Headline.co.id ~ Banda Aceh – Polda Aceh bersama jajaran mengamankan 32 ton solar subsidi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Penindakan yang berlangsung pada 19–25 Oktober 2026 itu turut menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Polisi menyita 18 kendaraan roda empat dan roda enam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah gangguan terhadap distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak menerima.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan pengungkapan kasus itu di Banda Aceh, Selasa (27/10/2026). Menurut dia, operasi dilakukan secara ber####bagai rangkaian penindakan di sejumlah wilayah hukum polres dan polresta jajaran Polda Aceh.
“Selain mengamankan solar subsidi, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Joko.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penindakan berlangsung 19–25 Oktober
Rangkaian penindakan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dilakukan selama sepekan, yakni pada 19–25 Oktober 2026. Dalam operasi itu, kepolisian mengamankan total 32 ton solar subsidi yang ditemukan di sejumlah wilayah di Aceh.
Selain solar, polisi menyita 18 kendaraan roda empat dan roda enam. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sedang ditangani.
Sebanyak 22 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah hukum polres dan polresta yang berada di bawah jajaran Polda Aceh.
Keterangan mengenai penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Aceh. Namun, bahan tersebut tidak merinci identitas para tersangka, lokasi penindakan secara spesifik, maupun modus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Dampak penyalahgunaan BBM subsidi
Polda Aceh menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik itu dinilai dapat mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
Penyalahgunaan BBM subsidi juga berpotensi menghambat penyaluran bahan bakar kepada warga yang berhak menerima. Kondisi tersebut bahkan dapat memicu antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU.
Joko mengungkapkan, rangkaian penindakan yang dilakukan kepolisian turut berdampak pada berkurangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh. Dampak itu terlihat setelah polisi melakukan operasi terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Polisi menilai pengawasan diperlukan agar bahan bakar yang disubsidi dapat disalurkan kepada masyarakat yang menjadi sasaran.
Polda Aceh lanjutkan pengawasan
Polda Aceh menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran.
Kepolisian juga menyatakan penindakan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses bahan bakar sesuai peruntukannya. Dalam pengungkapan kali ini, barang yang diamankan meliputi 32 ton solar subsidi dan 18 kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Polisi menetapkan 22 orang sebagai tersangka setelah rangkaian operasi di sejumlah wilayah hukum polres dan polresta jajaran Polda Aceh. Penindakan itu berlangsung pada 19–25 Oktober 2026, sedangkan keterangan mengenai hasil pengungkapan disampaikan Polda Aceh di Banda Aceh pada 27 Oktober 2026.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















