Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta baru terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Selain dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang melibatkan pengadaan seragam sekolah hingga pengangkatan kepala sekolah. Fakta-fakta tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Berikut sejumlah fakta terkait kasus suap proyek Bupati Langkat Syah Afandin yang berhasil dihimpun.
1. Dua Orang Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, yaitu Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Taufik.
2. Bermula dari Paket Pekerjaan di Dua Dinas
Kasus ini berawal dari paket pekerjaan proyek yang diberikan kepada Yaqub Abdhal melalui metode Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Disperkim Langkat. Di Disdik Langkat, terdapat 80 paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp 9,5 miliar. Sementara di Disperkim Langkat, terdapat 5 paket pekerjaan senilai total Rp 748 juta.
3. Bupati Langkat Minta Fee 10-17 Persen
Taufik mengungkapkan, Syah Afandin diduga meminta fee dari proyek yang diberikan kepada Yaqub dengan besaran berbeda di masing-masing dinas.
“Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” ujar Taufik.
4. Total Fee yang Disepakati Rp1,1 Miliar
Dari permintaan tersebut, disepakati besaran fee proyek senilai Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Hingga 5 April 2026, Yaqub tercatat telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp 800 juta.
5. Sempat Minta Tambahan Commitment Fee
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta tambahan uang kepada Yaqub sebagai bagian dari commitment fee. Namun, Yaqub hanya sanggup memenuhi sebagian dari permintaan tersebut.
“Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari commitment fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta,” tutur Taufik.
6. OTT Berlangsung Usai Acara APKASI
Operasi tangkap tangan bermula dari komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub yang terpantau penyidik KPK pada Rabu (1/7/2026). Sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya dijadwalkan bertemu usai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Dari pertemuan itulah penyidik KPK kemudian mengamankan pihak-pihak terkait.
7. Ada Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar dari Mutasi hingga Seragam Sekolah
Selain kasus suap proyek, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lain oleh Syah Afandin dengan nilai total mencapai Rp 3,5 miliar. Penerimaan itu diduga terkait mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD maupun SMP, hingga pengadaan seragam sekolah SD di Kabupaten Langkat.
8. Dijerat Pasal Berlapis UU Tipikor
Atas perbuatannya, Syah Afandin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
9. Ditahan 20 Hari di Dua Tempat Berbeda
KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Taufik.
Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub ditahan di Rutan Polresta Medan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Syah Afandin maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.




















