Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana SMK Rp125 Juta di Bantul, Sejumlah Kegiatan Diduga Fiktif

Hendrawan by Hendrawan
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
397 25
A A
0
Terungkap Dugaan Korupsi Dana SMK di Bantul, Laporan Kegiatan Diduga Tak Sesuai Fakta

Terungkap Dugaan Korupsi Dana SMK di Bantul, Laporan Kegiatan Diduga Tak Sesuai Fakta

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Bantul ~ Dugaan manipulasi laporan kegiatan dalam penggunaan dana bantuan pemerintah untuk salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi fokus penyidikan Satreskrim Polres Bantul. Polisi menemukan indikasi sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban anggaran ternyata tidak dilaksanakan. Kasus yang diungkap pada Kamis (22/10/2026) tersebut berkaitan dengan bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp125 juta. Berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125 juta, sementara seorang pria berinisial W (44) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Contents

    • 0.1. Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru
    • 0.2. Polda Jateng Ungkap Judi Togel, 10 Tersangka Ditangkap
  • 1. Laporan Kemajuan Pekerjaan Jadi Syarat Pencairan Dana
  • 2. Polisi Dalami Dugaan Kegiatan Fiktif dalam Pertanggungjawaban
  • 3. Audit Inspektorat DIY Temukan Kerugian Negara Rp125 Juta
  • 4. Tersangka Dijerat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah penyidik mendalami proses pencairan dana, pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban bantuan pemerintah yang diterima pihak sekolah.

You might also like

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Narkoba Jenis Sabu di Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

22 October 2026

Polda Jateng Ungkap Judi Togel, 10 Tersangka Ditangkap

22 October 2026

“Satreskrim Polres Bantul mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 125 juta,” kata Rita, Kamis (22/10/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Laporan Kemajuan Pekerjaan Jadi Syarat Pencairan Dana

Rita menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika salah satu SMK swasta di Bantul ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023.

Sekolah tersebut memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp125 juta yang pencairannya dilakukan melalui dua tahap. Pada tahap pertama, dana sebesar Rp87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan dicairkan untuk mendukung pelaksanaan program.

Setelah pencairan tersebut, dibuat laporan kemajuan pekerjaan yang menyatakan pelaksanaan kegiatan telah mencapai 50 persen. Dokumen itu memuat sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan kualitas pendidikan kejuruan dan hubungan sekolah dengan dunia kerja.

Beberapa kegiatan yang dicantumkan meliputi workshop penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, program praktisi dunia kerja mengajar di sekolah, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), serta pelaksanaan job fair.

Laporan kemajuan pekerjaan tersebut selanjutnya digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk memperoleh pencairan bantuan tahap kedua.

“Laporan kemajuan pekerjaan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan dana tahap berikutnya. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak dilaksanakan,” ujar Rita.

Setelah persyaratan laporan kemajuan pekerjaan disampaikan, dana bantuan tahap kedua sebesar Rp37,5 juta atau 30 persen dari total anggaran kemudian dicairkan.

Polisi Dalami Dugaan Kegiatan Fiktif dalam Pertanggungjawaban

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Bantul menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan program di lapangan.

Sejumlah kegiatan yang dilaporkan menggunakan anggaran bantuan pemerintah diduga tidak pernah dilaksanakan. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri penggunaan dana bantuan secara keseluruhan.

Untuk mendalami perkara, polisi meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui proses pelaksanaan program. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, pihak perbankan, hingga instansi terkait.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut. Keterangan para saksi juga didalami bersama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program,” jelasnya.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik menelusuri sejumlah dokumen untuk mengetahui alur pencairan dan penggunaan anggaran.

Dokumen yang dikumpulkan antara lain penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan.

“Dalam perkara ini, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan. Seluruhnya digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Rita.

Penyidik menduga tersangka W memiliki tanggung jawab dalam proses pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut. Polisi juga mendalami peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program.

Audit Inspektorat DIY Temukan Kerugian Negara Rp125 Juta

Penyidikan perkara ini turut diperkuat hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat DIY.

Berdasarkan laporan audit tertanggal 18 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam penggunaan bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp125 juta.

Nilai kerugian tersebut setara dengan keseluruhan dana bantuan pemerintah yang diterima sekolah melalui dua tahap pencairan.

Menurut Rita, dugaan penyimpangan berkaitan dengan penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY sebesar Rp 125 juta. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Hasil audit tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan pemerintah di sekolah tersebut.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bantul telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli pidana dan auditor, hingga penyitaan barang bukti.

Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara yang berujung pada penetapan W (44) sebagai tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski telah menetapkan tersangka, polisi masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Setelah seluruh proses penyidikan dan kelengkapan administrasi selesai, berkas perkara akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rita.

