Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polisi Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi MBG, Peneliti UGM Soroti Risiko Penempatan Perwira Aktif di Lembaga Sipil

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
419 4
A A
0
Polisi Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi MBG, Peneliti UGM Soroti Risiko Penempatan Perwira Aktif di Lembaga Sipil

Polisi Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi MBG, Peneliti UGM Soroti Risiko Penempatan Perwira Aktif di Lembaga Sipil

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Kasus dugaan korupsi pengadaan wadah makan (ompreng) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan memicu sorotan terhadap tata kelola birokrasi dan penempatan aparat keamanan di lembaga sipil. Kejaksaan Agung menetapkan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut sebagai tersangka pada Kamis (2/7/2026), sementara Polisi menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang berjalan. Di sisi lain, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai perkara ini menjadi alarm atas potensi penyalahgunaan kewenangan ketika perwira aktif ditempatkan di luar institusi induknya.

Contents

    • 0.1. Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos
    • 0.2. Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat
  • 1. Peneliti UGM Nilai Kasus Jadi Alarm Tata Kelola Birokrasi
  • 2. Soroti Dasar Hukum Penugasan di BGN
  • 3. Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Tersangka
  • 4. Penetapan Tersangka Dinilai Langkah Langka

Pernyataan Polisi disampaikan melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir. Menurutnya, institusi Polri berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap personel yang diduga terlibat tindak pidana.

You might also like

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

10 October 2026
Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

9 October 2026

“Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, Polri akan bertindak sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan tidak memberikan impunitas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Peneliti UGM Nilai Kasus Jadi Alarm Tata Kelola Birokrasi

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai kasus yang menjerat Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan memperlihatkan persoalan yang muncul ketika aparat keamanan aktif diberikan kewenangan mengelola anggaran di lembaga sipil.

“Peristiwa ini semakin membuktikan bahwa penempatan TNI-Polri di luar struktur itu sangat kontraproduktif karena mereka sebagai aparat koersif, mereka sebagai pemegang senjata,” kata Zaenur kepada Suara.com, Jumat (3/7/2026).

Menurut Zaenur, keberadaan perwira aktif di lembaga sipil tidak otomatis meningkatkan kedisiplinan birokrasi. Sebaliknya, kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan relasi kuasa yang membuat pegawai sipil enggan menjalankan fungsi pengawasan secara kritis.

“Kalau ditempatkan di tempat lain kewenangannya sangat besar, orang takut, fungsi pengawasan tidak berjalan, maka potensi abuse of power-nya sangat tinggi,” ujarnya.

Soroti Dasar Hukum Penugasan di BGN

Selain aspek tata kelola, Zaenur juga mempertanyakan dasar hukum penempatan prajurit aktif di Badan Gizi Nasional.

“Saya juga melihat penugasan TNI di BGN tidak punya dasar hukum. Sesuai Undang-Undang TNI, mereka tidak boleh ditempatkan di BGN,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang TNI membatasi penugasan prajurit aktif di luar institusi militer hanya pada kementerian atau lembaga tertentu yang berkaitan langsung dengan bidang pertahanan dan keamanan.

“Artinya, tugas dan kewenangannya dilakukan atas dasar hukum yang tidak tepat, tidak kuat. Sehingga itu sangat berisiko terhadap keputusan-keputusan yang diambil. Bisa dicek di Undang-Undang TNI, tidak ada penugasan itu boleh dilakukan di BGN,” tuturnya.

Zaenur juga menilai apabila dalam penyidikan ditemukan keterlibatan anggota TNI aktif, maka penanganan perkara seharusnya menggunakan mekanisme koneksitas yang melibatkan penyidik gabungan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, karena perkara tersebut berkaitan dengan kepentingan sipil, persidangan menurutnya tetap semestinya dilakukan di Pengadilan Negeri.

Di sisi lain, ia turut mengkritik pengaturan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian yang dinilai masih memberikan ruang cukup luas.

“Nah yang Polri bagaimana? Ya ini kacaunya Undang-Undang Polri. Undang-Undang Polri itu sebenarnya prinsip utamanya anggota Polri boleh ditempatkan di luar struktur kalau memiliki korelasi dengan tugas fungsi kepolisian,” ujarnya.

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Tersangka

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.

“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” kata Syarief.

