Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

9 Fakta OTT Bupati Langkat Syah Afandin: dari Fee Proyek hingga Seragam Sekolah

Hendrawan by Hendrawan
1 hour ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT-nya

Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka, Ini Kronologi OTT-nya (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta baru terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Selain dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan pengadaan seragam sekolah hingga pengangkatan kepala sekolah. Fakta-fakta tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Berikut sejumlah fakta terkait kasus suap proyek Bupati Langkat Syah Afandin yang berhasil dihimpun.

1. Dua Orang Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, yaitu Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).

You might also like

bupati langkat syah afandina

Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen di Pemkab Langkat

4 July 2026
Barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banguntapan setelah kasus pencurian dengan modus berpura-pura meminta bantuan penerangan menggunakan lampu ponsel berhasil diungkap

Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Modus Minta Tolong Senter HP, Pelaku Ditangkap Polisi di Klaten

4 July 2026

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Taufik.

ADVERTISEMENT

2. Bermula dari Paket Pekerjaan di Dua Dinas

Kasus ini berawal dari paket pekerjaan proyek yang diberikan kepada Yaqub Abdhal melalui metode Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Disperkim Langkat. Di Disdik Langkat, terdapat 80 paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar. Sementara di Disperkim Langkat, terdapat 5 paket pekerjaan senilai total Rp 748 juta.

3. Bupati Langkat Minta Fee 10-17 Persen

Taufik mengungkapkan, Syah Afandin diduga meminta fee dari proyek yang diberikan kepada Yaqub dengan besaran berbeda di masing-masing dinas.

“Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” ujar Taufik.

4. Total Fee yang Disepakati Rp1,1 Miliar

Dari permintaan tersebut, disepakati besaran fee proyek senilai Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Hingga 5 April 2026, Yaqub tercatat telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp 800 juta.

5. Sempat Minta Tambahan Commitment Fee

Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan uang kepada Yaqub sebagai bagian dari commitment fee. Namun, Yaqub hanya sanggup memenuhi sebagian dari permintaan tersebut.

“Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari commitment fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta,” tutur Taufik.

6. OTT Berlangsung Usai Acara APKASI

Operasi tangkap tangan bermula dari komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub yang terpantau penyidik KPK pada Rabu (1/7/2026). Sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya dijadwalkan bertemu usai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Dari pertemuan itulah penyidik KPK kemudian mengamankan pihak-pihak terkait.

7. Ada Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar dari Mutasi hingga Seragam Sekolah

Selain kasus suap proyek, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lain oleh Syah Afandin dengan nilai total mencapai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu diduga terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD di Kabupaten Langkat.

8. Dijerat Pasal Berlapis UU Tipikor

Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

9. Ditahan 20 Hari di Dua Tempat Berbeda

KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Taufik.

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Syah Afandin maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

Tags: Bupati LangkatKPKOTT KPKSyah Afandin
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

bupati langkat syah afandina

Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen di Pemkab Langkat

by Hendrawan
4 July 2026
0

Highlight Berita Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen di Pemkab Langkat: KPK menetapkan Bupati...

Barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A56 5G yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banguntapan setelah kasus pencurian dengan modus berpura-pura meminta bantuan penerangan menggunakan lampu ponsel berhasil diungkap

Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Modus Minta Tolong Senter HP, Pelaku Ditangkap Polisi di Klaten

by Hendrawan
4 July 2026
0

Highlight Berita Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Modus Minta Tolong Senter HP, Pelaku Ditangkap Polisi di Klaten: Polsek Banguntapan mengungkap...

Residivis Kembali Ditangkap, Polres Bantul Sita Lebih dari Seribu Butir Pil Berlogo Y

Polres Bantul Bongkar Dua Kasus Peredaran Pil Sapi dalam Sehari, Dua Pelaku Ditangkap dan 1.086 Butir Disita

by Hendrawan
4 July 2026
0

Highlight Berita Polres Bantul Bongkar Dua Kasus Peredaran Pil Sapi dalam Sehari, Dua Pelaku Ditangkap dan 1.086 Butir Disita: Satresnarkoba...

Polda Jateng Tindak Tegas Anggota Polres Tegal Kota Terkait Penganiayaan

Polda Jateng Tindak Tegas Anggota Polres Tegal Kota Terkait Penganiayaan

by Fajar
4 July 2026
0

Headline.co.id, Polda Jawa Tengah Mengambil Langkah Tegas Terhadap Aiptu N ~ anggota Polres Tegal Kota, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap...

