Headline.co.id, Jakarta ~ Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 SMA/SMK dan sederajat resmi dimulai secara nasional pada Senin (26/10/2026), dengan sekitar 3,86 juta siswa telah melengkapi pendaftaran. Asesmen berbasis komputer tersebut berlangsung secara bertahap hingga 8 November 2026 melalui dua gelombang pelaksanaan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan pengawasan berlapis serta menyediakan posko pengaduan untuk mencegah kecurangan selama ujian berlangsung. Selain memastikan kelancaran pelaksanaan, hasil asesmen diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai dasar perbaikan mutu pembelajaran di sekolah.
Pelaksanaan TKA 2026 SMA/SMK menjadi perhatian karena melibatkan jutaan peserta dari berbagai satuan pendidikan dengan kondisi infrastruktur yang berbeda. Pemerintah menyatakan sistem asesmen daring telah dipersiapkan untuk melayani hingga 900 ribu peserta secara bersamaan, sementara sekolah diminta memastikan kesiapan perangkat, jaringan internet, serta petugas yang mendampingi pelaksanaan ujian.
Dalam penyelenggaraan TKA 2026 SMA/SMK, aspek kejujuran peserta juga menjadi perhatian pemerintah. Pengawasan dilakukan melalui petugas di ruang ujian dan penyelia secara daring, sedangkan peserta diwajibkan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada teguran, pembatalan ujian untuk mata pelajaran tertentu, hingga pemberian nilai nol sesuai tingkat kesalahan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Jadwal TKA 2026 SMA/SMK Dibagi Menjadi Dua Gelombang
Berdasarkan jadwal pelaksanaan, TKA 2026 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan sederajat dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada 26–29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua dijadwalkan pada 2–5 November 2026.
Secara keseluruhan, periode pelaksanaan utama TKA dan Asesmen Nasional berlangsung bertahap mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Jumlah peserta yang telah melengkapi pendaftaran TKA secara nasional mencapai sekitar 3,86 juta siswa. Tingginya angka partisipasi tersebut menuntut kesiapan penyelenggara, khususnya dalam memastikan pelaksanaan asesmen berjalan tertib dan memberikan kesempatan yang setara bagi peserta.
Sementara itu, Kementerian Agama mencatat sebanyak 495.251 siswa Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) terdaftar mengikuti Asesmen Nasional dan TKA tahun pelajaran 2026/2027.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 495.095 peserta berasal dari MA, sedangkan 156 peserta lainnya berasal dari MAK. Mereka tercatat pada 9.798 satuan pendidikan yang terdiri atas 9.793 MA dan lima MAK.
Tingkat pendaftaran peserta MA mencapai 95,64 persen dari 517.650 calon peserta. Adapun tingkat pendaftaran MAK mencapai 99,36 persen dari total 157 calon peserta.
Direktur Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Nyayu Khadijah, mengingatkan satuan pendidikan untuk memastikan kesiapan teknis sekaligus memberikan pendampingan kepada siswa.
“Pastikan perangkat dan jaringan berfungsi dengan baik, petugas memahami tugasnya, serta siswa mengetahui jadwal dan prosedur yang harus diikuti. Kita ingin anak-anak mengikuti asesmen dengan tenang, percaya diri, dan jujur,” ujar Nyayu dalam keterangannya yang dikutip Senin (26/10/2026).
Tata Tertib TKA 2026 yang Wajib Dipatuhi Peserta
Selain memperhatikan jadwal, siswa kelas XII yang mengikuti TKA dan Asesmen Nasional perlu memahami sejumlah ketentuan selama berada di ruang ujian.
Tata tertib tersebut mencakup persyaratan administrasi, waktu kedatangan, larangan penggunaan perangkat elektronik, hingga ketentuan kehadiran peserta.
Berikut sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan:
- Peserta wajib membawa kartu peserta TKA dan AN saat mengikuti ujian.
- Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum pelaksanaan dimulai.
- Peserta yang terlambat diberikan toleransi maksimal 15 menit setelah tes dimulai dan hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah memperoleh izin pengawas.
- Peserta wajib mengikuti sesi yang telah ditetapkan dan menempati tempat duduk yang disediakan.
- Peserta dilarang membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, perangkat optik, serta alat sejenis di dalam ruang ujian.
- Tas, buku, serta perangkat yang dilarang harus dikumpulkan di tempat yang telah disediakan.
- Peserta wajib memastikan identitas pada kartu login yang diberikan pengawas sesuai dengan data diri.
- Peserta harus mengisi daftar hadir serta memasukkan nama dan tanggal lahir sesuai identitas pada aplikasi asesmen.
- Peserta wajib mengerjakan ujian menggunakan identitas sendiri dan tidak diperbolehkan diwakilkan oleh orang lain dalam kondisi apa pun.
- Peserta hanya diperbolehkan meninggalkan ruang ujian selama asesmen berlangsung setelah mendapatkan izin pengawas.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban pelaksanaan serta memastikan setiap peserta mengerjakan soal berdasarkan kemampuan masing-masing.
Kemendikdasmen Siapkan Posko Pengaduan Kecurangan TKA
Untuk menjaga integritas pelaksanaan, Kemendikdasmen menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama TKA 2026 berlangsung.
Melalui informasi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), laporan dugaan kecurangan dapat disampaikan secara tertulis melalui mekanisme pengaduan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya agar masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran.
Laporan yang disampaikan harus memuat identitas pelapor dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, bentuk pelanggaran, lokasi kejadian, serta waktu terjadinya peristiwa.
Pelapor juga diminta menyertakan bukti pendukung dan keterangan saksi mata agar informasi yang diterima dapat diperiksa lebih lanjut.
