Headline.co.id, Manokwari ~ Polresta Manokwari menangkap mahasiswa berinisial PH (21) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga negara Belanda, Yunus Deniz, di Manokwari, Papua Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, setelah polisi melacak lokasi persembunyian terduga pelaku. Dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, di kawasan hutan lindung, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat. Polisi menyebut PH diduga mencegat dan membuntuti korban bersama dua WNA lainnya untuk meminta uang sebelum perselisihan berujung pada penggunaan sebatang kayu.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir mengatakan, PH diamankan tim khusus bersama Unit Reaksi Cepat (URC) setelah keberadaannya terdeteksi.
“Pelaku kami amankan tadi subuh. Pelaku ini masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Manokwari,” ujar Agung di Manokwari, Selasa (27/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Dugaan Penganiayaan WNA Belanda
Agung menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika Yunus Deniz bersama istrinya dan seorang rekan yang juga berkewarganegaraan Belanda sedang berkeliling di kawasan hutan lindung, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat.
Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, PH diduga berada di bawah pengaruh alkohol ketika mencegat dan membuntuti ketiga warga negara asing tersebut. Terduga pelaku diduga meminta uang kepada mereka.
Ketika permintaan itu tidak ditanggapi, terjadi perselisihan. Polisi menduga perselisihan tersebut kemudian berujung pada penganiayaan menggunakan sebatang kayu.
Akibat kejadian itu, Yunus Deniz mengalami luka sobek pada telinga kiri serta dua luka lebam di bagian tangan.
Korban bersama istri dan rekannya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Ketiganya diketahui berada di Manokwari dengan izin kunjungan wisata.
Penyidik Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Polresta Manokwari masih mendalami perkara penganiayaan WNA Belanda tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti tambahan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa itu.
Atas dugaan perbuatannya, PH dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agung mengatakan, kasus yang melibatkan warga negara asing menjadi perhatian kepolisian. Polresta Manokwari akan meningkatkan koordinasi dengan jajaran keimigrasian untuk mendukung pengawasan dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Kasus yang melibatkan warga negara asing tersebut menjadi perhatian kepolisian,” kata Agung sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait penanganan perkara tersebut.
Polresta Manokwari menyatakan proses hukum terhadap PH terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan untuk memastikan proses berlangsung secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Dinilai Berpengaruh terhadap Citra Wisata Papua Barat
Anggota DPD RI Filep Wamafma menilai dugaan penganiayaan terhadap warga negara Belanda itu perlu menjadi perhatian serius. Menurut dia, kasus tersebut dapat memengaruhi citra Papua Barat sebagai daerah tujuan wisata yang aman bagi wisatawan mancanegara.
Filep juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga negara asing yang berada di Indonesia secara sah sesuai ketentuan keimigrasian.
Di sisi lain, polisi masih melengkapi penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Perkembangan tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum terhadap terduga pelaku penganiayaan WNA Belanda di Manokwari.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