Menurut penyidik, LMI diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditentukan.

“Dalam harga tersebut itu ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief.

Penyidik selanjutnya menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

“Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf A, huruf B, dan huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Syarief.

Penetapan Tersangka Dinilai Langkah Langka

Zaenur Rohman juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan peristiwa yang jarang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Ini hampir tidak pernah. Kejaksaan tidak pernah menersangkakan anggota polisi aktif berpangkat perwira tinggi. Ini merupakan satu prestasi,” tandasnya.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaMakan Bergizi Gratis (MBG)PolriPusat Kajian Antikorupsi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Satpol PP menangkap 24 pengedar...

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka...

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, Muratara ~ Kepolisian mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga,...

Polresta Bandung Bongkar Modus Pinjam Motor lalu Dijual, Pelaku dan Dua Terduga Penadah Diamankan

Polresta Bandung Ungkap Modus Pinjam Motor lalu Dijual

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Bandung mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus meminjam kendaraan milik orang dekat,...

Wujudkan 'Zero Narkoba', Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita Sabu

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id, Blitar ~ Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah...

Polisi Bongkar Komplotan Love Scamming di Sulut, Raup Rp 1 Miliar

Love Scamming Sulut Terbongkar, 4 Tersangka Raup Rp1 Miliar

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan love scamming dan investasi bodong yang beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pasca Gempa Bumi di NTT, Menhub Dudy Prioritaskan Keselamatan dan Kelancaran Operasional Transportasi

Menhub Dudy Fokus pada Keselamatan Transportasi Pasca Gempa di NTT

16 August 2026
: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Dok Kemnaker)

Kemnaker Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Peringati HUT ke-81 RI

19 August 2026

Inilah Link Download Cerita KKN Desa Penari Jawa Timur Versi Nur Lengkap Wajib Kamu Baca

9 May 2022
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

25 February 2026
Kuartal III 2025, BNI Catat Kinerja Fundamental Solid. Foto: Dok. BNI

BNI Catat Laba Bersih Rp15,12 Triliun di Kuartal III 2025, Digitalisasi dan Pembiayaan Hijau Jadi Penggerak Utama

26 October 2025

Dampingi Wakil Presiden, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Terdampak Gempabumi M 6,6 Banten

20 January 2022
KPK Selidiki Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong, Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK Selidiki Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong, Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka

12 March 2026

Artikel Terbaru

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

10 October 2026
: Istimewa

Ekosistem Pangan Sumsel Diperkuat untuk Dukung Program MBG

10 October 2026
Besok Tak Bisa Ke Sjh Ini 10 Titik Balad Nobar Biru Untuk Dukung Persib

10 Titik Balad Nobar Biru untuk Dukung PERSIB vs Dewa United

10 October 2026
: Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Edi Satriawan. Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. - Foto: Mc.Pekanbaru

18 OPD Pekanbaru Belum Ikut CKG, Dinkes Siapkan Jadwal Baru

10 October 2026
Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

Polisi Ringkus 24 Pengedar Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos

10 October 2026
PSIM Yogyakarta Vs Persija Jakarta

Link Live Streaming PSIM vs Persija Hari Ini, Tidak Tayang di Indosiar

10 October 2026
: Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memasangkan lawung kepada Menkopolhukam RI, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago.- Foto: Mc.Balangan

107 Hotspot, Kalteng Perketat Siaga Karhutla

10 October 2026

Popular Story

Menang Telak Persib U16 Masih Punya Catatan
Sepak Bola

Persib U16 Menang 8-1, Agi Maulana Soroti Transisi Bertahan

by Fajar Ari Wibowo
3 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Persib U16 menang telak 8-1 atas PSIS Semarang pada...

Read moreDetails

PKK Gempol Sleman Dorong Gerakan Bijak Air dan Setop Bakar Sampah

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Maluku Barat Daya

Link Live Streaming PSIM vs Persija Hari Ini, Tidak Tayang di Indosiar

Kemiskinan Blora Ditargetkan Turun hingga 10,47 Persen pada 2026

Lombok, Alternatif Bali untuk Liburan Sekaligus Menonton MotoGP

Polda Kalsel Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling Lintas Provinsi

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan Bantuan Minyak Goreng

Uji Coba Tutup Dua U-Turn Digelar di Bawah Flyover MBK

Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Doa Teja

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.