Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penguatan konservasi laut dan pengawasan terhadap praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hingga Oktober 2026, luas kawasan konservasi laut Indonesia mencapai 31,6 juta hektare. Pada saat yang sama, KKP meningkatkan penindakan terhadap kapal yang melakukan illegal fishing untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan sumber daya perikanan. Capaian tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menteri Trenggono mengatakan perluasan kawasan konservasi laut dan pengawasan terhadap IUU fishing merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian laut sekaligus kedaulatan sumber daya perikanan.
“Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo untuk menjaga laut kita, baik dari sisi kelestarian ekosistem maupun kedaulatan sumber daya perikanan,” ungkap Menteri Trenggono.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kawasan konservasi laut capai 31,6 juta hektare
Luas kawasan konservasi laut yang mencapai 31,6 juta hektare per Oktober 2026 menjadi salah satu capaian KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Kawasan konservasi berfungsi melindungi habitat dan keanekaragaman hayati laut. Selain itu, kawasan tersebut berperan menjaga daya dukung stok ikan yang menjadi sumber penghidupan nelayan dan masyarakat pesisir.
Perluasan kawasan konservasi menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem laut agar tetap lestari. Perlindungan terhadap habitat dan keanekaragaman hayati juga berkaitan dengan keberlanjutan sumber daya ikan yang dimanfaatkan masyarakat pesisir.
Penindakan kapal illegal fishing meningkat
Di sisi pengawasan, KKP mencatat jumlah kapal illegal fishing yang ditangkap meningkat dari tahun ke tahun. Sebanyak 88 kapal ditangkap pada 2024, kemudian jumlahnya naik menjadi 355 kapal pada 2025.
Sementara itu, hingga September 2026, KKP telah mengamankan 154 kapal yang menjadi pelaku IUU fishing. Data tersebut mencakup kapal illegal fishing yang ditindak dalam rangka pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan sumber daya ikan Indonesia tidak dieksploitasi secara ilegal. Penindakan terhadap kapal illegal fishing menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan sumber daya perikanan.
Konservasi dan pengawasan saling melengkapi
Menteri Trenggono menegaskan, perluasan kawasan konservasi dan penindakan illegal fishing merupakan dua upaya yang saling melengkapi. Konservasi berfokus pada perlindungan ekosistem laut, sedangkan pengawasan diarahkan untuk mencegah pencurian dan eksploitasi sumber daya ikan secara ilegal.
“Laut yang sehat dan terlindungi dari pencurian ikan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi nelayan dan generasi mendatang. Karena itu, KKP akan terus memperkuat pengawasan dan menjaga kawasan konservasi laut,” ungkap Menteri Trenggono.
Menurut KKP, capaian kawasan konservasi laut dan pengawasan IUU fishing menunjukkan dua pendekatan yang berjalan bersamaan. Perlindungan ekosistem dilakukan melalui kawasan konservasi, sementara penindakan terhadap kapal illegal fishing diarahkan untuk menjaga sumber daya perikanan dari praktik ilegal.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