Dengan demikian, perkara dugaan korupsi dana bantuan SMK senilai Rp125 juta di Bantul tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sedangkan pembuktian kesalahan pidana akan ditentukan melalui proses peradilan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita BantulDana Bantuan PendidikanKorupsi Dana SMKPolres BantulSMK Pusat Keunggulan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Narkoba Jenis Sabu di Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran 47 kilogram narkotika jenis sabu di Kelurahan Umban Sari,...

Polda Jateng Ungkap Judi Togel, 10 Tersangka Ditangkap

by Saddam
22 October 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Polda Jawa Tengah memblokir dana sekitar Rp2,4 miliar dalam pengungkapan kasus judi togel di Kota Semarang, Kabupaten...

Polda Sulut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Liquid, Dua Tersangka Diamankan di Manado

Narkotika Jenis Liquid di Manado Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Manado ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis liquid sintetis yang mengandung...

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Sita 1.194 Kemasan

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 21 Oktober 2026 — Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras...

Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni

Uang Palsu Rp980 Juta Diungkap Polda Lampung di Bakauheni

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu senilai...

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus blackout di Pulau Batam dan Bintan

Kasus Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus blackout yang melanda Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

:

Viaduk Karduluk: Potensi Wisata Sejarah di Sumenep

3 August 2026

Dialektika Buruh dan Pengusaha

8 December 2021
Kemenko Polkam Tingkatkan Perlindungan untuk Pekerja Migran ABK

Kemenko Polkam Tingkatkan Perlindungan untuk Pekerja Migran ABK

17 April 2026
Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc.

Rektor UMY Tolak Kampus Kelola Dapur MBG: “Ngurus Kampus Saja Sudah Pusing”

17 May 2026
Polda Gorontalo Bongkar Kasus Transaksi Fiktif di Bank BRI Wonosari

Polda Gorontalo Bongkar Kasus Transaksi Fiktif di Bank BRI Wonosari

15 November 2025
Gubernur Lampung Mendapat Gelar Kehormatan Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Ekonomi

Pernah Dihujat Netizen, Gubernur Ir. Arinal Djunaidi Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa oleh Universitas Lampung

6 November 2023
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Argo Bromo-KRL, Masinis Terlambat Mengerem

Kecelakaan Argo Bromo-KRL: Polisi Soroti Pengereman 263 Meter

30 September 2026

Artikel Terbaru

Terungkap Dugaan Korupsi Dana SMK di Bantul, Laporan Kegiatan Diduga Tak Sesuai Fakta

Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana SMK Rp125 Juta di Bantul, Sejumlah Kegiatan Diduga Fiktif

22 October 2026
Berita Terkini

KKP Perkuat Konservasi Laut dan Pengawasan IUU Fishing

22 October 2026
Siaran Pers: Kemenpar Sambut Kembalinya Penerbangan Langsung Shenzhen–Jakarta untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Tiongkok

Penerbangan Langsung Shenzhen–Jakarta Kembali Beroperasi

22 October 2026
Berita Terkini

Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Pembatasan Konten Karhutla

22 October 2026
Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Narkoba Jenis Sabu di Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

22 October 2026

Akses Pendidikan Tinggi Diperluas, Kampus Didorong Berkontribusi

22 October 2026
PJR Cipularang Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Purwakarta

PJR Cipularang Salurkan Lima Tangki Air Bersih di Purwakarta

22 October 2026

Popular Story

Festival Musik Tong-Tong Sumenep 2026 Ajak Anak Muda Lestarikan Budaya Lewat Media Sosial
Pemerintah

Festival Musik Tong-Tong Sumenep 2026 Dorong Promosi Digital

by Dani
15 October 2026
0

Headline.co.id, Sumenep ~ Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengajak masyarakat, khususnya generasi...

Read moreDetails

Motocross Grasstrack Lumajang Promosikan Wisata dan UMKM

Pemkab Nagan Raya Siapkan Penanganan Medis untuk 10 ODGJ

Pemulihan Pasokan BBM di Bali Diperkuat 108 Mobil Tangki

Aset Kripto Haram sebagai Mata Uang, Ini Rujukan Fatwa MUI

Kapolda Kepri Salurkan Bansos untuk Warga Pulau Bertam

Jumat Berkah Induk PJR BSD Korlantas Polri Dekatkan Polisi dan Warga

Simulasi Kedaruratan BRIN Tekankan Keselamatan 30 Detik Pertama

Kepercayaan Digital Jadi Kunci Transformasi Teknologi Indonesia

Pos SAPA Diaktifkan di Huntara Lubuk Buaya untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.