Polisi Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi MBG, Peneliti UGM Soroti Risiko Penempatan Perwira Aktif di Lembaga Sipil

Polisi Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi MBG, Peneliti UGM Soroti Risiko Penempatan Perwira Aktif di Lembaga Sipil

by Hendrawan
3 July 2026
0

HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Kasus dugaan korupsi pengadaan wadah makan (ompreng) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Brigadir Jenderal...

Kepergok Warga Diduga Curi Besi Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Bantul, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Kronologi Dugaan Pencurian Besi Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Bantul, Berawal dari Kecurigaan Warga

by Hendrawan
3 July 2026
0

Highlight Berita Kepergok Warga Diduga Curi Besi Proyek Koperasi Desa Merah Putih di Bantul, Dua Pemuda Diamankan Polisi: Dua pemuda...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Ajak Platform Digital Berkolaborasi Atasi Hoaks Kesehatan

Pemerintah Ajak Platform Digital Berkolaborasi Atasi Hoaks Kesehatan

24 April 2026
Rest Area Cipali Berikan Kenyamanan Istimewa bagi Pengendara

Fasilitas Menawan di Rest Area Tol Cipali, Siap Manjakan Pengendara

7 August 2024
Operasi SAR Longsor di Cisarua Berlangsung 24 Jam Demi Keselamatan Warga

Operasi SAR Longsor di Cisarua Berlangsung 24 Jam Demi Keselamatan Warga

25 January 2026
Presiden Prabowo Subianto Janjikan Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir di Aceh

Presiden Prabowo Subianto Janjikan Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir di Aceh

2 December 2025
Ilustrasi Bentrok

Kasat Reskrim Polres Malra Terluka Terkena Panah Saat Mengamankan Bentrok Antarwarga

24 February 2024
Kebakaran di Wamena Sebabkan 11 Korban Jiwa

Kebakaran di Wamena Sebabkan 11 Korban Jiwa

1 April 2026

Kegagalan Argentina di Copa America dan Protes Messi

8 July 2019

Artikel Terbaru

Pemkab Seruyan Berkomitmen Pertahankan Opini WTP

Pemkab Seruyan Berkomitmen Pertahankan Opini WTP

4 July 2026
Bupati Seruyan Lantik Pengurus FPK, Dorong Sinergi untuk Stabilitas Daerah

Bupati Seruyan Lantik Pengurus FPK, Dorong Sinergi untuk Stabilitas Daerah

4 July 2026
Bupati Seruyan: Partai Politik Kunci Demokrasi dan Pembangunan Daerah

Bupati Seruyan: Partai Politik Kunci Demokrasi dan Pembangunan Daerah

4 July 2026
Gorontalo Half Marathon 2026 Angkat Budaya Lokal dengan Motif Karawo

Gorontalo Half Marathon 2026 Angkat Budaya Lokal dengan Motif Karawo

4 July 2026
Wagub Gorontalo Dorong Peran Aktif Perempuan dalam Pembangunan Desa

Wagub Gorontalo Dorong Peran Aktif Perempuan dalam Pembangunan Desa

4 July 2026
Gubernur Gorontalo Ajak Kader PAN Bersatu untuk Pembangunan Daerah

Gubernur Gorontalo Ajak Kader PAN Bersatu untuk Pembangunan Daerah

4 July 2026
Gubernur Gorontalo Dorong Kafilah MTQ Raih Prestasi Internasional

Gubernur Gorontalo Dorong Kafilah MTQ Raih Prestasi Internasional

4 July 2026

Popular Story

Kapolda Metro Jaya: Nugraha Sakanti Dorong Peningkatan Pelayanan Publik
Nasional

Kapolda Metro Jaya: Nugraha Sakanti Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

by Aditya
2 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 1 Juli 2026 - Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol...

Read moreDetails

Kapolda Sumsel Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Pemerintah Siapkan Rp61 Miliar untuk Kontingen Indonesia di Asian Games 2026

Paraguay Singkirkan Jerman di Piala Dunia 2026 Lewat Adu Penalti

Dinkes Aceh Tingkatkan Audit AMPSR untuk Kurangi Kematian Ibu dan Bayi

Pemkab Tanah Datar Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Nagari Creative Hub

Rotasi Pejabat Polda Banten: Sejumlah Posisi Strategis Berganti

Presiden Prabowo dan Presiden Lukashenko Pererat Hubungan Indonesia-Belarus

Pemko Padang Percepat Layanan Surat Tanah dengan SOP Baru

Daftar Lengkap Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 30 Juni-6 Juli 2026 Menurut BMKG, Cek Daerahmu?

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.