdiri atas dua warga negara China berinisial LJ dan XM serta delapan warga negara Indonesia. LJ dan XM diduga berperan sebagai koki atau ahli kimia yang mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal.
MY dan MZ diduga bertugas sebagai asisten koki. Keduanya disebut membantu proses pengolahan dan pengemasan narkoba.
Tersangka AY diduga menyuplai kebutuhan logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium agar dapat beroperasi. Adapun RZ diduga berperan dalam pengadaan perlengkapan dan peralatan yang digunakan untuk mengolah sabu.
Sementara itu, BS dan MN diduga menjemput serta mengantarkan dua koki asal China dari Malaysia ke Aceh. Dua tersangka lainnya, RM dan RY, diduga menjemput LJ dan XM di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sebelum mengantarkan keduanya ke lokasi laboratorium di Kabupaten Pidie.
Seorang Pekerja Masih Berstatus Saksi
Polisi tidak menetapkan AK sebagai tersangka. Penyidik belum menemukan unsur niat jahat atau mens rea yang menunjukkan keterlibatan AK dalam tindak pidana tersebut.
AK diketahui bekerja di bawah AY pada sebuah bengkel pengecatan mobil yang digunakan sebagai lokasi laboratorium. Namun, menurut penyidik, AK tidak terlibat dalam rangkaian persiapan maupun proses pembuatan narkoba.
“Yang bersangkutan tidak terlibat dalam persiapan, kemudian tahap pembuatan maupun tahap yang lainnya, sehingga kita masih tetapkan menjadi saksi,” ujar Zulkarnain.
Dengan demikian, AK masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dengan laboratorium tersebut.
Polisi Buru Dua Orang
Selain menetapkan 10 tersangka, Bareskrim Polri memburu dua orang berinisial ES dan JM. Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan laboratorium narkoba di Pidie.
ES diduga bertindak sebagai penyandang dana. Ia disebut memerintahkan sejumlah orang untuk berangkat ke Medan, Sumatera Utara, guna membeli peralatan yang dibutuhkan.
Adapun JM diduga menjadi pengendali laboratorium narkoba tersebut. Polisi masih berupaya mengungkap keberadaan keduanya serta menelusuri peran masing-masing dalam jaringan yang diduga memproduksi narkoba dalam skala besar.
Bareskrim Polri menyatakan proses penegakan hukum masih berjalan. Penyidik juga masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk mengungkap jaringan dan pembagian peran secara menyeluruh.
Kapolri Sempat Tinjau Lokasi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto meninjau langsung bangunan di Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga digunakan sebagai laboratorium untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal. Peninjauan itu dilakukan pada Jumat (23/10/2026).
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika. Penyidik menyebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari penanganan dugaan produksi narkoba dalam jumlah besar. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang berkaitan dengan laboratorium narkoba di Pidie.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















