Headline.co.id, Bantul ~ Dugaan manipulasi laporan kegiatan dalam penggunaan dana bantuan pemerintah untuk salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi fokus penyidikan Satreskrim Polres Bantul. Polisi menemukan indikasi sejumlah kegiatan yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban anggaran ternyata tidak dilaksanakan. Kasus yang diungkap pada Kamis (22/10/2026) tersebut berkaitan dengan bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp125 juta. Berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125 juta, sementara seorang pria berinisial W (44) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan perkara tersebut terungkap setelah penyidik mendalami proses pencairan dana, pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pertanggungjawaban bantuan pemerintah yang diterima pihak sekolah.
“Satreskrim Polres Bantul mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023. Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat DIY, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 125 juta,” kata Rita, Kamis (22/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Laporan Kemajuan Pekerjaan Jadi Syarat Pencairan Dana
Rita menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika salah satu SMK swasta di Bantul ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Lanjutan Tahap II Tahun 2023.
Sekolah tersebut memperoleh alokasi bantuan sebesar Rp125 juta yang pencairannya dilakukan melalui dua tahap. Pada tahap pertama, dana sebesar Rp87,5 juta atau 70 persen dari total bantuan dicairkan untuk mendukung pelaksanaan program.
Setelah pencairan tersebut, dibuat laporan kemajuan pekerjaan yang menyatakan pelaksanaan kegiatan telah mencapai 50 persen. Dokumen itu memuat sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan kualitas pendidikan kejuruan dan hubungan sekolah dengan dunia kerja.
Beberapa kegiatan yang dicantumkan meliputi workshop penyelarasan pembelajaran berbasis dunia kerja, program praktisi dunia kerja mengajar di sekolah, penguatan kelembagaan Bursa Kerja Khusus (BKK), serta pelaksanaan job fair.
Laporan kemajuan pekerjaan tersebut selanjutnya digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk memperoleh pencairan bantuan tahap kedua.
“Laporan kemajuan pekerjaan tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk pencairan dana tahap berikutnya. Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi tidak dilaksanakan,” ujar Rita.
Setelah persyaratan laporan kemajuan pekerjaan disampaikan, dana bantuan tahap kedua sebesar Rp37,5 juta atau 30 persen dari total anggaran kemudian dicairkan.
Polisi Dalami Dugaan Kegiatan Fiktif dalam Pertanggungjawaban
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Bantul menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan program di lapangan.
Sejumlah kegiatan yang dilaporkan menggunakan anggaran bantuan pemerintah diduga tidak pernah dilaksanakan. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri penggunaan dana bantuan secara keseluruhan.
Untuk mendalami perkara, polisi meminta keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui proses pelaksanaan program. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak sekolah, yayasan, tenaga pendidik, narasumber kegiatan, pihak perbankan, hingga instansi terkait.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami proses pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut. Keterangan para saksi juga didalami bersama dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program,” jelasnya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik menelusuri sejumlah dokumen untuk mengetahui alur pencairan dan penggunaan anggaran.
Dokumen yang dikumpulkan antara lain penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan.
“Dalam perkara ini, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa dokumen penetapan penerima bantuan, perjanjian kerja sama, mutasi rekening bank, kuitansi penarikan dana, serta laporan kemajuan pekerjaan. Seluruhnya digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” kata Rita.
Penyidik menduga tersangka W memiliki tanggung jawab dalam proses pencairan dan penggunaan dana bantuan tersebut. Polisi juga mendalami peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan program.
Audit Inspektorat DIY Temukan Kerugian Negara Rp125 Juta
Penyidikan perkara ini turut diperkuat hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat DIY.
Berdasarkan laporan audit tertanggal 18 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam penggunaan bantuan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp125 juta.
Nilai kerugian tersebut setara dengan keseluruhan dana bantuan pemerintah yang diterima sekolah melalui dua tahap pencairan.
Menurut Rita, dugaan penyimpangan berkaitan dengan penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2023.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY sebesar Rp 125 juta. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Hasil audit tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan pemerintah di sekolah tersebut.
Tersangka Dijerat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bantul telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli pidana dan auditor, hingga penyitaan barang bukti.
Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara yang berujung pada penetapan W (44) sebagai tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski telah menetapkan tersangka, polisi masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dan melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Setelah seluruh proses penyidikan dan kelengkapan administrasi selesai, berkas perkara akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rita.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi dana bantuan SMK senilai Rp125 juta di Bantul tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, sedangkan pembuktian kesalahan pidana akan ditentukan melalui proses peradilan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