Setelah laporan diterima, penyelenggara akan melakukan analisis terhadap informasi yang masuk, meninjau lokasi kejadian, dan membahas hasil pemeriksaan melalui rapat untuk menentukan tindak lanjut.
Pengawasan di ruang ujian juga diperkuat melalui penyelia yang melakukan pemantauan secara daring menggunakan kamera dan aplikasi konferensi video Zoom.
Mekanisme tersebut bertujuan memastikan proses ujian serta dokumentasi pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur.
Peserta yang Melanggar Aturan TKA Terancam Nilai Nol
Kemendikdasmen mengelompokkan pelanggaran dalam pelaksanaan TKA menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Pelanggaran ringan dapat dikenai sanksi berupa teguran atau peringatan lisan dari pengawas ruang.
Untuk pelanggaran kategori sedang, sanksi yang diberikan berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran yang berkaitan dengan pelanggaran.
Sementara itu, pelanggaran berat dapat berujung pada pengeluaran peserta dari ruang ujian serta pemberian nilai nol pada mata pelajaran terkait.
Praktik penggunaan joki maupun penyebaran soal termasuk tindakan yang dapat dikenai sanksi berat.
Penerapan sanksi dilakukan berdasarkan kategori pelanggaran dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan penyelenggaraan asesmen.
Hasil TKA Diminta Tidak Berhenti pada Angka
Di tengah pelaksanaan TKA 2026, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya pemanfaatan hasil asesmen untuk memperbaiki kualitas pembelajaran.
Menurutnya, tingginya jumlah peserta belum cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila hasil pemetaan kemampuan siswa tidak diikuti perubahan dalam proses pendidikan.
“Pertanyaannya sekarang, apakah kita semua benar-benar siap mengubah pola pengajaran dan pendampingan?” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2026).
Perempuan yang akrab disapa Rerie tersebut mengingatkan bahwa hasil TKA perlu menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah dan daerah.
Ia menyoroti hasil TKA jenjang SD dan SMP pada Mei 2026 yang memperlihatkan masih adanya persoalan kemampuan akademik peserta didik.
Berdasarkan data yang disampaikannya, rata-rata kemampuan numerasi siswa SMP tercatat sebesar 40,34, sedangkan literasi mencapai 60,83. Sementara itu, hanya 9,67 persen siswa SMP yang berada dalam kategori baik pada mata pelajaran Matematika.
“Jangan sampai biaya besar untuk pemetaan, tapi tindak lanjutnya minim,” tegasnya.
Rerie juga menyoroti persoalan ketersediaan infrastruktur pendidikan. Menurut data pemerintah yang dikemukakannya, sekitar 23 persen satuan pendidikan di Indonesia belum terkoneksi jaringan internet.
Keterbatasan perangkat dan jaringan tersebut menjadi tantangan dalam penyelenggaraan asesmen berbasis komputer, terutama bagi sekolah yang harus menyesuaikan pelaksanaan ujian dengan sarana yang tersedia.
“Tidak boleh ada kebijakan yang seragam untuk masalah yang berbeda-beda,” ujarnya.
Rerie mendorong pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan anggaran untuk program perbaikan pembelajaran berdasarkan hasil asesmen.
Program tersebut dapat mencakup pembelajaran remedial, bimbingan teknis bagi guru, serta penyediaan alat peraga sesuai kebutuhan dan kelemahan kompetensi peserta didik di masing-masing daerah.
Ia juga menekankan perlunya perubahan pendekatan pembelajaran agar guru tidak hanya berorientasi pada pencapaian nilai, tetapi turut mengembangkan kemampuan berpikir dan karakter siswa.
Siswa dan Orang Tua Perlu Memahami Hasil TKA 2026
Selain menjadi bahan evaluasi pendidikan, hasil TKA memberikan gambaran mengenai kemampuan akademik peserta pada setiap mata pelajaran yang diujikan.
Informasi tersebut nantinya tercantum dalam Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA).
Dalam membaca hasil asesmen, peserta perlu memperhatikan sejumlah komponen, mulai dari nilai setiap mata uji, skor keseluruhan, kategori capaian akademik, hingga predikat apabila memenuhi persyaratan.
Keterangan yang tercantum dalam sertifikat juga perlu dipahami agar siswa dan orang tua tidak hanya berfokus pada angka akhir.
Pemahaman terhadap hasil TKA diharapkan membantu siswa mengenali kemampuan yang telah dikuasai sekaligus mengetahui bidang pelajaran yang masih memerlukan peningkatan.
Sementara itu, bagi peserta yang belum menjalani asesmen, persiapan dapat dilakukan melalui pembelajaran berbasis pemahaman konsep, latihan soal, serta evaluasi terhadap hasil uji coba.
Peserta juga dianjurkan membiasakan diri dengan sistem ujian berbasis komputer dan mengatur waktu pengerjaan soal.
Nyayu Khadijah mengingatkan agar guru serta orang tua memberikan pendampingan tanpa menambah tekanan kepada siswa menjelang pelaksanaan asesmen.
“Dampingi siswa untuk mempersiapkan diri secara wajar, menjaga kesehatan, dan beristirahat cukup. Berikan dukungan agar mereka dapat menunjukkan kemampuan terbaiknya dengan mengandalkan kemampuan sendiri,” tuturnya.
Senada dengan pentingnya dukungan tersebut, Lestari mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar hasil TKA dimanfaatkan untuk membangun pembelajaran yang lebih bermakna.
“TKA sudah memberi kita peta jalan. Sekarang kita semua harus berani melangkah,” pungkas Rerie.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















