Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan sertifikasi bidang tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus mendukung penataan kawasan strategis perbatasan Indonesia. Dari 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi, sebanyak 87 pulau dilaporkan telah memiliki bidang tanah bersertifikat.
Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Muhammad Tansri mengatakan sertifikasi bidang tanah di pulau kecil terluar tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan. Menurut dia, sertifikasi diperlukan untuk memperjelas status hukum tanah, melindungi hak masyarakat, serta membantu negara menata wilayah yang memiliki posisi strategis.
“Sertifikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Rabu (22/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
87 Pulau Kecil Terluar Telah Memiliki Bidang Tanah Bersertifikat
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar. Pulau-pulau tersebut tersebar di 22 provinsi dan sebagian berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Dari jumlah tersebut, 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertifikat. Sementara itu, pulau-pulau kecil terluar lainnya masih memerlukan penanganan lebih lanjut dalam aspek pertanahan.
Muhammad Tansri menjelaskan, sertifikasi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang berada di kawasan pesisir, pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar. Sertifikasi tersebut bukan berarti seluruh wilayah satu pulau diterbitkan dalam satu sertifikat.
Ia menegaskan, sertifikat yang dimaksud merupakan sertifikat untuk bidang-bidang tanah tertentu yang berada di pulau tersebut. Pencatatan itu digunakan untuk memperjelas status penguasaan dan pemilikan tanah berdasarkan data pertanahan.
1.349 Pulau Memiliki Bidang Tanah Bersertipikat
Data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat Indonesia memiliki 17.343 pulau kecil. Pulau-pulau tersebut memiliki luas paling besar 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.349 pulau dilaporkan telah memiliki bidang tanah bersertipikat. Sebanyak 15.977 pulau lainnya belum memiliki bidang tanah yang disertifikatkan, sedangkan 17 pulau belum teridentifikasi berdasarkan data yang disampaikan ATR/BPN.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkap Muhammad Tansri.
Menurut dia, data pertanahan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memetakan kondisi penguasaan tanah secara lebih jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat mengidentifikasi dinamika pertanahan di lapangan.
Data P4T juga digunakan untuk mengantisipasi potensi konflik dan memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang hak. Dengan demikian, sertifikasi bidang tanah tidak hanya menghasilkan dokumen kepemilikan, tetapi juga memperkuat basis informasi dalam pengelolaan wilayah.
Sertifikasi Mendukung Perlindungan Masyarakat Pesisir
Bagi masyarakat pesisir, kepastian hukum atas tanah memberikan perlindungan terhadap bidang tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan. Bagi negara, data pertanahan menjadi salah satu instrumen untuk mendukung penataan ruang serta pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara tertib.
Muhammad Tansri mengatakan sertifikasi perlu berjalan seiring dengan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. Pemanfaatan tanah di pulau-pulau kecil, kata dia, perlu memperhatikan ketentuan hukum dan karakteristik wilayahnya.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.
Melalui sertifikasi bidang tanah dan penguatan data pertanahan, ATR/BPN berupaya memperjelas status hukum tanah di wilayah pesisir dan perbatasan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan hak masyarakat, mengurangi potensi sengketa, serta memperkuat penataan kawasan strategis Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















