Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam perkara dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penelusuran tersebut dilakukan dengan menyita dan memblokir 110 aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara itu di sejumlah wilayah. Langkah tersebut disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. M. Arsal Sahban di Jakarta, Senin (26/10/2026). Penyidik menelusuri aset untuk mengungkap aliran dana sekaligus mendukung pemulihan kerugian para korban.
Penyitaan dan pemblokiran aset itu tercantum dalam berkas perkara tersangka FH, mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Arsal, penelusuran tidak hanya menyasar harta pribadi tersangka, tetapi juga aset milik pihak lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara PT DSI.
“Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” kata Arsal dalam keterangannya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rincian aset yang disita dan diblokir
Dari 110 aset yang ditelusuri, sebanyak 60 aset telah disita sekaligus diblokir. Aset tersebut mencakup 52 dokumen pertanahan yang terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah.
Total luas lahan dalam kelompok tersebut mencapai sekitar 1,9 hektare. Aset-aset itu tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi.
Bareskrim juga menelusuri aset agunan pembiayaan yang berasal dari pengalihan piutang atau cessie sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang mayoritas sahamnya dimiliki FH. Aset tersebut berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang tersebar di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.
Sementara itu, 50 bidang tanah bersertifikat hak milik telah diblokir. Total luas tanah dalam kategori ini sekitar 9.200 meter persegi, dengan rincian 21 bidang di Kota Depok, 22 bidang di Tangerang Selatan, lima bidang di Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
Selain tanah dan bangunan, penyidik menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar dari sejumlah pihak terkait. Barang bukti elektronik milik tersangka juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara PT DSI dibagi dalam empat klaster
Dalam pengembangan perkara PT DSI, Bareskrim Polri membagi penyidikan ke dalam empat klaster. Klaster pertama melibatkan Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal Lesmana.
Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018–2024. Klaster ketiga melibatkan FH, mantan pejabat OJK. Adapun klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.
Arsal menyampaikan, nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim dari seluruh klaster telah melampaui Rp500 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendukung pemulihan kerugian yang dialami para nasabah.
“Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil penelusuran aset yang dilakukan Bareskrim Polri,” ujar Arsal.
Meski aset telah ditelusuri, proses pemulihan kerugian korban tetap bergantung pada proses hukum dan mekanisme pengembalian aset yang berlaku. Bareskrim Polri menyatakan penelusuran aset akan terus dikembangkan, termasuk melalui penyidikan terhadap PT DSI sebagai tersangka korporasi.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan hasil penghitungan restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan TPPU PT DSI kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat.
Penghitungan restitusi tersebut ditujukan untuk mendukung pemenuhan hak para korban melalui proses peradilan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















